Suaradermayu.com — Dua anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 terhadap 12 Kepala Sekolah SMKN di wilayah Sumut. Keduanya adalah Kompol Ramli, yang menjabat sebagai PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu, penyidik pembantu di subdit yang sama.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
“Yang sudah kita tetapkan tersangka adalah Kompol Ramli dan Brigadir Bayu. Saat ini keduanya tengah menjalani proses hukum,” kata Irjen Cahyono.
Irjen Cahyono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan bahwa para Kepala Sekolah SMKN penerima DAK Fisik 2024 diminta untuk menyerahkan proyek pekerjaan kepada rekanan yang sudah ditentukan atau menyetor ‘fee’ sebesar 20 persen dari anggaran. Modus yang digunakan adalah pembuatan laporan pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana BOSP, yang dijadikan dalih untuk memanggil para kepala sekolah.
“Setelah dipanggil, para kepala sekolah tidak diperiksa soal BOSP, tapi justru diminta mengalihkan pekerjaan DAK Fisik 2024 atau menyerahkan fee sebesar 20 persen,” ungkap Cahyono.
Dari hasil penyidikan, total uang yang berhasil dikumpulkan dari 12 Kepala Sekolah SMKN mencapai Rp4,75 miliar. Dari jumlah tersebut, Brigadir Bayu menerima langsung Rp437 juta dari empat kepala sekolah. Selanjutnya, uang sebesar Rp4,32 miliar diserahkan kepada Kompol Ramli.
“Penyidik juga menyita uang Rp400 juta dari dalam koper di mobil Kompol Ramli saat dilakukan penangkapan di sebuah bengkel,” beber Cahyono
Keduanya kini telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Saat ini, Kompol Ramli dan Brigadir Bayu ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, kedua oknum polisi dijerat dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindak pidana pemerasan.

























