Home / Terpopuler / Hukum

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:23 WIB

Toni RM Ajukan Kasasi Kasus Persetubuhan Anak: Bukti Swab Diduga Dihilangkan, Terpidana 13 Tahun Minta Keadilan

Advokat Toni RM

Advokat Toni RM

Suaradermayu.com – Penasehat Hukum Toni RM resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang menjerat kliennya dengan vonis 13 tahun penjara. Langkah kasasi ini diambil setelah upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta tidak membuahkan hasil, karena majelis hakim tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga : Divisi Propam Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Toni RM Terkait Dugaan Obstruction of Justice Penyidik PPA

Dalam memori kasasi, Toni RM mengungkap sejumlah kejanggalan krusial, salah satunya terkait dugaan penghilangan bukti penting berupa hasil swab air liur terdakwa. Padahal, hasil visum menunjukkan adanya crystal mani (sperma) di liang senggama korban, namun identitas pemilik sperma tersebut tidak pernah dibuktikan secara ilmiah.

Baca juga  Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar, Tetap Santai dan Lempar Senyum

“Visum memang menyebut adanya robekan lama pada selaput dara dan ditemukan crystal mani. Tapi, siapa pemilik sperma itu? Klien kami secara tegas menyatakan tidak melakukan persetubuhan,” ujar Toni RM.

Dijelaskan Toni, saat penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara, penyidik mengambil sampel swab air liur terdakwa untuk dicocokkan dengan sperma yang ditemukan dalam visum. Namun, hingga perkara disidangkan, hasil tes swab tersebut tidak pernah dilampirkan dalam berkas perkara, dan diduga sengaja dihilangkan karena hasilnya tidak mendukung dakwaan.

Baca juga  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, LBH Ghazanfar Ingatkan Potensi Kriminalisasi Warga

Baca Juga : Toni RM Jadi Pengacara Daviena Group, Tangani Dana Rp17 Miliar dan Bongkar Kecanggihan Klinik Aesthetic Mewah

“Kami curiga, hasil swab menunjukkan tidak cocok dengan sperma di tubuh korban. Oleh karena itu, kami telah melaporkan oknum penyidik ke Propam Mabes Polri pada 24 April 2025, dengan bukti Surat Pengaduan Nomor SPSP2/001818/IV/2025/BAGYANDUAN,” ungkapnya.

Toni RM juga menguraikan kronologi mencurigakan ketika korban anak datang ke rumah terdakwa. Korban ditemukan berada di kamar kos kosong di lantai dua dalam keadaan ketakutan, sembunyi, dan enggan pulang. Bahkan korban sempat empat kali menyatakan tidak diapa-apakan, meski dipaksa oleh ibunya dan disaksikan oleh beberapa orang.

Baca juga  Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

Anehnya, setelah laporan ke polisi, korban tiba-tiba mengaku disetubuhi. Dalam persidangan, ayah korban bahkan tampak mengarahkan keterangan korban, hingga akhirnya ditegur dan diminta keluar ruang sidang oleh hakim.

“Banyak kejanggalan yang kami nilai menunjukkan bahwa terdakwa bukan pelaku, tetapi justru menjadi korban kriminalisasi. Ini yang kami perjuangkan melalui kasasi,” pungkas Toni RM.

Baca Juga : Toni RM Bongkar Aksi Suami WNA Iran di Indramayu, Simpan Senpi & Ratusan Peluru di Rumah!

Kini Mahkamah Agung diharapkan dapat membuka lembaran baru keadilan dalam perkara yang sarat tanda tanya ini.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Toni RM: Ujaran YouTuber Resbob terhadap Viking dan Sunda Bisa Dijerat UU ITE

Terpopuler

Pilkada 2024, Kapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu?

Terpopuler

Ade Syaekudin: Pejabat Publik Pemkab Indramayu Harus Miliki Sertifikasi Kompetensi Teknis dan Manajerial Diakui Nasional

Edukasi

Sepanjang 2022, Ada 85 Kasus Narkoba di Indramayu, 102 Orang Jadi Tersangka

Terpopuler

Memutus Mata Rantai Banjir Tahunan: Ikhtiar Pemerintah dan Asa Baru Warga dari Bunderan Mangga, Kali Ceblok, hingga Kali Pataya

Indramayu

Polisi Jadi Saksi “Sapu Jagat” di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: CCTV & HP Bumerang Mematikan Bagi Jaksa

Kesehatan

Pemkab Indramayu Klaim Program Dok-Maru Telah Tangani 3 Ribu Pasien

Edukasi

Kakek 62 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi di Indramayu