Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:16 WIB

Toni RM Bongkar Fakta Barang Bukti Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu Diduga Sengaja Dihilangkan Penyidik

Suaradermayu.com – Penasihat hukum terdakwa Priyo Bagus dan Ririn Rifanto, Toni RM, membongkar sejumlah fakta penting dan kejanggalan barang bukti dalam proses penyidikan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Ia menduga ada sejumlah barang bukti digital dan fisik yang sengaja dihilangkan atau dimanipulasi, sehingga tidak lagi utuh seperti saat pertama kali diamankan penyidik.

Toni mengungkapkan bahwa keutuhan barang bukti tersebut sangat krusial, mengingat kliennya, Ririn Rifanto, saat ini didakwa sebagai otak pelaku pembunuhan berencana yang merenggut lima nyawa sekaligus dalam peristiwa mengerikan tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah akun WhatsApp milik Ririn Rifanto yang diketahui sudah dalam kondisi keluar(logout) saat diperiksa. Padahal menurut Toni, akun tersebut dulunya menyimpan riwayat percakapan krusial yang berkaitan langsung dengan kasus ini.

Toni menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, saat berita pembunuhan itu merebak luas, Ririn sedang berada di RTH Jatibarang. Di sana, Ririn melihat media sosial sedang ramai memberitakan kematian Budi beserta seluruh keluarganya.

Karena merasa sama sekali tidak tahu-menahu perihal kejadian itu, Ririn pun berinisiatif menghubungi sejumlah orang untuk memastikan kebenaran berita tersebut.

“Ririn telepon ke Lela istrinya Evan, Lela membenarkan adanya pembunuhan Budi sekeluarga bahkan Lela memberitahu Ririn bahwa Evan juga ditangkap polisi,” ujar Toni.

Tidak hanya kepada Lela, Ririn juga menelepon ke istrinya Sheila juga Irfan alias Awek serta Jani alias Jafra untuk menanyakan hal yang sama persis, guna memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Ririn menanyakan ke orang-orang tentang kebenaran pembunuhan (Budi sekeluarga) di Paoman itu, artinya dia benar-benar tidak tahu pembunuhan itu,” katanya.

Padahal, seluruh percakapan dan riwayat panggilan itu tersimpan lengkap di dalam akun WhatsApp dan memori handphone Ririn. Namun kini, saat diperiksa sebagai barang bukti, semua jejak komunikasi itu hilang tak berbekas.

“Ketika diperiksa, akun WhatsApp Ririn sudah tidak aktif dan riwayat percakapannya juga hilang,” ungkap Toni.

Ia menambahkan, di dalam percakapan tersebut juga terdapat komunikasi antara Ririn dengan pamannya sendiri, bernama Aman Yani.

Dijelaskan Toni, pada bulan Mei 2025 lalu, Ririn dihubungi melalui telepon seluler oleh Aman Yani yang mengajaknya menemani ke rumah Budi untuk menagih hutang.

“Korban Budi ini punya hutang ke Aman Yani Rp 150 juta. Ririn dan Aman Yani mendatangi ke rumah Budi, dan diberi uang Rp 30 juta untuk bayar hutang. Aman Yani ini atasannya Budi dan Ririn saat masih bekerja di Bank BJB. Ririn dan Budi sebagai marketing,” kata Toni.

Kemudian pada bulan Agustus 2025, Ririn kembali dihubungi Aman Yani dan bertemu di Kuliner Cimanuk, di mana saat itu Ririn membawa serta Priyo Bagus Setiawan. Pertemuan itu disebut membahas rencana pekerjaan di Serang, Banten.

