Home / Hukum / Terpopuler

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:19 WIB

Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.

Suaradermayu.com — Dua anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 terhadap 12 Kepala Sekolah SMKN di wilayah Sumut. Keduanya adalah Kompol Ramli, yang menjabat sebagai PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu, penyidik pembantu di subdit yang sama.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Baca juga  Cara Membersihkan Paru-paru Perokok Secara Alami, Simak Tips Dokter!

“Yang sudah kita tetapkan tersangka adalah Kompol Ramli dan Brigadir Bayu. Saat ini keduanya tengah menjalani proses hukum,” kata Irjen Cahyono.

Irjen Cahyono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan bahwa para Kepala Sekolah SMKN penerima DAK Fisik 2024 diminta untuk menyerahkan proyek pekerjaan kepada rekanan yang sudah ditentukan atau menyetor ‘fee’ sebesar 20 persen dari anggaran. Modus yang digunakan adalah pembuatan laporan pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana BOSP, yang dijadikan dalih untuk memanggil para kepala sekolah.

Baca juga  Meriahkan Ramadan, Ketua NU Indramayu Tarawih Keliling di Masjid Al-Ikhlas Sukaurip

“Setelah dipanggil, para kepala sekolah tidak diperiksa soal BOSP, tapi justru diminta mengalihkan pekerjaan DAK Fisik 2024 atau menyerahkan fee sebesar 20 persen,” ungkap Cahyono.

Dari hasil penyidikan, total uang yang berhasil dikumpulkan dari 12 Kepala Sekolah SMKN mencapai Rp4,75 miliar. Dari jumlah tersebut, Brigadir Bayu menerima langsung Rp437 juta dari empat kepala sekolah. Selanjutnya, uang sebesar Rp4,32 miliar diserahkan kepada Kompol Ramli.

Baca juga  Warga Geger Penemuan Mayat Lansia di Irigasi Desa Bugis, Anjatan Indramayu

“Penyidik juga menyita uang Rp400 juta dari dalam koper di mobil Kompol Ramli saat dilakukan penangkapan di sebuah bengkel,” beber Cahyono

Keduanya kini telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Saat ini, Kompol Ramli dan Brigadir Bayu ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, kedua oknum polisi dijerat dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindak pidana pemerasan.

Share :

Baca Juga

Daerah

VIRAL! Bocah SD di NTT Akhiri Hidup karena Buku dan Pulpen

Terpopuler

Viral Jalan Rusak di Indramayu Ditanami Pisang

Indramayu

LBH Ghazanfar Sebut Upaya Hukum Banding Priyo Bagus Setiawan Berisiko Hukuman Mati, Satu-satunya Harapan Ada di PK, Syaratnya Harus Ungkap Pelaku Lain

Hukum

Ruslandi Hendak Geledah Gudang Milik Aman Yani Catut Satreskrim Polres Indramayu, LBH Ghazanfar: Hubungi Kanit Ardian — Bantah Ada SP2HP Soal Gudang

Hukum

Gus Miftah Disebut- sebut Terima Rp100 Juta Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api, KPK Janji Dalami

Terpopuler

Tingkatkan Ketahanan Pangan di Indramayu, Bupati Nina Temui Kodeco Energy

Terpopuler

Ketua NU Indramayu Resmikan Pasar di Jatibarang

Terpopuler

Sambut HUT RI – 78, Ratusan Pelajar Yayasan Assalafiyah Singajaya Pawai Kemerdekaan