Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 31 Agustus 2023 - 21:41 WIB

Kapolres Indramayu Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Miras

Foto : Kapolres Indramayu pimpin pemusnahan 14 ribu botol miras di Mapolres Indramayu, Kamis (31/8/2023).

Foto : Kapolres Indramayu pimpin pemusnahan 14 ribu botol miras di Mapolres Indramayu, Kamis (31/8/2023).

Suaradermayu.com – Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengingatkan dengan tegas para distributor dan agen minuman keras (miras) agar tidak datang dan menjual miras di Kabupaten Indramayu.

Diketahui selama ini peredaran miras di Kabupaten Indramayu banyak dan memicu terjadinya tindak kejahatan.

“Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras di Kabupaten Indramayu. Saya peringatkan bagi distributor dan agen dari luar Indramayu menjual produknya di wilayah Kabupaten Indramayu,”kata AKBP Fari Siregar, saat pemusnahan miras di Mapolres Indramayu, Kamis (31/8/2023).

Baca juga  Bangun Sinergitas, TNI POLRI dan Ulama Gelar Ribuan Paket Bazar Murah Ramadhan

Dia mengakui peredaran miras di wilayah Kabupaten Indramayu cukup marak. Seperti di wilayah Kecamatan Anjatan, Lelea, Losarang dan Patrol. Dia menegaskan perang terhadap peredaran miras akan terus dilakukan.

Menurutnya beberapa kasus tindak kejahatan, seperti tawuran dan asusila, pemicunya adalah konsumsi miras.

Baca juga  Kapolres Indramayu Inspeksi Langsung Pelayanan Publik di Mapolres

“Salah satu sumber terjadinya tindak pidana adalah miras,” ujar dia.

Fahri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras. Menurutnya, apalagi ada minuman yang mengandung bahan sangat berbahaya metanol dan etanol, seperti Ciu yang mengganggu pernapasan bagi yang mengkonsumsi.

Menurut dia, ada kejadian di luar wilayah Indramayu, terjadinya kasus kematian yang mengkonsumsi miras mengadung bahan metanol dan etanol.

Baca juga  Jelang Musim Haji, Kapolres Indramayu Cek Kesiapan Akhir Asrama Haji

“Kami mengimbau kepada masyarakat Indramayu untuk tidak mengkonsumsi miras,” katanya.

Kegiatan pemusnahan miras hari ini dengan cara digilas menggunakan alat berat telah musnahkan sebanyak 14.686 botol, terdiri 11.035 botol miras, 1.444 liter tuak dan 2.389 liter Ciu.

Jumlah miras tersebut hasil sitaan dari operasi selama April – Agustus 2023 yang dilakukan Satres Narkoba dan Samapta Polres Indramayu dan jajaran di Polsek. Dalam kasus ini ada 419 pelanggar peredaran miras.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Polisikan Kuwu Kedokan Agung, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 400 Juta

Indramayu

Dugaan Korupsi Rp 353 Miliar di PDAM Indramayu, Kejaksaan Agung Mulai Bertindak

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Tegas! Indramayu Siap Jalankan Program Nasional Lingkungan Hidup dan Tekan Polusi

Indramayu

75 Kawanan Gangster Indramayu Ditangkap Saat Akan Tawuran

Indramayu

Bupati Indramayu Vs Carkaya, Pintu Mediasi Benar-benar Tertutup?

Indramayu

Pria Ditemukan Tewas Sebelumnya Merintih Kesakitan di Indramayu

Indramayu

Terulang Kembali! Ledakan Diduga Petasan Hanguskan Rumah di Telukagung Indramayu

Indramayu

Kapolres Indramayu Kunjungi Keluarga Petugas TPS yang Meninggal Usai Pilkada 2024