“Aman Yani datang bersama mobil Pajero hitam, di dalamnya ada seorang wanita yang diduga istrinya,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Ririn sempat diminta Aman Yani membelikan nasi pecel sebanyak 4 bungkus sambil diberikan uang sebesar Rp 200 ribu. Saat Ririn pergi membeli makanan, Priyo yang saat itu ditinggal sendirian bersama Aman Yani justru ditawari sebuah pekerjaan khusus.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim: Peran Media Sangat Besar, Kritik Pemerintah Diperbolehkan

“Aman Yani menawarkan pekerjaan kepada Priyo, yaitu pekerjaan menagih hutang. Namun, Aman Yani berpesan jangan memberitahu Ririn. Priyo pun setuju, kemudian Aman Yani memberikan uang Rp 1 juta dan HP merek OPPO berwarna merah ke Priyo,” jelasnya.

Tak lama kemudian Ririn kembali datang membawa empat bungkus nasi pecel sesuai pesanan. Aman Yani kemudian mengambil dua bungkus untuk dibawa, sedangkan sisanya dua bungkus dimakan bersama oleh Ririn dan Priyo.

Ada fakta lain yang dinilai sangat janggal: Ririn juga disebut sempat menanyakan keberadaan Budi kepada Evan melalui pesan WhatsApp. Padahal, pada tanggal 29 Agustus 2025 diketahui Budi dan seluruh keluarganya telah meninggal dunia akibat pembunuhan sadis tersebut.

“Kalau chat itu masih ada, semuanya bisa terungkap dan menjadi fakta penting,” katanya.

Tak hanya akun WhatsApp, Toni RM juga mengungkap hilangnya dua kartu SIM operator Tri yang awalnya berada di dalam handphone milik Ririn saat disita penyidik. Saat diperiksa secara fisik, kedua kartu itu sudah hilang. Begitu juga dengan seluruh riwayat panggilan di dalam perangkat tersebut.

“Dua SIM card yang sebelumnya ada di HP Ririn sekarang hilang. Riwayat panggilan juga sudah tidak ditemukan. Diganti SIM card oleh penyidik yang bukan milik Ririn” ungkapnya.

Ketika hal itu dikonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum, lanjut Toni, pihak jaksa menyatakan barang bukti sudah dalam kondisi seperti itu saat diterima dari penyidik Polres Indramayu.

Selain barang bukti elektronik, Toni juga membongkar fakta krusial dari rekaman CCTV milik toko material bangunan di sekitar lokasi kejadian. Menurutnya, rekaman itu tidak pernah diputar secara utuh, padahal sangat menentukan kebenaran.

Padahal, apabila rekaman diputar penuh tanpa potongan, diyakini dapat memperlihatkan siapa saja yang keluar masuk rumah korban sebelum dan sesudah kejadian pembunuhan.

“Sebelum Ririn dan Priyo datang rumah korban Budi sudah ada Aman Yani dan Joko di ruang tamu,” ungkap Toni.

Ia merinci kronologi malam kejadian: Ririn datang ke rumah korban atas permintaan langsung dari Budi. Saat itu malam kejadian Ririn dan Priyo melintas berboncengan mengendarai sepeda motor di rumah Budi lalu keduanya diberhentikan oleh Budi.

Budi memberitahu bahwa Aman Yani akan datang untuk menagih hutang, maka Ririn diminta untuk menemani. Ririn dan Priyo menuju ke rumah ibu Ririn sebelum ke rumah Budi. Kemudian Ririn Bersama Priyo Bagus Setiawan, Ririn baru tiba di rumah budi sekitar pukul 23.00 WIB.

Sesampainya di sana, di dalam rumah sudah ada Aman Yani dan Joko yang sedang berbincang dengan Budi. Setelah berbincang dengan Budi, Joko tiba-tiba kemudian mengajak Ririn ke Asrama Penganjang (Aspeng). Tak lama setelah keduanya pergi, datanglah Hardi dan Yoga, di mana masing-masing dari mereka diketahui membawa tas.

