Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:39 WIB

LBH Ghazanfar Bongkar Persekongkolan: HP Terdakwa Dimanipulasi, Laporan Digital Forensik Disembunyikan di Sidang Paoman

Suaradermayu.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, membongkar rekayasa besar-besaran terhadap barang bukti utama dalam kasus pembunuhan keluarga di Paoman.

Menurutnya, pembongkaran ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Baru, standar internasional Digital Forensik (ISO/IEC 27037), serta prosedur resmi Puslabfor Polri. Dari situlah terbukti kuat adanya persekongkolan terstruktur dari tahap awal hingga akhir penanganan perkara.

Sejak masa persidangan berlangsung, Penasihat Hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, sudah membongkar kejanggalan fatal. Pahmi menegaskan bahwa kondisi ponsel yang disita sejak September 2025 telah berubah total dan jauh berbeda dari keadaan aslinya.

Ditemukan fakta mencengangkan, di mana memori ponsel dalam keadaan kosong. Dua kartu SIM asli yang berjenis Tri telah diganti dengan kartu Telkomsel. Akun WhatsApp beserta seluruh riwayat percakapan dan daftar panggilan telepon juga terhapus bersih tanpa jejak yang jelas.

Alih-alih mengungkap kebenaran, justru terjadi saling lempar tanggung jawab antara Jaksa Penuntut Umum dan oknum penyidik terkait siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan barang bukti tersebut. Bahkan terindikasi adanya kesepakatan tersembunyi di antara keduanya.

Bersekongkol, Jaksa bersama oknum penyidik akhirnya sengaja menyusupkan dua orang saksi verbalis, yaitu Teguh dan Prasetyo. Keduanya hanya diminta memberikan keterangan lisan mengenai isi ponsel tanpa dilengkapi dokumen resmi apa pun.

Strategi ini jelas bertujuan untuk menutupi seluruh fakta manipulasi yang telah terjadi dan menyembunyikan hilangnya bukti asli yang sebenarnya.

Kebohongan itu semakin terkuak ketika saksi verbalis Prasetyo memberikan keterangan di bawah sumpah. Ia mengakui secara tegas bahwa ponsel tersebut dikirim ke Bareskrim Polri pada tanggal 19 September 2025.

Pahmi menjelaskan, jika merujuk pada standar kerja laboratorium digital forensik, pemeriksaan menggunakan alat canggih seperti Cellebrite UFED hanya memerlukan waktu 3 hingga 14 hari kerja. Artinya, Laporan Hasil Pemeriksaan seharusnya sudah selesai dan diterbitkan paling lambat pada bulan Oktober 2025.

Baca juga  Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti

Namun, yang disampaikan di persidangan hanyalah pernyataan yang sangat dangkal, yaitu hanya menyebutkan bahwa dia meminta ke Bareskrim Polri ada tidak ada percakapan antara terdakwa Ririn Rifanto dengan korban Budi.

“Ini sangat lucu dan menjadi kebohongan besar yang disusun secara sistematis. Sudah hampir satu tahun, dari September 2025 sampai Juni 2026, tidak ada satu lembar dokumen resmi yang ditunjukkan kepada hakim,” ujar Pahmi.

Menurutnya, Bareskrim Polri tidak akan mungkin memenuhi permintaan sekadar keterangan lisan. Jika benar ponsel itu dikirim ke sana, pasti seluruh data telah dibuka, dianalisis, dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Digital Forensik yang lengkap.

Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan hash value sebagai sidik jari digital dan chain of custody yang utuh. Pahmi menduga dokumen asli itu sengaja disembunyikan karena isinya justru membuktikan tidak ada bukti keterlibatan terdakwa dalam perencanaan kejahatan.

Padahal saat pertama kali disita pasca-olah tempat kejadian perkara pada September 2025, kondisi ponsel masih utuh dan terjaga keasliannya. Di dalamnya tersimpan exculpatory evidence, yaitu bukti yang justru dapat membebaskan Ririn Rifanto.

Terdapat jejak komunikasi yang menunjukkan adanya hubungan dengan Aman Yani, sosok yang diduga kuat sebagai otak di balik peristiwa pembunuhan berencana tersebut. Bukti ini menjadi ancaman besar bagi skenario dakwaan yang disusun, sehingga harus dimusnahkan.

Rangkaian pelanggaran dimulai sejak tahap penyitaan. Oknum penyidik sejak awal telah berniat buruk dengan sengaja tidak memasukkan ponsel ke dalam Faraday Bag, kantong khusus yang berfungsi mengisolasi sinyal elektromagnetik agar data tidak berubah atau diretas.

Baca juga  Kronologi Lengkap : Terbunuhnya Putri Apriyani Hingga Bripda Alvian Ditangkap

Akibatnya, ponsel tetap terhubung dengan jaringan luar dan memudahkan oknum untuk mengutak-atik isinya tanpa terdeteksi oleh sistem keamanan. Sejak saat itu, chain of custody atau rantai pengamanan barang bukti telah rusak parah dan kehilangan nilai keabsahannya.

