Suaradermayu.com – Dua oknum polisi berinisial C, yang bertugas di Polsek Sukagumiwang, dan H, dari Polsek Patrol, bersama tiga warga sipil, diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pedagang minuman keras (miras) dan rokok ilegal.
Baca Juga : Oknum Polisi Indramayu Diduga Peras Puluhan Pedagang Miras Jadi Buronan Propam
Modus mereka berpura-pura melakukan razia, namun justru memanfaatkan situasi untuk meminta uang dari para pedagang. Salah satu aksi mereka bahkan sempat terekam CCTV milik salah satu pedagang.
Warcito (36) warga Desa Tugu Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, seorang korban, menceritakan bahwa kejadian bermula pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Warung pedesannya didatangi oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polda Jabar. Mereka melakukan penggeledahan dan menyita tiga dus miras berbagai merek.
Tidak berhenti di situ, Warcito bersama juru masaknya, Lilis, dipaksa masuk ke mobil berpelat nomor B-1033. Dalam perjalanan, Lilis diturunkan di Pasar Terisi, Kecamatan Terisi, sedangkan Warcito dibawa berkeliling hingga Kamis dini hari.
Baca Juga : Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN
Sekitar pukul 01.25 WIB, Kamis (14/11/2024), Warcito dipaksa menarik uang Rp10 juta dari rekeningnya di sebuah agen BRILink di Desa Kertajaya. Setelah uang tersebut diserahkan, ia diturunkan di Kecamatan Patrol.
Warcito mengaku mengalami kerugian sebesar Rp19,5 juta, termasuk uang tunai dan barang-barang yang disita pelaku. Ia akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Indramayu.
Seorang pedagang miral ilegal lainnya yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada Suaradermayu.com bahwa aksi pemerasan oleh oknum polisi tersebut telah menimpa banyak pedagang.
Baca Juga : Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti
“Banyak puluhan orang yang diperas. Namun mereka takut melapor, Mas,” ungkap sumber tersebut.
Kasie Propam Polres Indramayu, AKP Enjang, mengonfirmasi bahwa kedua oknum polisi tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan etik.
“Sedang diproses untuk sidang (etik),” ujar Enjang singkat saat dihubungi, Minggu (15/12/2024). Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status penahanan kedua oknum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, belum memberikan tanggapan atas kasus ini.
Baca Juga : Geger! Enam Pelajar Mabuk Miras di Warung Karanganyar, Polisi Temukan dalam Kondisi Lemas
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

