Baca juga  Sidang Gugatan PWI vs Dewan Pers Memanas, Saksi Senior Ungkap Fakta Sejarah Penyegelan

Lebih lanjut Toni menjelaskan, berdasarkan keterangan langsung dari Priyo yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hardi lah yang pertama kali melakukan pembunuhan keji itu. Hardi memukul kepala Budi menggunakan palu hingga berkali-kali.

Saat mendengar keributan, ayah Budi, H. Sahroni, keluar dari kamar dan melihat putranya bersimbah darah sambil berteriak minta tolong. H. Sahroni pun dikejar oleh Yoga hingga masuk kembali ke kamar, dan nasibnya sama seperti anaknya, dihabisi dengan pukulan palu ke bagian kepala.

“Tak berselang lama istri Budi, Euis yang berada di dalam kamar dan tidak mengetahui kejadian, berteriak agar jangan berisik. Yoga saat itu baru saja menghabisi H Sahroni, langsung menuju kamar Euis. Tanpa bicara, ia mengayunkan palu ke samping kepala Euis beberapa kali, bahkan kepala palu itu ditekan ke leher hingga ia meregang nyawa,” jelas Toni.

Anak korban yang berusia 7 tahun terbangun karena mendengar keributan. Tanpa rasa iba sedikit pun, Yoga langsung mengayunkan palu ke kepala anak kecil yang tak berdosa tersebut.

“Itu disaksikan langsung dengan mata kepala Priyo sendiri,” ujar dia.

Masih menurut keterangan Toni, anak korban yang termuda, baru berusia 8 bulan, saat itu menangis tak henti sambil digendong oleh Aman Yani. Aman Yani kemudian menyuruh Priyo membuatkan susu, lalu bayi itu diserahkan ke Priyo untuk disusui.

“Priyo saat itu sedang menggendong bayi sambil menyusui dengan botol, namun bayi itu tetap menangis. Yoga yang merasa kesal mendengar rengekan bayi, langsung mengambilnya dari tangan Priyo, lalu dibawa ke kamar mandi. Bayi itu langsung dimasukkan dan ditenggelamkan ke dalam bak mandi hingga meninggal dunia,” kata Toni.

“Semua peristiwa pembunuhan lima nyawa yang sadis dan biadab itu disaksikan langsung mata kepala Priyo sendiri,” tambahnya tegas.

Tentunya, menurut Toni kalau CCTV diputar secara full, akan terlihat siapa saja yang datang dan pergi dari rumah korban.

Namun menurut Toni, rekaman CCTV hanya diperlihatkan potongan rekaman. Dalam potongan rekaman yang sempat diperlihatkan, terlihat seorang pria berada di sekitar rumah korban sekitar pukul 05.01 WIB setelah kejadian. Menurut keterangan Priyo, sosok itu adalah Joko.

Rekaman video berisi keterangan dua saksi perempuan bernama Apriana dan Nurwita menjadi salah satu barang bukti penting yang dibeberkan oleh penasihat hukum, Toni RM, saat memberikan keterangan di hadapan para wartawan. Video itu ditayangkan dan dijelaskan langsung oleh Toni sebagai bagian dari upaya membongkar fakta-fakta baru yang selama ini tertutup di balik peristiwa pembunuhan satu keluarga di Paoman yang menggegerkan masyarakat luas.

Di dalam rekaman video itu, Apriana dan Nurwita sama-sama memberikan keterangan bahwa mereka melihat sebuah kendaraan yang bentuk dan warnanya mirip dengan Toyota Avanza terparkir tepat di halaman depan rumah korban pada malam sebelum kejadian pembunuhan itu terjadi.

Baca juga  Petani Indramayu Gagal Cairkan Bansos Gara-Gara Titik di KTP

Tidak hanya itu, kedua saksi itu juga menyebutkan bahwa kondisi pintu rumah korban terlihat terbuka sebagian atau tidak tertutup rapat, serta terlihat ada sejumlah orang yang berada dan beraktivitas di lokasi tersebut hingga malam semakin larut.

