Suaradermayu.com – Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM, mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan yang menimpa gadis asal Desa Rambatan Wetan, Indramayu itu. Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa selain motif uang, tersangka Alvian Maulana Sinaga juga sempat berusaha mengakhiri hidupnya setelah membunuh Putri.
Motif Uang Jadi Pemicu Cekcok
Menurut Toni, dari pemeriksaan penyidik terhadap Alvian sebelum peristiwa tragis itu terjadi, Putri dan Alvian sempat terlibat cekcok perihal uang yang digunakan oleh tersangka.
“Dari rekening koran terungkap, ibu korban sempat mengirim uang total Rp37 juta ke rekening Putri, namun uang itu berpindah ke rekening Alvian pada 8 Agustus 2025 dini hari. Hal ini yang memicu keributan antara keduanya,” jelas Toni.
Putri yang merasa bertanggung jawab kepada ibunya disebut bingung ketika ditanya soal uang tersebut, sementara Alvian justru sudah menarik dan memanfaatkan dana itu.
Kronologi Pembunuhan
Masih menurut keterangan Toni RM, hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa pada malam kejadian keduanya sempat tidur bersama. Sekitar pukul 03.30 WIB, Alvian terbangun dan muncul niat jahat untuk menghabisi korban.
“Putri dihabisi dengan cara dicekik dan dibekap menggunakan bantal. Alvian beralasan jika tidak melakukan itu, Putri akan terus marah soal uang,” kata Toni.
Upaya Bunuh Diri Tersangka
Tak berhenti setelah menghabisi nyawa Putri, Alvian disebut sempat berusaha bunuh diri. “Penyidik menjelaskan, Alvian awalnya berniat mati bersama Putri. Setelah korban tewas, dia mencoba menusuk perutnya sendiri dengan pisau, tetapi gagal karena kesakitan. Kemudian dia berusaha membakar diri bersama korban,” ungkap Toni.
Berdasarkan rekaman CCTV, sekitar pukul 05.04 WIB Alvian sempat keluar kamar, diduga mencari cara untuk mengakhiri hidupnya setelah memastikan Putri tidak bernyawa.
“Setelah kembali, dia menyulut api ke sprei, api kemudian membakar sebagian tubuhnya. Namun upaya bunuh diri itu juga gagal,” tambah Toni.
Desakan Penerapan Pasal 340 KUHP
Dengan rangkaian fakta tersebut, Toni menegaskan bahwa unsur perencanaan sudah jelas terpenuhi. “Menurut saya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana harus diterapkan. Kami mendesak Polres Indramayu segera mengumumkan penerapan pasal ini secara resmi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Suaradermayu.com masih berupaya mengonfirmasi penyidik Polres Indramayu terkait keterangan kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, namun belum ada pernyataan resmi.
























