Home / Indramayu

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:51 WIB

Gubernur Jabar Larang Permintaan dan Pemberian THR ke Ormas dan LSM, Terbitkan Surat Edaran Resmi

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pemerintah provinsi segera menerbitkan surat edaran terkait larangan permintaan dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh dan kepada pihak mana pun.

Keputusan ini diambil menyusul maraknya surat permohonan THR dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ditujukan kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.

Baca juga  PKSPD Bongkar Rangkap Jabatan di RSUD Indramayu: Kepala Bappeda & Kepala Inspektorat Dinilai Tak Independen?

Gubernur Dedi menyampaikan bahwa surat edaran ini mengatur beberapa poin utama, di antaranya:

1. Seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga tingkat RT/RW, dilarang meminta atau memberikan THR dengan dalih apa pun.

2. Lembaga usaha, baik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun.

Baca juga  Sambut Idul Adha 1445 H, PDAM Indramayu Siapkan 15 Ekor Hewan Kurban

3. Masyarakat diajak untuk merayakan Idul Fitri tanpa beban, serta menjalani ibadah puasa Ramadhan dengan penuh kekhusyukan.

“Mari kita rayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang, tanpa membebani satu sama lain. Jangan sampai saat puasa tidak puasa, tapi saat Lebaran sibuk mencari THR ke mana-mana,” ujar Dedi, Selasa (18/3/2025).

Baca juga  Kisah Pilu TKW Indramayu: 9 Tahun di Singapura Tanpa Gaji, Pulang dengan Trauma

Gubernur juga mengajak masyarakat untuk hidup lebih santai dan bersyukur atas apa yang dimiliki.

“Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang bisa menimbulkan beban bagi pihak lain. Sehingga, suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai dan penuh makna.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pemkab Indramayu Instruksikan Pembentukan Panitia Pilwu, Batas Akhir 25 September 2025

Indramayu

Hendry CH Bangun Kukuhkan Plt Ketua PWI se-Jawa Barat di Indramayu, Bukti Soliditas Pers Nasional

Ekonomi

Bupati Indramayu Lucky Hakim Ajak Bank BJB Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Indramayu

Kejari Indramayu Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Makan Santri Rumah Tahfidz Tahun 2020

Indramayu

Pemkab Indramayu Perbaiki 74 Titik Jalan Rusak, Siapkan Kelancaran Arus Mudik 2025

Indramayu

Wabup Indramayu Ziarah ke Makam Pangeran Arya Wiralodra, Grebeg Syawalan Bakal Jadi Agenda Tahunan

Ekonomi

LBH Ghazanfar Nilai Permintaan Maaf Bupati Lucky Hakim ke Pelanggan Tutupi Bobroknya Manajemen PDAM

Indramayu

Toni RM Sambut Kapolres Indramayu Baru: Semoga Kasus Lambat-Mandeg Segera Bergerak, Masyarakat Butuh Kepastian Hukum