Menyadari bahwa isi percakapan asli akan meruntuhkan seluruh dakwaan, oknum penyidik kemudian melakukan spoliation of evidence, yaitu penghancuran barang bukti utama secara terencana. Seluruh akun WhatsApp, riwayat obrolan, dan daftar panggilan dihapus secara permanen.

Sebagai upaya pengalihan perhatian agar kecurigaan tidak terlalu besar, dilakukan data planting atau penanaman bukti palsu. Disisipkan aplikasi lain seperti MiChat dan Chrome, serta dibuatkan file teks buatan sendiri dengan judul yang sangat tidak logis, yaitu “jurnal penghapusan barang bukti”.

Secara ilmiah hal ini mustahil terjadi secara otomatis, karena sistem operasi tidak akan pernah membuat catatan sejelas dan sedetail itu.

Majelis Hakim sedari awal sudah mencium adanya rekayasa barang bukti digital yang tidak berdasar ilmu pengetahuan. Akhirnya, pada tanggal 4 Juni 2026, hakim mengambil keputusan tegas dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan ahli digital forensik yang berwenang dari Bareskrim Polri.

Ahli tersebut harus membawa BAP Digital Forensik yang utuh, asli, dan resmi. Perintah ini dikeluarkan demi mencegah terjadinya pembuktian materiil yang sesat, menyesatkan, dan menjauhkan persidangan dari pencarian keadilan yang sebenarnya.

Jika Jaksa mematuhi perintah tersebut dan menghadirkan ahli forensik yang bertindak jujur di bawah sumpah jabatan, posisi mereka justru akan semakin terjepit. Ahli wajib menjelaskan fakta apa adanya.

Ia akan memastikan bahwa kartu SIM asli yang terpasang saat disita adalah Tri dengan kode IMSI/ICCID 510-89, bukan Telkomsel berkode 510-10. Melalui analisis timestamp, juga akan terlihat kapan tepatnya data dihapus, yang terbukti terjadi setelah ponsel berada di tangan aparat.

Baca juga  Mensos Gus Ipul Resmikan 93 Rumah Kampung Nelayan Sejahtera Indramayu untuk Korban Banjir Rob

Ahli juga akan memastikan file berjudul “jurnal penghapusan” adalah buatan manusia, bukan log sistem. Selain itu, nilai hash value atau sidik jari digital pasti akan terlihat berbeda jika dibandingkan dengan saat penyitaan.

Bahkan jika Jaksa berniat memeriksa ponsel secara mendadak di ruang sidang, hal itu tetap tidak sah menurut standar ISO/IEC 27037. Pemeriksaan forensik membutuhkan peralatan khusus, waktu yang cukup lama, dan lingkungan bebas sinyal agar data tidak terkontaminasi.

Secara hukum, pelanggaran ini memiliki konsekuensi yang berat. Berdasarkan KUHAP Baru, barang bukti yang telah dimanipulasi, diubah, atau rantai pengamanannya rusak dinyatakan inadmissible evidence, artinya tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Berlaku pula asas hukum in dubio pro reo, di mana jika terdapat keraguan yang wajar akibat ulah aparat itu sendiri, maka keraguan tersebut harus dimaknai untuk keuntungan terdakwa. Tindakan ini juga memenuhi unsur obstruction of justice atau penghalangan proses hukum yang dapat menjerat oknum pelaku secara pidana.

Sidang pembuktian yang sangat krusial dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2026. Di hari itu, Jaksa akan diuji apakah mampu memenuhi perintah hakim atau justru terbukti tidak memiliki dokumen asli.

Jika gagal menghadirkan ahli dan laporan resmi, maka seluruh dakwaan yang disusun berdasarkan bukti palsu akan runtuh total. Majelis Hakim memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk memutuskan vonis bebas murni bagi Ririn Rifanto, karena terbukti jelas ia menjadi korban kriminalisasi dan rekayasa perkara yang dilakukan secara terstruktur. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Mbah Imam Ungkap Sosok Beking Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Terpopuler

Ketua Umum IWO: Ada Orang Bajak Klaim Nama IWO, ‘Ngaco’

Edukasi

Tiga Orang Geng Motor Pembacok Polisi di Indramayu Ditetapkan Tersangka

Indramayu

Wakil Bupati Lucky Hakim: “Saya Siap Dipecat Jika Melanggar Aturan!” — RDP Panas di DPRD Indramayu

Kriminalitas

Penyegelan Balai Desa Sukaslamet Berujung Laporan Polisi, Kuwu Rojudin Lawan Secara Hukum

Indramayu

Propam Polres Indramayu Gelar Baksos, Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Ekonomi

KOMPI Tolak PSN Tambak Pantura, Pemerintah Tegaskan Program Revitalisasi Sejahterakan Petambak

Hukum

PKSPD Desak Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rp16,8 Miliar