Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Tim gabungan menangkap Alvian Sinaga di Dompu NTB, Sabtu (23/8/2025)

Tim gabungan menangkap Alvian Sinaga di Dompu NTB, Sabtu (23/8/2025)

Suaradermayu.com – Misteri pelarian Alvian Maulana Sinaga (23), eks anggota Polres Indramayu, akhirnya terungkap. Usai menghabisi nyawa kekasihnya, Putri Apriyani (24), dengan cara dibakar di kamar kos, Alvian kabur sejauh ribuan kilometer hingga akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabur dari Indramayu ke Cirebon

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan pelarian Alvian dimulai ke arah Cirebon pada Sabtu (9/8/2025), beberapa jam setelah jasad Putri ditemukan dalam kondisi gosong di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya.

Baca juga  Polres Indramayu Selidiki Dugaan Bullying Murid SDN 3 Lemahmekar Akibat Tunggakan LKS

“Setelah dari Cirebon, tersangka melanjutkan perjalanan ke Pekalongan, lalu ke wilayah Jawa Timur,” ungkap Fajar, Selasa (26/8/2025).

Menyeberang Pulau Demi Hindari Kejaran

Tak puas bersembunyi di Jawa, Alvian menyeberang ke Pulau Bali, kemudian ke Lombok, dan berlanjut ke Pulau Sumbawa. Perjalanan panjang itu berakhir di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB.

Jika diukur lewat Google Maps, jarak antara Indramayu menuju Dompu mencapai sekitar 1.559 kilometer. Dalam pelariannya, Alvian menggunakan transportasi umum seperti elf, bus antar-kota, hingga angkutan lokal.

Baca juga  Toni RM Bongkar Misteri Kematian Putri Apriyani: Kenapa Bripda Alvian Melarikan Diri?

Ditangkap Tim Gabungan

Setelah sempat menjadi buronan hampir dua pekan, Alvian akhirnya ditangkap tim gabungan dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu pada Sabtu (23/8/2025).

“Polri membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan kepolisian NTB. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Fajar.

Terungkap Setelah Penemuan Jasad

Kasus ini mencuat setelah jasad Putri Apriyani ditemukan tewas terbakar di kamar kos nomor 9 pada Sabtu (9/8/2025). Hasil penyelidikan mengarah kepada Alvian hingga akhirnya diterbitkan DPO.

Baca juga  Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani Tegaskan Kasus Sudah Naik Penyidikan, Kritik Pernyataan Kapolres Indramayu

Alvian juga sudah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak 14 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025.

Polisi Minta Maaf ke Publik

Alvian diketahui berasal dari Sawah Baru, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Atas kasus ini, Kapolres Indramayu menyampaikan keprihatinan mendalam.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat, khususnya warga Indramayu. Proses hukum akan dijalankan secara tegas dan transparan,” ucap Fajar.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Geger! Sejumlah Kapolsek dan Pejabat Utama Polres Indramayu Dimutasi Serentak, Ini Daftarnya!

Indramayu

Jika BPR Karya Remaja Tidak Bisa Diselamatkan, OJK : Dilimpahkan ke LPS

Indramayu

INDRAMAYU REANG: Warga Anjatan Serbu Layanan Disdukcapil, Ternyata Ini yang Mereka Cari!

Daerah

Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

Edukasi

Pimpinan LPK Al Alif Indramayu Terlibat Sindikat Perdagangan Orang

Indramayu

Indramayu Jadi Percontohan Sekolah Rakyat, Anak Prasejahtera Kini Punya Harapan Baru!

Indramayu

Kasus Putri Apriyani: Hebatnya Bripda Alvian Tak Tertangkap Meski Sudah DPO

Indramayu

Teriakan Warga Pecah Sore Hari, Terduga Maling Motor Babak Belur Diamankan Polisi di Singajaya