Home / Daerah / Terpopuler

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:36 WIB

Diduga Pungli dan Langgar Kode Etik, Oknum Polres Cirebon Kota Dilaporkan ke Propam

Suaradermayu.com – Seorang warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, bernama Carsan melaporkan anggota Polres Cirebon Kota berinisial Briptu OGN ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Kuswanto Pujiantono, pelapor menyatakan bahwa tindakan Briptu OGN diduga melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Bupati Lucky Curhat Islamic Center Rusak Parah, Dedi Mulyadi: Harus Audit Investigatif

Ia meminta penyidik Propam untuk menindak tegas oknum tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin internal dan efek jera bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Kami meminta Propam untuk bertindak tegas dan membawa perkara ini ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), agar tidak berhenti pada pemeriksaan internal saja,” tegas Kuswanto.

Baca juga  Polsek Patrol dan Polsek Sukra Amankan Remaja Tawuran Bersenjata Tajam

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat guna memastikan proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap penanganan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

Kuswanto menilai, dugaan perbuatan Briptu OGN tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri. Pihaknya bahkan berencana mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meminta perhatian dan pengawasan langsung terhadap kasus tersebut.

Baca juga  21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat, sekaligus menguji komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh internalnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Cirebon Kota belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pungutan liar yang menyeret oknum anggotanya tersebut. (Yatno)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Nadiem Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun Disorot

Indramayu

Oknum Polisi-Jaksa Sengaja Rekayasa Bukti HP, Tutupi “Aman Yani dkk” di Kasus Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Jahat Sekali

Terpopuler

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Usulkan Konsep Perayaan di Sekolah

Sorotan

Pertamina Bangun Jalan Alternatif Sukaurip–Sukareja Tanpa Drainase, Toni RM: Memalukan

Terpopuler

Viral! Pemimpin Al Zaytun Ajak Salam Ala Yahudi

Hukum

LBH Ghazanfar Desak Propam Polri Seret & Periksa Oknum Anggarani Pengaruhi Terdakwa Priyo di Kasus Paoman Indramayu

Terpopuler

Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Saksi Pelaku Bisa Dapat Remisi hingga Penghargaan

Hukum

KPK Menahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji