Suaradermayu.com – Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan media online Mabesnews.tv diamankan polisi setelah tertangkap tangan diduga memeras seorang pengacara.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Amir Asnawi (42), warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di kawasan Mojosari pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Saat itu, pelaku tertangkap tangan setelah menerima uang sebesar Rp3 juta dari seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik (47).
Uang tersebut diduga diminta pelaku dengan dalih untuk menghapus atau tidak mempublikasikan sebuah berita. Polisi yang sebelumnya menerima laporan terkait dugaan pemerasan itu kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi saat transaksi berlangsung.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan uang Rp3 juta yang dibungkus amplop putih di dalam tas ransel milik pelaku. Selain itu, polisi juga menyita dua kartu identitas milik pelaku, salah satunya kartu pengenal sebagai wartawan dari media Mabesnews.tv.
Tak hanya itu, sepeda motor Yamaha Nmax warna putih bernomor polisi S 4479 NBE yang digunakan pelaku juga turut diamankan dari area parkir kafe sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan.
“Petugas menerima laporan adanya dugaan pemerasan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan. Barang bukti uang Rp3 juta juga berhasil kami amankan,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan latar belakang profesi pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. (Redaksi)
























