Suaradermayu.com – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu saat perkara pidana yang menjerat Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota kepolisian, mulai disidangkan, Senin (5/1/2026).
Tangis keluarga korban, Putri Apriyani (24), pecah ketika jaksa penuntut umum membacakan kronologi kejadian yang merenggut nyawa perempuan muda tersebut.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin, didampingi Hakim Anggota Agus Eman dan Bayu. Sejumlah anggota keluarga korban dan kuasa hukum tampak hadir sejak awal persidangan dan mengikuti jalannya sidang dengan wajah tegang.
Terdakwa Alvian memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.39 WIB. Mengenakan kemeja putih dan peci hitam, ia berjalan perlahan menuju kursi terdakwa. Sesaat sebelum duduk, Alvian terlihat menundukkan kepala dan mengatupkan kedua telapak tangan. Sepanjang persidangan, ia lebih banyak terdiam.
Majelis hakim terlebih dahulu mengonfirmasi identitas terdakwa. Alvian membenarkan identitas yang dibacakan hakim dengan jawaban singkat. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Ketika jaksa mulai memaparkan kronologi peristiwa, suasana ruang sidang berubah. Isak tangis terdengar dari bangku pengunjung, tempat keluarga korban duduk. Seorang perempuan paruh baya tampak merekam jalannya persidangan menggunakan ponsel, sambil sesekali menyeka air mata.
Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Jaksa menguraikan bahwa korban meninggal dunia di dalam kamar kos tersebut, sementara terdakwa diduga berupaya menghilangkan jejak perbuatannya.
Usai kejadian, terdakwa tidak langsung tertangkap. Ia sempat melarikan diri ke luar daerah hingga akhirnya diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.
Jaksa juga membeberkan latar belakang persoalan antara terdakwa dan korban. Perselisihan disebut berawal dari masalah keuangan, di mana korban kerap menagih uang yang sebelumnya digunakan terdakwa untuk aktivitas trading.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan mantan anggota kepolisian sebagai terdakwa. (Abdul Goni)
Artikel Terkait :
Toni RM Bongkar Perbedaan Kapolres Indramayu vs Cirebon Kota Soal Transparansi Pemecatan Polisi
Tangisan Misterius Tengah Malam Berujung Penemuan Jasad Wanita Gosong di Singajaya Indramayu
Kronologi Lengkap : Terbunuhnya Putri Apriyani Hingga Bripda Alvian Ditangkap
Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga
CCTV Jadi Bukti, Toni RM Sebut Alvian Habisi Putri dengan Rencana
Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani
Tangis Keluarga Putri Apriyani Geruduk Polres Indramayu: “Jangan Dilindungi Alvian, Segera Tangkap!”
Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga
Toni RM: Masa Petinggi Polda dan Polres Kalah Strategi dengan Bripda Alvian?
Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan


























