Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Tim gabungan menangkap Alvian Sinaga di Dompu NTB, Sabtu (23/8/2025)

Tim gabungan menangkap Alvian Sinaga di Dompu NTB, Sabtu (23/8/2025)

Suaradermayu.com – Misteri pelarian Alvian Maulana Sinaga (23), eks anggota Polres Indramayu, akhirnya terungkap. Usai menghabisi nyawa kekasihnya, Putri Apriyani (24), dengan cara dibakar di kamar kos, Alvian kabur sejauh ribuan kilometer hingga akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabur dari Indramayu ke Cirebon

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan pelarian Alvian dimulai ke arah Cirebon pada Sabtu (9/8/2025), beberapa jam setelah jasad Putri ditemukan dalam kondisi gosong di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya.

Baca juga  Tragedi Jasad Gosong di Kos Singajaya, Toni RM Desak Ungkap Tuntas Misteri Kematian Putri Apriyani

“Setelah dari Cirebon, tersangka melanjutkan perjalanan ke Pekalongan, lalu ke wilayah Jawa Timur,” ungkap Fajar, Selasa (26/8/2025).

Menyeberang Pulau Demi Hindari Kejaran

Tak puas bersembunyi di Jawa, Alvian menyeberang ke Pulau Bali, kemudian ke Lombok, dan berlanjut ke Pulau Sumbawa. Perjalanan panjang itu berakhir di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB.

Jika diukur lewat Google Maps, jarak antara Indramayu menuju Dompu mencapai sekitar 1.559 kilometer. Dalam pelariannya, Alvian menggunakan transportasi umum seperti elf, bus antar-kota, hingga angkutan lokal.

Baca juga  Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Indramayu, Pelaku Ditangkap

Ditangkap Tim Gabungan

Setelah sempat menjadi buronan hampir dua pekan, Alvian akhirnya ditangkap tim gabungan dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu pada Sabtu (23/8/2025).

“Polri membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan kepolisian NTB. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Fajar.

Terungkap Setelah Penemuan Jasad

Kasus ini mencuat setelah jasad Putri Apriyani ditemukan tewas terbakar di kamar kos nomor 9 pada Sabtu (9/8/2025). Hasil penyelidikan mengarah kepada Alvian hingga akhirnya diterbitkan DPO.

Baca juga  Bikin Resah, Enam Remaja Diduga Gangster Diamankan Polisi di Indramayu

Alvian juga sudah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak 14 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025.

Polisi Minta Maaf ke Publik

Alvian diketahui berasal dari Sawah Baru, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Atas kasus ini, Kapolres Indramayu menyampaikan keprihatinan mendalam.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat, khususnya warga Indramayu. Proses hukum akan dijalankan secara tegas dan transparan,” ucap Fajar.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Forum Honorer Indramayu Audiensi dengan Wabup, Bahas Pengangkatan dan Gaji P3K

Indramayu

Audit Dana Desa Indramayu Bongkar Banyak Kejanggalan

Indramayu

Viral! Sekretaris Camat di Indramayu Diperiksa Polisi, Imbas Puluhan Makam Disegel
Indramayu Berpeluang Jadi Daerah Pertama dengan SPBU Khusus Alsintan

Indramayu

Indramayu Berpeluang Jadi Daerah Pertama dengan SPBU Khusus Alsintan

Indramayu

Pemenang Pilkada Indramayu, IWO Indramayu Ucapkan Selamat kepada Paslon Lucky Hakim-Syaefudin

Indramayu

Ratusan Massa Desak DPRD Indramayu Gunakan Hak Angket, Tuntut Bupati Pulang ke Jakarta

Indramayu

Modus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana

Indramayu

Berkas Ditata, Undangan Pemilih Disiapkan: Sibuk Panitia Jelang Pilwu Singajaya 10 Desember