Home / Hukum / Terpopuler

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:19 WIB

Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.

Suaradermayu.com — Dua anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 terhadap 12 Kepala Sekolah SMKN di wilayah Sumut. Keduanya adalah Kompol Ramli, yang menjabat sebagai PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu, penyidik pembantu di subdit yang sama.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Baca juga  Dulu Hidup di Tenda Robek, Kini Heri Sujati Tinggal di Rumah Baru Berkat BAZNAS Indramayu!

“Yang sudah kita tetapkan tersangka adalah Kompol Ramli dan Brigadir Bayu. Saat ini keduanya tengah menjalani proses hukum,” kata Irjen Cahyono.

Irjen Cahyono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan bahwa para Kepala Sekolah SMKN penerima DAK Fisik 2024 diminta untuk menyerahkan proyek pekerjaan kepada rekanan yang sudah ditentukan atau menyetor ‘fee’ sebesar 20 persen dari anggaran. Modus yang digunakan adalah pembuatan laporan pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana BOSP, yang dijadikan dalih untuk memanggil para kepala sekolah.

Baca juga  Gubernur Jawa Barat Minta Kepastian Aturan Pilkades 2026, 528 Desa Habis Masa Jabatan

“Setelah dipanggil, para kepala sekolah tidak diperiksa soal BOSP, tapi justru diminta mengalihkan pekerjaan DAK Fisik 2024 atau menyerahkan fee sebesar 20 persen,” ungkap Cahyono.

Dari hasil penyidikan, total uang yang berhasil dikumpulkan dari 12 Kepala Sekolah SMKN mencapai Rp4,75 miliar. Dari jumlah tersebut, Brigadir Bayu menerima langsung Rp437 juta dari empat kepala sekolah. Selanjutnya, uang sebesar Rp4,32 miliar diserahkan kepada Kompol Ramli.

Baca juga  Modus Penggandaan Uang, Pengusaha Balikpapan Tertipu Rp 600 Juta di Indramayu

“Penyidik juga menyita uang Rp400 juta dari dalam koper di mobil Kompol Ramli saat dilakukan penangkapan di sebuah bengkel,” beber Cahyono

Keduanya kini telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Saat ini, Kompol Ramli dan Brigadir Bayu ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, kedua oknum polisi dijerat dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindak pidana pemerasan.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Swasta di Indramayu Diringkus Polisi

Edukasi

Kecam Pemerkosaan Anak SD, LPAI Indramayu Minta Pelaku Diganjar Hukuman Berat

Hukum

MK Putuskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Terpopuler

KPK Beberkan Fakta Kelam: Uang Politik Jadi Pintu Masuk Korupsi di Pemerintahan Daerah

Terpopuler

Kebebasan Pers Terancam? AJI Soroti Penggunaan UU Tipikor terhadap Jurnalis

Terpopuler

Fraksi PKB DPRD Indramayu Soroti Buruknya Layanan Kesehatan dan Pendidikan dalam Sidang Paripurna

Terpopuler

Pemkab Indramayu Bersama Bulog Gelar Operasi Pasar, 20 Ton Beras Disebar

Hukum

Ruslandi Hendak Geledah Gudang Milik Aman Yani Catut Satreskrim Polres Indramayu, LBH Ghazanfar: Hubungi Kanit Ardian — Bantah Ada SP2HP Soal Gudang