Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Tim gabungan menangkap Alvian Sinaga di Dompu NTB, Sabtu (23/8/2025)

Tim gabungan menangkap Alvian Sinaga di Dompu NTB, Sabtu (23/8/2025)

Suaradermayu.com – Misteri pelarian Alvian Maulana Sinaga (23), eks anggota Polres Indramayu, akhirnya terungkap. Usai menghabisi nyawa kekasihnya, Putri Apriyani (24), dengan cara dibakar di kamar kos, Alvian kabur sejauh ribuan kilometer hingga akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabur dari Indramayu ke Cirebon

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan pelarian Alvian dimulai ke arah Cirebon pada Sabtu (9/8/2025), beberapa jam setelah jasad Putri ditemukan dalam kondisi gosong di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya.

Baca juga  Mangkir Panggilan Polisi, Makelar Proyek di Indramayu Diduga Seret Oknum DPC PDIP

“Setelah dari Cirebon, tersangka melanjutkan perjalanan ke Pekalongan, lalu ke wilayah Jawa Timur,” ungkap Fajar, Selasa (26/8/2025).

Menyeberang Pulau Demi Hindari Kejaran

Tak puas bersembunyi di Jawa, Alvian menyeberang ke Pulau Bali, kemudian ke Lombok, dan berlanjut ke Pulau Sumbawa. Perjalanan panjang itu berakhir di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB.

Jika diukur lewat Google Maps, jarak antara Indramayu menuju Dompu mencapai sekitar 1.559 kilometer. Dalam pelariannya, Alvian menggunakan transportasi umum seperti elf, bus antar-kota, hingga angkutan lokal.

Baca juga  Pelajar Meninggal Dunia di Jatibarang, Polres Indramayu Amankan Tujuh Remaja

Ditangkap Tim Gabungan

Setelah sempat menjadi buronan hampir dua pekan, Alvian akhirnya ditangkap tim gabungan dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu pada Sabtu (23/8/2025).

“Polri membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan kepolisian NTB. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Fajar.

Terungkap Setelah Penemuan Jasad

Kasus ini mencuat setelah jasad Putri Apriyani ditemukan tewas terbakar di kamar kos nomor 9 pada Sabtu (9/8/2025). Hasil penyelidikan mengarah kepada Alvian hingga akhirnya diterbitkan DPO.

Baca juga  Polres Indramayu Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyakita di Pasaran

Alvian juga sudah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak 14 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025.

Polisi Minta Maaf ke Publik

Alvian diketahui berasal dari Sawah Baru, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Atas kasus ini, Kapolres Indramayu menyampaikan keprihatinan mendalam.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat, khususnya warga Indramayu. Proses hukum akan dijalankan secara tegas dan transparan,” ucap Fajar.

 

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Terbongkar! Modus Licik Oplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Gantar Indramayu, Pelaku Raup Untung Fantastis

Indramayu

Bupati Indramayu Dukung MCP KPK RI untuk Perkuat Pencegahan Korupsi

Indramayu

Waspada! Kasus DBD di Indramayu Tembus 400, Bupati Lucky Hakim Minta Warga Gerakan 3M

Indramayu

Abdul Rohman : Lucky Hakim Bukan Seorang Negarawan, Dia Licik

Indramayu

Tanggapi Keluhan Warga, Lucky Hakim Soroti Kinerja Bupati Nina Agustina

Indramayu

Wisnu (9), Bocah Tenggelam di Pantai Dadap Indramayu Ditemukan Meninggal Dunia

Edukasi

Abah Ibing Ajak Warga Singaraja Bersatu Usai Pilwu: Damai Itu Indah, Bersatu Itu Ibadah

Indramayu

Wabup H. Syaefudin Sematkan Simbol Gerakan Kultur Aswaja kepada Kang Ade Syaekudin: Santri adalah Penjaga Moral Bangsa