Suaradermayu.com – Suasana halaman Kejaksaan Negeri Indramayu mendadak tegang namun penuh makna, Kamis (17/04/2025), saat sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan dimusnahkan secara terbuka. Pemusnahan ini dilakukan usai seluruh perkara mendapatkan ketetapan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba, psikotropika, obat palsu, uang palsu, hingga senjata tajam (sajam). Aksi pembakaran dilakukan setelah penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, yang disaksikan langsung oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Ketua PN Indramayu, Kapolres, Dandim 0616, Kepala Lapas, Kasatpol PP & Damkar, serta sejumlah pimpinan instansi terkait lainnya.
Kajari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 128 perkara pidana umum, termasuk kasus peredaran narkoba, kekerasan, pencurian, tawuran pelajar, dan berbagai tindak pidana lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti keputusan pengadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Indramayu,” tegas Arief.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam sambutannya mengingatkan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga generasi muda dari pengaruh narkoba dan kenakalan remaja.
“Kami bersama Forkopimda terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah. Anak-anak Indramayu harus dijauhkan dari narkoba dan tindak kriminal yang bisa menghancurkan masa depan mereka,” kata Lucky.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan, Taufik Hidayah, menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini mengacu pada surat perintah Kajari Indramayu No. PRINT-669/M.2.21/Eku.3/04/2025 tertanggal 14 April 2025, yang menyatakan seluruh barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan keseriusannya dalam menciptakan wilayah hukum yang bersih, aman, dan bebas dari ancaman tindak kriminal.

























