Home / Daerah / Terpopuler

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:36 WIB

Diduga Pungli dan Langgar Kode Etik, Oknum Polres Cirebon Kota Dilaporkan ke Propam

Suaradermayu.com – Seorang warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, bernama Carsan melaporkan anggota Polres Cirebon Kota berinisial Briptu OGN ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Kuswanto Pujiantono, pelapor menyatakan bahwa tindakan Briptu OGN diduga melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Banjir Besar Ancam Indramayu! Sungai Cimanuk Meluap, Warga Diminta Siaga

Ia meminta penyidik Propam untuk menindak tegas oknum tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin internal dan efek jera bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Kami meminta Propam untuk bertindak tegas dan membawa perkara ini ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), agar tidak berhenti pada pemeriksaan internal saja,” tegas Kuswanto.

Baca juga  DPRD Indramayu Bongkar Kejanggalan Seleksi Dewan Pengawas PDAM: Dugaan Pelanggaran Prosedur Mencuat

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat guna memastikan proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap penanganan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

Kuswanto menilai, dugaan perbuatan Briptu OGN tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri. Pihaknya bahkan berencana mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meminta perhatian dan pengawasan langsung terhadap kasus tersebut.

Baca juga  Kuwu Singajaya Indramayu Keluarkan Surat Edaran Iuran Kelola Sampah, LBH Ghazanfar Sebut Pungli

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat, sekaligus menguji komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh internalnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Cirebon Kota belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pungutan liar yang menyeret oknum anggotanya tersebut. (Yatno)

Share :

Baca Juga

Hikmah

Viral! TNI-Polri Memandikan Ibu Sakit, Bikin Haru

Terpopuler

Ketua Dewan Pers: Wartawan Bodrek Marak karena Pengangguran dan Kebebasan Medsos

Edukasi

Kelabui Korban Minta Antar Karena Tidak Punya Ongkos, Warga Indramayu Diringkus Polisi

Hukum

Jaksa Febrie Adriansyah Mundur: Jabatan Kehormatan Lepas, Tapi Jejak 75 Kg Emas dan Rp 282 Miliar Tak Bisa Hilang

Indramayu

Diduga Jadi Tempat Esek-esek, Puluhan Emak-emak Geruduk Rumah Kos di Jatibarang Indramayu

Terpopuler

Achmad Suharya: Jurnalis Digital Harus Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Badai Hoaks

Kesehatan

Warga Sakit, Tim Dokmaru Balongan Respon Datangi Pasien

Terpopuler

Bupati Indramayu dan Kuwu Gelar Halal Bihalal