Suaradermayu.com – Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengingatkan dengan tegas para distributor dan agen minuman keras (miras) agar tidak datang dan menjual miras di Kabupaten Indramayu.
Diketahui selama ini peredaran miras di Kabupaten Indramayu banyak dan memicu terjadinya tindak kejahatan.
“Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras di Kabupaten Indramayu. Saya peringatkan bagi distributor dan agen dari luar Indramayu menjual produknya di wilayah Kabupaten Indramayu,”kata AKBP Fari Siregar, saat pemusnahan miras di Mapolres Indramayu, Kamis (31/8/2023).
Dia mengakui peredaran miras di wilayah Kabupaten Indramayu cukup marak. Seperti di wilayah Kecamatan Anjatan, Lelea, Losarang dan Patrol. Dia menegaskan perang terhadap peredaran miras akan terus dilakukan.
Menurutnya beberapa kasus tindak kejahatan, seperti tawuran dan asusila, pemicunya adalah konsumsi miras.
“Salah satu sumber terjadinya tindak pidana adalah miras,” ujar dia.
Fahri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras. Menurutnya, apalagi ada minuman yang mengandung bahan sangat berbahaya metanol dan etanol, seperti Ciu yang mengganggu pernapasan bagi yang mengkonsumsi.
Menurut dia, ada kejadian di luar wilayah Indramayu, terjadinya kasus kematian yang mengkonsumsi miras mengadung bahan metanol dan etanol.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Indramayu untuk tidak mengkonsumsi miras,” katanya.
Kegiatan pemusnahan miras hari ini dengan cara digilas menggunakan alat berat telah musnahkan sebanyak 14.686 botol, terdiri 11.035 botol miras, 1.444 liter tuak dan 2.389 liter Ciu.
Jumlah miras tersebut hasil sitaan dari operasi selama April – Agustus 2023 yang dilakukan Satres Narkoba dan Samapta Polres Indramayu dan jajaran di Polsek. Dalam kasus ini ada 419 pelanggar peredaran miras.