Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Tim gabungan menangkap Alvian Sinaga di Dompu NTB, Sabtu (23/8/2025)

Tim gabungan menangkap Alvian Sinaga di Dompu NTB, Sabtu (23/8/2025)

Suaradermayu.com – Misteri pelarian Alvian Maulana Sinaga (23), eks anggota Polres Indramayu, akhirnya terungkap. Usai menghabisi nyawa kekasihnya, Putri Apriyani (24), dengan cara dibakar di kamar kos, Alvian kabur sejauh ribuan kilometer hingga akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabur dari Indramayu ke Cirebon

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan pelarian Alvian dimulai ke arah Cirebon pada Sabtu (9/8/2025), beberapa jam setelah jasad Putri ditemukan dalam kondisi gosong di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya.

Baca juga  Pria Asal Indramayu Diduga Pengirim Paket Berisi Bahan Peledak ke Asrama Polisi Sukoharjo

“Setelah dari Cirebon, tersangka melanjutkan perjalanan ke Pekalongan, lalu ke wilayah Jawa Timur,” ungkap Fajar, Selasa (26/8/2025).

Menyeberang Pulau Demi Hindari Kejaran

Tak puas bersembunyi di Jawa, Alvian menyeberang ke Pulau Bali, kemudian ke Lombok, dan berlanjut ke Pulau Sumbawa. Perjalanan panjang itu berakhir di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB.

Jika diukur lewat Google Maps, jarak antara Indramayu menuju Dompu mencapai sekitar 1.559 kilometer. Dalam pelariannya, Alvian menggunakan transportasi umum seperti elf, bus antar-kota, hingga angkutan lokal.

Baca juga  Teriakan Warga Pecah Sore Hari, Terduga Maling Motor Babak Belur Diamankan Polisi di Singajaya

Ditangkap Tim Gabungan

Setelah sempat menjadi buronan hampir dua pekan, Alvian akhirnya ditangkap tim gabungan dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu pada Sabtu (23/8/2025).

“Polri membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan kepolisian NTB. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Fajar.

Terungkap Setelah Penemuan Jasad

Kasus ini mencuat setelah jasad Putri Apriyani ditemukan tewas terbakar di kamar kos nomor 9 pada Sabtu (9/8/2025). Hasil penyelidikan mengarah kepada Alvian hingga akhirnya diterbitkan DPO.

Baca juga  LBH Delta 19 Apresiasi Polres Indramayu Tahan Pelaku Pencabulan Anak 

Alvian juga sudah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak 14 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025.

Polisi Minta Maaf ke Publik

Alvian diketahui berasal dari Sawah Baru, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Atas kasus ini, Kapolres Indramayu menyampaikan keprihatinan mendalam.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat, khususnya warga Indramayu. Proses hukum akan dijalankan secara tegas dan transparan,” ucap Fajar.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Tabrakan Maut di Tol Cipali KM 136, 3 Tewas dan 15 Luka-Luka

Indramayu

Pemkab Indramayu Instruksikan Pembentukan Panitia Pilwu, Batas Akhir 25 September 2025

Indramayu

Tegang Tapi Penuh Harapan: Kontrak Direksi PT BWI 2025–2030 dan Ultimatum 30% dari Bupati Indramayu

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Raih TOP Pembina BUMD 2026, LBH Ghazanfar: Prestasi atau Ilusi?

Ekonomi

Indramayu Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi Jawa Barat, Pembangunan Tol Indrajati Jadi Kunci

Terpopuler

Toni RM Puji Kinerja Penyidik Polres Indramayu, Eks Polisi Alvian Sinaga Divonis Seumur Hidup

Indramayu

KOMPI Bawa Uang Koin ke Lucky Hakim, Ganti Rugi Kerusakan Usai Aksi Ricuh

Peristiwa

Viral! Ibu-Ibu Teriak Histeris Didekat Mobil MBG di Krangkeng Indramayu, Ini Fakta Sebenarnya