Suaradermayu.com – Persidangan perkara perdata nomor 20/Pdt.G/2025/PN.Idm kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin, (4/8/2025). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, namun kesaksian yang dihadirkan justru menguatkan dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat.
Dalam persidangan, saksi yang diajukan oleh Tergugat I (H. Salmin) dan Tergugat II (Kuswono) secara terbuka mengakui bahwa proses jual beli tanah antara kedua Tergugat dilakukan secara tidak lazim. Saksi menyatakan bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 253/2008 dan AJB Nomor 358/2010 ditandatangani bukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melainkan dilakukan di rumah Tergugat II.
Lebih lanjut, saksi menyebut bahwa AJB tersebut menggunakan alas hak dari Akta Jual Beli Nomor 482/PPAT.09/IX/2000 dan Nomor 183/2004. Kesaksian ini justru menjadi senjata kuat bagi tim kuasa hukum Penggugat, yang berasal dari LBH Delta 19, dalam membuktikan bahwa proses jual beli tanah tersebut tidak sesuai ketentuan hukum.
“Proses jual beli yang tidak dilakukan di hadapan PPAT secara hukum menyebabkan akta tersebut cacat hukum, dan dikategorikan sebagai akta di bawah tangan, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 38 ayat 1 dan PP No. 37 Tahun 1998 Pasal 22,” ungkap Kuswanto Pujiantono, kuasa hukum Penggugat di hadapan majelis hakim.
Penggugat, Sukara, juga dengan tegas membantah telah melakukan jual beli tanah kepada Tergugat. Ia menyatakan tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran apa pun sebagai bukti transaksi.
“Kalau benar tanah itu saya jual, mana bukti kuitansi yang saya tanda tangani? Faktanya, dalam semua alat bukti yang mereka ajukan, tidak ada satu pun kwitansi pembayaran,” tegas Sukara di luar ruang sidang.
Kuswanto berharap majelis hakim mempertimbangkan kesaksian dari kedua belah pihak yang secara terang menyebutkan bahwa akta dibuat tidak di hadapan PPATS (Camat Kecamatan Balongan). Hal ini memperkuat dalil bahwa akta-akta jual beli tersebut cacat secara prosedural dan patut dinyatakan tidak sah.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan. Majelis hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.


























