Suaradermayu.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan dua barang bukti yang diandalkan Jaksa Penuntut Umum — rekaman CCTV dan ponsel milik terdakwa — justru berbalik menjadi senjata yang meruntuhkan seluruh konstruksi dakwaan.
Berdasarkan prinsip hukum dan standar ilmiah, keduanya terbukti telah dimanipulasi secara sistematis sejak tahap penyitaan.
“Setiap barang bukti digital memiliki ‘sidik jari’ yang tidak bisa dihapus sembarangan. File video di DVR memiliki metadata lengkap, ada timestamp yang berjalan nyata, dan Hash Value MD5/SHA-256 yang unik. Begitu dipotong atau diubah sedikit saja, nilainya otomatis berubah dan tidak bisa dikembalikan ke aslinya. Begitu juga dengan data ponsel, jejak digitalnya tidak bisa hilang begitu saja tanpa meninggalkan rekam jejak,” tegas Pahmi.
Menurutnya, sejak ditemukannya lima jasad keluarga H. Sahroni pada 1 September 2025, tim gabungan Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jabar telah mengamankan tiga unit CCTV. Setelah terdakwa Ririn Rifanto ditangkap ponselnya disita oleh penyidik.Sesuai kaidah Scientific Crime Investigation, proses ini wajib menjaga Chain of Custody — mata rantai pengamanan bukti yang ketat agar tidak ada campur tangan.
Perangkat harus disegel, dilabeli, dan dibuatkan berita acara resmi sebelum diuji di laboratorium.
Namun fakta di persidangan memperlihatkan gambaran yang sangat kontras.
“Yang kami lihat di ruang sidang bukanlah barang bukti asli. CCTV yang diputar terpotong-potong, urutan waktunya melompat bahkan mundur, sedangkan ponsel yang semula berisi kartu SIM Tri dan riwayat komunikasi lengkap, tiba-tiba berubah kartu SIM-nya menjadi Telkomsel dan seluruh datanya kosong. Ini jelas bukan kebetulan, melainkan tindakan terencana yang disebut Spoliation of Evidence — pemusnahan dan pengubahan bukti secara sengaja,” ungkapnya.
Pahmi menduga kuat oknum penyidik dan jaksa melakukan dua bentuk manipulasi utama: pada CCTV terjadi Timestamp Tampering — pengubahan data waktu — serta Editing and Cropping — pemotongan bagian rekaman yang justru bisa menjadi Exculpatory Evidence, yaitu bukti yang membebaskan terdakwa. Sedangkan pada ponsel, dilakukan penghapusan data dan penggantian identitas perangkat untuk menutupi jejak komunikasi.
“Mereka takut jika rekaman asli diputar dan data asli dibuka. Diduga di dalamnya terlihat jelas keberadaan pihak lain yang sebenarnya terlibat, atau justru membuktikan alibi mutlak bahwa terdakwa tidak berada di lokasi saat kejadian. Makanya diubah sedemikian rupa agar cocok dengan skenario dakwaan yang mereka bangun,” jelasnya.
Hal yang semakin mencurigakan adalah ketiadaan dokumen resmi pendukung. Sesuai standar operasional Puslabfor Polri, pemeriksaan forensik digital baik untuk CCTV maupun ponsel selesai dalam 3–7 paling lama 14 hari kerja. Namun hingga sidang berlangsung, tidak ada satu lembar pun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan ke meja hakim.
“Ini bukti nyata mereka menyembunyikan kebenaran. Jika hasil pemeriksaan asli ada, pasti tertulis jelas: ‘Perangkat telah mengalami modifikasi eksternal, data terhapus, dan tidak memiliki integritas sebagai alat bukti’. Itulah sebabnya mereka berani menghadirkan polisi sebagai saksi serba bisa, padahal ia bukan ahli dan tidak bisa menjamin keaslian barang bukti,” ucap Pahmi.
Ia menilai keterangan polisi yang disodorkan sebagai saksi tidak memiliki nilai hukum apa pun. Secara yuridis, hal itu termasuk Testimonium de Auditu atau Hearsay Evidence — kesaksian hanya berdasarkan apa yang didengar atau dilihatnya setelah diubah, bukan fakta asli di lapangan.
“Bagaimana mungkin kita percaya cerita lisan seseorang yang tidak punya keahlian forensik, sedangkan dokumen resmi dari ahli justru disembunyikan? Ini strategi agar tidak terungkap kejanggalan pada waktu CCTV yang melompat mundur, hingga hilangnya seluruh isi ponsel yang seharusnya bisa menjadi kunci kasus ini,” tegasnya.
Melihat kejanggalan yang terbuka lebar, Majelis Hakim akhirnya mengambil sikap tegas. Pada sidang 4 Juni 2026, hakim menolak keterangan lisan polisi dan memerintahkan Jaksa menghadirkan ahli forensik resmi beserta dokumen lengkapnya pada sidang 11 Juni 2026.
“Perintah hakim ini menjebak Jaksa di ujung tanduk. Berdasarkan Exclusionary Rule, segala bukti yang didapat secara tidak sah atau tidak terjamin keasliannya wajib dinyatakan Inadmissible Evidence — tidak sah dan tidak bisa diterima. Jika mereka gagal menghadirkan ahli dan dokumennya, maka CCTV dan HP ini otomatis dicoret dan dianggap tidak ada dalam hukum,” jelas Pahmi.
Sebaliknya, jika ahli forensik akhirnya hadir dan bersumpah menyampaikan kebenaran, penasihat hukum akan mengajukan pertanyaan krusial yang tidak bisa dihindari.
Apakah nilai Hash file CCTV saat ini sama persis dengan saat disita?
Di mana dokumen audit Time Offset yang membuktikan selisih waktu antar kamera?
Mengapa data ponsel yang awalnya utuh bisa hilang total tanpa jejak teknis?
“Kalau ahli jujur, ia harus mengakui telah terjadi perubahan dan penghapusan. Artinya secara hukum telah terjadi Obstruction of Justice — perintangan penyidikan — dan Evidence Tampering — pemalsuan barang bukti. Dua barang bukti yang diharapkan menjerat klien kami, justru menjadi bukti utama adanya rekayasa hukum,” tegasnya.
Pahmi menegaskan, tanpa dua alat bukti utama ini, dakwaan pembunuhan berencana tidak memiliki dasar yang kuat. Hukum mengakui asas In Dubio Pro Reo — jika ada keraguan yang masuk akal, maka keputusan harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.
“Rekayasa ini justru menjadi bumerang. Hakim wajib melihat fakta bahwa barang bukti utama telah rusak dan dimanipulasi oleh aparat sendiri. Satu-satunya putusan yang adil dan selaras dengan hukum adalah membebaskan klien kami demi hukum, dan mempertanggungjawabkan siapa yang telah berusaha memutarbalikkan kebenaran,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

