Menurut penjelasan Toni RM di hadapan awak media, keterangan yang terekam dalam video tersebut sangat memperkuat dugaan bahwa sebenarnya sudah ada pihak lain yang datang dan berada di rumah korban jauh sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Kehadiran bukti video ini pun seketika menjadi pembahasan panas di kalangan wartawan, karena dianggap telah membuka kemungkinan besar adanya fakta-fakta lain yang sengaja belum diungkapkan ke publik di balik kasus pembantaian sadis yang merenggut lima nyawa tersebut.

Fakta pendukung lain datang dari rekaman percakapan dengan ibu korban, Tety. Di dalam rekaman itu disebutkan korban sempat memberi kabar bahwa ada tamu yang datang malam itu, dan nama Yoga juga disebut dalam percakapan tersebut.

“Rekaman percakapan itu sudah kami sampaikan ke majelis hakim,” kata Toni.

Ada kejanggalan hukum yang sangat mencolok. Toni mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama sekali tidak menghadirkan Priyo sebagai saksi pembelaan untuk Ririn.

Padahal dalam surat dakwaan, keterangan keduanya saling berkaitan erat. Jaksa justru mendakwa: “Ririn mengajak Priyo menghabisi Budi hanya karena dendam sewa mobil Rp 750 ribu, karena mobil yang disewakan diklaim mogok dan bermasalah.” Padahal faktanya, Priyo adalah satu-satunya orang yang melihat siapa pelaku pembunuhan asli.

Poin paling mengejutkan, Toni RM mengungkap bahwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan diduga mengalami penyiksaan oleh pihak penyidik, yang berlangsung sejak awal penangkapan hingga proses pemeriksaan di Polres Indramayu.

Terkait proses persidangan, Ririn juga secara resmi mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Ririn mengaku isi dokumen itu tidak sesuai kenyataan, dan dirinya hanya diminta menandatangani saja tanpa diberi kesempatan membaca atau mengoreksi isinya.

Bahkan, menurut keterangan Ririn, pengacara yang ditunjuk oleh negara saat itu bernama Ruslandi sama sekali tidak mendampingi proses pemeriksaan. “Pak Ruslandi itu cuma datang sebentar saat sesi foto dokumentasi saja, setelah itu langsung pergi ninggalin saya,” ungkap Ririn.

Pernyataan ini makin memperkuat dugaan bahwa fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan sadis ini belum terungkap sepenuhnya.

Atas segala kejanggalan ini, Toni RM meyakini ada upaya sistematis untuk menyembunyikan bukti penting.

“Kami menduga ada barang bukti yang sengaja dihilangkan. Semua ini harus dibuka terang benderang demi mengungkap fakta sebenarnya,” tegasnya.

Ia meminta agar seluruh pihak yang pernah menangani barang bukti, terutama penyidik yang pertama kali menyita handphone milik Ririn, diperiksa secara transparan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polres Indramayu belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan penghilangan barang bukti maupun tuduhan penyiksaan tersebut. (Red/Mashadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Heboh! ASN Indramayu Patungan Bangun Rumah Tahfidz Mewah Senilai 3 Miliar, Ini Tujuannya

Indramayu

Ketua NU Indramayu Sebut Al Zaytun Bukan Bagian dari NU

Indramayu

Polres Indramayu Musnahkan Belasan Ribu Miras dan Jutaan Petasan

Terpopuler

Ihsan Mahfudz : Peran Strategis Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Indramayu

Polres Indramayu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 12 Sasaran Pelanggaran

Indramayu

Kekacauan Tata Kelola di Pemdes Singajaya, PKSPD Tuntut Tanggung Jawab Camat dan DPMD

Terpopuler

PT SPRS Tingkatkan Komitmen di Bidang Finance di Seluruh Indonesia

Indramayu

Bupati Lucky Tak Mau Kecolongan! 2.168 Tanah Pemkab Langsung Disikat Sertifikat