Suaradermayu.com – Kasus kematian tragis Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Indramayu, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Kuasa hukum keluarga, Toni RM, menduga kuat kekasih korban sekaligus pelaku, Alvian Maulana Sinaga, melakukan pembunuhan berencana.
CCTV Jadi Bukti Awal
Toni RM mengungkapkan, rekaman CCTV sekitar tempat kos korban memperlihatkan gelagat mencurigakan. Alvian terlihat keluar kamar pukul 05.04 WIB lalu kembali pukul 05.30 WIB.
“Pertanyaannya, dia keluar untuk apa? Apakah biasa salat Subuh? Belum tentu. Dia terlihat tenang, seolah sedang memikirkan sesuatu,” kata Toni, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, hal itu mengarah pada dugaan adanya perencanaan. “Kalau seseorang berpikir sesaat saja dalam keadaan sadar untuk membunuh, itu sudah bisa dikategorikan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP,” tegasnya.
Dugaan Perencanaan di TKP
Selain CCTV, kondisi tempat kejadian perkara (TKP) juga memperkuat kecurigaan. Putri ditemukan tewas terbakar di kamar kosnya. Toni RM mempertanyakan asal bahan bakar yang digunakan pelaku.
“Kalau bahan bakar itu sudah disiapkan sebelumnya, jelas ada indikasi perencanaan. Belum lagi uang korban sebesar Rp32 juta yang berpindah ke rekening atas nama Alvian,” ujarnya.
Keluarga Korban Kecewa
Ayah korban, Karja (47), menegaskan bahwa keluarga tidak puas dengan pasal yang dikenakan sementara kepada pelaku.
“Harapan kami, pelaku dihukum mati. Kalau pun tidak, minimal seumur hidup. Hukuman 15 tahun sangat tidak sebanding dengan perbuatannya,” ucap Karja penuh emosi.
Pasal 338 Masih Sementara
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang sebelumnya merilis penangkapan Alvian dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Arwin, setelah konferensi pers bahkan menghubungi Toni RM untuk menegaskan Alvian Sinaga sudah ditangkap juga menjelaskan alasan penerapan pasal tersebut.
“Perjalanan dari NTB ke Polres Indramayu itu tiba dini hari, lalu pagi harinya harus segera dirilis ke publik. Jadi memang belum sempat dilakukan pemeriksaan mendetail terhadap tersangka,” kata AKP Arwin kepada Toni.
Ia menegaskan bahwa pasal yang dikenakan masih bersifat sementara.
“Setelah pemeriksaan lebih dalam, tidak menutup kemungkinan pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 340 KUHP jika terbukti ada unsur perencanaan,” tambahnya.
Toni RM Tetap Bersikukuh
Meski memaklumi penjelasan penyidik, serta menghormati upaya penyidik belum memeriksa Alvian secara mendalam. Toni tetap berpegang pada analisisnya, bahwa kematian Putri Apriyani ada unsur perencanaan pembunuhan oleh Alvian. Ia mengaku sudah berpesan kepada AKP Arwin agar segera menghubunginya jika ditemukan unsur perencanaan.
“Menurut saya, rekaman CCTV, kondisi TKP, serta perpindahan uang korban sudah jelas mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Unsur Pasal 340 KUHP sangat terlihat. Kami berharap penyidik bertindak objektif dan tegas,” pungkas Toni.

























