Home / Kriminalitas / Indramayu

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:05 WIB

Sidang Mantan Polisi Bakar Pacar di Indramayu, Jaksa Tolak Semua Eksepsi

Sidang ke-3 perkara pembunuhan berencana melibatkan mantan polisi di Pengadilan Negari Indramayu, Selasa (20/1/2026)

Sidang ke-3 perkara pembunuhan berencana melibatkan mantan polisi di Pengadilan Negari Indramayu, Selasa (20/1/2026)

Suaradermayu.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pembakaran pacar yang dilakukan mantan polisi Alvian Maulana Sinaga (23) kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Selasa (20/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ria Agustin di Ruang Sidang Cakra, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Tingginya perhatian publik membuat suasana sidang terasa tegang sejak awal.

Alvian memasuki ruang sidang pukul 10.17 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia menundukkan kepala ke arah keluarga korban yang hadir. Gestur itu memicu reaksi emosional hadirin, yang segera dikendalikan petugas keamanan.

Baca juga  ‘Mirip Ormas, Bukan Birokrasi!’ PKSPD Kritik Gaya Pemerintahan Lucky–Syaefudin

Baca Juga : Sidang Dugaan Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Mantan Polisi Tak Beralasan

Tiga JPU secara bergantian membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Jaksa menegaskan menolak seluruh keberatan kuasa hukum Alvian. Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan tiga poin utama eksepsi:

Surat dakwaan dianggap tidak cermat dan tidak lengkap.

Status terdakwa masih tercatat sebagai anggota Polri, meski telah diberhentikan.

Tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan.

Jaksa menilai seluruh keberatan tersebut tidak berdasar hukum. Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, surat dakwaan telah disusun dengan jelas dan rinci, mencakup waktu, tempat, serta kronologi pembunuhan. PN Indramayu pun berwenang mengadili perkara ini.

Baca juga  Teror Pengrusakan di Karangampel Lor, Calwu Slamet Caryo Bawa Kasus ke Polres Indramayu

Terkait status Alvian, Eko menjelaskan, data KTP dan berkas perkara menunjukkan terdakwa masih tercatat sebagai anggota Polri saat peristiwa pembunuhan terjadi. “Peristiwa dalam dakwaan bermula ketika terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri dan berkenalan dengan korban,” jelas Eko.

Baca Juga : Tangis Keluarga Pecah Saat Jaksa Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani

Keberatan soal perbedaan redaksi dakwaan dinilai JPU telah masuk ke pokok materi perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan. Sedangkan soal stempel basah, Eko menegaskan KUHAP tidak mensyaratkan hal tersebut sebagai syarat formil surat dakwaan.

Baca juga  Kejari Indramayu Jangan Masuk Angin! Operator Bukan Penentu Pencairan, LBH Ghazanfar Bongkar Alur Korupsi Dana PKBM

Baca Juga : Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

Dengan dasar itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa, sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke pokok perkara.

Sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Ria Agustin dan ditunda hingga Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi terdakwa.

Baca Juga : Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena kekerasan yang dilakukan mantan aparat terhadap pacarnya sendiri. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas oknum penegak hukum di Indramayu. (Abdul Goni)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Jelang FGD, SMSI Indramayu Tegaskan Media Siber Harus Jadi Motor Pembangunan Daerah

Indramayu

Tragedi 5 Jenazah di Rumah Merah Muda Indramayu, Misteri Satu Keluarga Tewas

Indramayu

DPC PPP Indramayu Diminta Kosongkan Kantor, Pemkab Tegaskan Optimalisasi Aset Daerah

Edukasi

Anak Bunuh Ayah Kandung di Indramayu, Mayat Dikubur di Pekarangan Rumah

Indramayu

Kisruh Bupati Indramayu dan Carkaya, PKSPD : Bagusnya Tertutup Untuk Kata Berdamai

Indramayu

Usai Tenggak Miras Oplosan, Satu Orang Tewas, Dua Dirawat di Indramayu

Indramayu

Buntut Pernyataan Dimintai Mahar Rp 3,5 M, Husen Ibrahim Dipolisikan

Indramayu

Viral! Sekretaris Camat di Indramayu Diperiksa Polisi, Imbas Puluhan Makam Disegel