Suaradermayu.com – Penasehat Hukum Toni RM resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang menjerat kliennya dengan vonis 13 tahun penjara. Langkah kasasi ini diambil setelah upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta tidak membuahkan hasil, karena majelis hakim tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga : Divisi Propam Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Toni RM Terkait Dugaan Obstruction of Justice Penyidik PPA
Dalam memori kasasi, Toni RM mengungkap sejumlah kejanggalan krusial, salah satunya terkait dugaan penghilangan bukti penting berupa hasil swab air liur terdakwa. Padahal, hasil visum menunjukkan adanya crystal mani (sperma) di liang senggama korban, namun identitas pemilik sperma tersebut tidak pernah dibuktikan secara ilmiah.
“Visum memang menyebut adanya robekan lama pada selaput dara dan ditemukan crystal mani. Tapi, siapa pemilik sperma itu? Klien kami secara tegas menyatakan tidak melakukan persetubuhan,” ujar Toni RM.
Dijelaskan Toni, saat penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara, penyidik mengambil sampel swab air liur terdakwa untuk dicocokkan dengan sperma yang ditemukan dalam visum. Namun, hingga perkara disidangkan, hasil tes swab tersebut tidak pernah dilampirkan dalam berkas perkara, dan diduga sengaja dihilangkan karena hasilnya tidak mendukung dakwaan.
“Kami curiga, hasil swab menunjukkan tidak cocok dengan sperma di tubuh korban. Oleh karena itu, kami telah melaporkan oknum penyidik ke Propam Mabes Polri pada 24 April 2025, dengan bukti Surat Pengaduan Nomor SPSP2/001818/IV/2025/BAGYANDUAN,” ungkapnya.
Toni RM juga menguraikan kronologi mencurigakan ketika korban anak datang ke rumah terdakwa. Korban ditemukan berada di kamar kos kosong di lantai dua dalam keadaan ketakutan, sembunyi, dan enggan pulang. Bahkan korban sempat empat kali menyatakan tidak diapa-apakan, meski dipaksa oleh ibunya dan disaksikan oleh beberapa orang.
Anehnya, setelah laporan ke polisi, korban tiba-tiba mengaku disetubuhi. Dalam persidangan, ayah korban bahkan tampak mengarahkan keterangan korban, hingga akhirnya ditegur dan diminta keluar ruang sidang oleh hakim.
“Banyak kejanggalan yang kami nilai menunjukkan bahwa terdakwa bukan pelaku, tetapi justru menjadi korban kriminalisasi. Ini yang kami perjuangkan melalui kasasi,” pungkas Toni RM.
Baca Juga : Toni RM Bongkar Aksi Suami WNA Iran di Indramayu, Simpan Senpi & Ratusan Peluru di Rumah!
Kini Mahkamah Agung diharapkan dapat membuka lembaran baru keadilan dalam perkara yang sarat tanda tanya ini.


























