Home / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 12 September 2025 - 20:11 WIB

Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, disela-sela rekonstruksi di Mapolres Indramayu, Kamis (12/9/2025)

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, disela-sela rekonstruksi di Mapolres Indramayu, Kamis (12/9/2025)

Suaradermayu.com – Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, melontarkan kritik keras terhadap Polres Indramayu usai rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan mantan polisi, Alvian Maulana Sinaga, Jumat (12/9/2025). Ia menegaskan, unsur pembunuhan berencana jelas terpenuhi dan mendesak penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP.

“Harus diterapkan Pasal 340 KUHP. Jika tidak, kami menduga Kapolres Indramayu melindungi tersangka Alvian Maulana Sinaga,” tegas Toni RM.

Keluarga Korban Dilarang Masuk Rekonstruksi

Toni menilai jalannya rekonstruksi janggal sejak awal. Keluarga korban tidak diperbolehkan memasuki area rekonstruksi yang dijaga ketat aparat kepolisian.

“Andai saja keluarga korban diberikan akses menyaksikan jalannya rekonstruksi, ini demi kebaikan polisi juga agar tidak dicurigai memberi perlakuan khusus. Sangat disayangkan keluarga korban dilarang masuk,” kata Toni.

Meski dirinya diperbolehkan masuk, Toni menyebut tetap tidak bisa menyaksikan langsung adegan-adegan rekonstruksi. Ia menilai larangan itu tidak berdasar, karena KUHAP hanya mengatur soal penasihat hukum tersangka, bukan larangan keluarga korban untuk menonton.

Baca juga  Ihsan Mahfudz : Peran Strategis Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Toni RM : Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka, serta alat bukti, Toni menyimpulkan kasus ini memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Malam sebelum kejadian, korban dan tersangka bertengkar karena Putri Apriyani menagih uang Rp32 juta milik keluarganya yang digunakan tersangka. Selain itu, Alvian juga meminjam Rp24 juta dari koperasi dengan menggunakan nama rekan kerjanya. Uang tersebut habis diduga untuk judi online atau trading.

“Pada malam kejadian, tersangka bangun pukul 03.30 WIB dengan niat menghabisi korban karena putus asa setelah memakai uang milik keluarga korban,” ujar Toni.

Tersangka lalu membekap korban dengan bantal, namun karena Putri masih melawan, ia mencekik hingga korban meninggal dunia.

Baca juga  PDAM Indramayu Ungkap Penyebab Air Keruh dan Tak Mengalir, Kapasitas Produksi Overload

Kronologi Usai Pembunuhan

Setelah memastikan korban tewas, tersangka keluar kamar kos sekitar pukul 05.04 WIB. Ia menuju ruang Satreskrim Tipidkor Polres Indramayu, tempatnya bertugas, dan sempat mencoba bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun aksinya gagal, lalu kembali ke kos.

Di kamar kos, Alvian berniat membakar jasad korban. Ia beralasan ingin ikut terbakar, tetapi rekaman CCTV menunjukkan ia keluar kamar sekitar pukul 08.00 WIB karena kepanasan, lalu melarikan diri.

“Rekonstruksi yang sudah dilaksanakan tadi cocok dengan BAP tersangka,” jelas Toni RM.

Desakan Terapkan Pasal 340 KUHP

Toni menilai penerapan Pasal 338 KUHP yang hanya mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara tidak akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Pasal 338 KUHP maksimal hukumannya 15 tahun. Dengan remisi dan bebas bersyarat, tersangka bisa saja hanya menjalani 9–10 tahun. Itu jelas tidak adil,” tegas Toni.

Baca juga  Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Indramayu

Karena itu, ia menegaskan bahwa penyidik harus berani menerapkan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Jika tidak diterapkan Pasal 340 KUHP, maka kami menduga Kapolres Indramayu melindungi tersangka Alvian Maulana Sinaga,” pungkas Toni.

Polisi Enggan Berkomentar

Suaradermayu.com berupaya meminta tanggapan kepada Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, terkait jalannya rekonstruksi dan pernyataan Toni RM. Namun, Tarno enggan memberikan komentar dan hanya mengarahkan agar wartawan menghubungi bagian Reskrim Polres Indramayu.

Suaradermayu.com mencoba meminta konfirmasi kepada salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut, IPDA Sutaryo. Namun, ia singkat menjawab.

“Ijin bang saya engga bisa, koordinasi dengan humas aja bang,” ucap Sutaryo.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim AKP Muchamad Arwin Bachar belum merespons SMS maupun panggilan telepon Suaradermayu.com.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bapenda Indramayu Lakukan Pendataan Terhadap Wajib Pajak Baru

Indramayu

7.891 Penari Topeng Kelana Pecahkan Rekor MURI, Hari Jadi Indramayu ke-495 Pecah Semangat Budaya!

Indramayu

SMP Plus Raudlatul Muta’alimin Kepolo Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Pawai Ta’aruf dan Doa Bersama

Indramayu

Kuitansi Janggal Rp2 Miliar di PDAM: Perintah Transfer Berubah di Bank, Dokumen Justru Tersimpan di BSI

Indramayu

Ramai-ramai Kuwu di Indramayu Beri Dukungan kepada Kuwu Nunuk

Indramayu

Bulog Indramayu Pastikan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Layak Konsumsi

Indramayu

Bupati Lucky Hakim dan H. Syaefudin Gelar Buka Puasa Bersama Petugas Kebersihan, Keamanan, dan Anak Yatim

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Tinjau Pembangunan Pabrik Sepatu PT. SBL di Krangkeng, Siap Serap 18.000 Tenaga Kerja