Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:34 WIB

CCTV Jadi Bukti, Toni RM Sebut Alvian Habisi Putri dengan Rencana

Keluarga Putri Apriyani dan Kuasa Hukumnya, Toni RM, memberikan keterangan pers, di Kantor Hukum Toni RM & Partners, Rabu (27/8/2025)

Keluarga Putri Apriyani dan Kuasa Hukumnya, Toni RM, memberikan keterangan pers, di Kantor Hukum Toni RM & Partners, Rabu (27/8/2025)

Suaradermayu.com – Kasus kematian tragis Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Indramayu, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Kuasa hukum keluarga, Toni RM, menduga kuat kekasih korban sekaligus pelaku, Alvian Maulana Sinaga, melakukan pembunuhan berencana.

CCTV Jadi Bukti Awal

Toni RM mengungkapkan, rekaman CCTV sekitar tempat kos korban memperlihatkan gelagat mencurigakan. Alvian terlihat keluar kamar pukul 05.04 WIB lalu kembali pukul 05.30 WIB.

“Pertanyaannya, dia keluar untuk apa? Apakah biasa salat Subuh? Belum tentu. Dia terlihat tenang, seolah sedang memikirkan sesuatu,” kata Toni, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, hal itu mengarah pada dugaan adanya perencanaan. “Kalau seseorang berpikir sesaat saja dalam keadaan sadar untuk membunuh, itu sudah bisa dikategorikan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP,” tegasnya.

Baca juga  Polisi Amankan 3 Remaja Bersenjata Tajam di Indramayu, Diduga Hendak Tawuran di Jalan Pantura

Dugaan Perencanaan di TKP

Selain CCTV, kondisi tempat kejadian perkara (TKP) juga memperkuat kecurigaan. Putri ditemukan tewas terbakar di kamar kosnya. Toni RM mempertanyakan asal bahan bakar yang digunakan pelaku.

“Kalau bahan bakar itu sudah disiapkan sebelumnya, jelas ada indikasi perencanaan. Belum lagi uang korban sebesar Rp32 juta yang berpindah ke rekening atas nama Alvian,” ujarnya.

Keluarga Korban Kecewa

Ayah korban, Karja (47), menegaskan bahwa keluarga tidak puas dengan pasal yang dikenakan sementara kepada pelaku.

“Harapan kami, pelaku dihukum mati. Kalau pun tidak, minimal seumur hidup. Hukuman 15 tahun sangat tidak sebanding dengan perbuatannya,” ucap Karja penuh emosi.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Tidak Gunakan Dana Negara, Fokus Pangkas Anggaran untuk Infrastruktur

Pasal 338 Masih Sementara

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang sebelumnya merilis penangkapan Alvian dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Arwin, setelah konferensi pers bahkan menghubungi Toni RM untuk menegaskan Alvian Sinaga sudah ditangkap juga menjelaskan alasan penerapan pasal tersebut.

“Perjalanan dari NTB ke Polres Indramayu itu tiba dini hari, lalu pagi harinya harus segera dirilis ke publik. Jadi memang belum sempat dilakukan pemeriksaan mendetail terhadap tersangka,” kata AKP Arwin kepada Toni.

Baca juga  Kisah Sang Marbot Masjid: Mengikuti Skenario Oknum Penegak Hukum Tutupi Pelaku Aman Yani dkk Kasus Paoman, Terjebak Seumur Hidup di Bui

Ia menegaskan bahwa pasal yang dikenakan masih bersifat sementara.

“Setelah pemeriksaan lebih dalam, tidak menutup kemungkinan pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 340 KUHP jika terbukti ada unsur perencanaan,” tambahnya.

Toni RM Tetap Bersikukuh

Meski memaklumi penjelasan penyidik, serta menghormati upaya penyidik belum memeriksa Alvian secara mendalam. Toni tetap berpegang pada analisisnya, bahwa kematian Putri Apriyani ada unsur perencanaan pembunuhan oleh Alvian. Ia mengaku sudah berpesan kepada AKP Arwin agar segera menghubunginya jika ditemukan unsur perencanaan.

“Menurut saya, rekaman CCTV, kondisi TKP, serta perpindahan uang korban sudah jelas mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Unsur Pasal 340 KUHP sangat terlihat. Kami berharap penyidik bertindak objektif dan tegas,” pungkas Toni.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kakek Nenek Gugat Cucu SD di Indramayu, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Lengkap hingga ke Meja Hijau

Terpopuler

Anak Aman Yani Minta Ayahnya Muncul: ”Kalau Tidak Bersalah Datang, Jangan Jadi Pengecut”’

Indramayu

Bupati Lucky Hakim: Peran Media Sangat Besar, Kritik Pemerintah Diperbolehkan

Indramayu

Habib Lutfi dan BNPT Kunjungi Indramayu, Bahas Pencegahan Radikalisme

Indramayu

Sejak 2022 Lalu, Galangan Kapal Milik Al Zaytun Disegel Pemda Indramayu

Indramayu

Polisi Tangkap 1 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Indramayu

Indramayu

Satpol PP dan Damkar Indramayu Beri Pelayanan Prima

Indramayu

Korban Tewas Miras Oplosan Bertambah di Indramayu, Jadi Tiga Orang