Suaradermayu.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Indramayu, Eka Mardiana, meminta Polres Indramayu bertindak profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Polres Indramayu hendaknya memproses secara tuntas kasus ini dan memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik,” ujar Eka pada Kamis (8/6/2023).
Eka menekankan bahwa Polres Indramayu harus memberikan kejelasan terkait kasus yang melibatkan Urip Triandri, seorang wartawan yang juga dosen Universitas Wiralodra, yang diduga memeras kepala sekolah SMKN 1 Bongas.
“Jika tidak terbukti, polisi perlu memulihkan nama baik jurnalistik dengan pengumuman resmi. Namun, jika terbukti bersalah, kronologi dan detil pelanggaran pidananya harus diungkapkan agar menjadi pembelajaran bagi jurnalis lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Masih kita dalami. Nanti akan kami sampaikan hasilnya,” ujarnya singkat.
Kasus ini mencuat setelah video operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, Urip Triandri bersama seorang perempuan terlihat berada di salah satu rumah makan di Kecamatan Haurgeulis, Indramayu. Perempuan tersebut diduga merupakan selingkuhan kepala sekolah yang menjadi korban pemerasan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan sejumlah organisasi pers di Indramayu, mengingat dampaknya terhadap citra jurnalis di tengah masyarakat.