Home / Daerah / Hukum / Indramayu / Terpopuler

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:45 WIB

Akankah Bupati Indramayu Jadi Tersangka Kasus Tunjangan Rumah DPRD 18 Miliar? LBH Ghazanfar: Masih Dibutuhkan Satu Alat Bukti Lagi

Suaradermayu.com – Penggeledahan resmi yang dilaksanakan pada 13 Juni 2026 di ruang kerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, membuka mata publik sekaligus melontarkan pertanyaan sentral yang kini menyebar luas di masyarakat.

Apakah Bupati Indramayu juga akan ditarik masuk ke dalam lingkaran tersangka, seiring terungkapnya kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 18 Miliar untuk pembiayaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pimpinan serta anggota DPRD periode 2022–2025?

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah. menegaskan, hingga tahap penyidikan yang berjalan saat ini, baru tiga orang yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Syaefudin — Wakil Bupati yang sedang menjabat sekaligus mantan Ketua DPRD — IM — Iman Hadirokhman mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan periode November 2021 – Agustus 2022— serta Ali Fikri — Sekretaris Dewan definitif periode Agustus 2022 – Juni 2025.

Di sisi lain, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar resmi dan pintu aliran dana melebihi batas itu ditandatangani langsung oleh Kepala Daerah, namun hingga kini belum tersentuh proses penetapan tersangka.

Berdasarkan landasan utama Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Pahmi Alamsah menjabarkan, menetapkan besarnya tunjangan melebihi batas tertinggi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, merupakan tindakan yang nyata‑nyata melawan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Baca juga  Pemkab Indramayu Luncurkan 14 Program Percepatan demi Wujudkan Indramayu Reang, Ini Daftarnya

Perbuatan ini memenuhi kualifikasi dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta berakibat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup.

Selain itu, tindakan tersebut juga masuk sasaran Pasal  3, yaitu penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana jabatan guna menguntungkan pihak lain dengan kerugian keuangan negara, dengan ancaman paling singkat 1 tahun hingga seumur hidup.

Namun hal yang paling mendasar keberadaan dokumen Perbup saja belum cukup untuk menjerat penandatangan sebagai tersangka.

“Sesuai Pasal 1 Angka 14 juncto Pasal 184 Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), satu alat bukti sah saja belum cukup. Penetapan tersangka maupun pembuktian kesalahan tetap menuntut sekurang‑kurangnya dua alat bukti yang saling mengunci dan bersesuaian satu sama lain,” tegas Pahmi Alamsah.

Peraturan Bupati yang disita saat penggeledahan tanggal 13 Juni 2026 baru berfungsi sebagai alat bukti surat yang membuktikan adanya tindakan administrasi dan penerbitan aturan, tetapi belum mampu membuktikan unsur batin berupa niat jahat atau mens rea yang ada pada diri Kepala Daerah saat membubuhkan tanda tangan.

“Di sini berlaku prinsip mutlak hukum pidana, Actus non facit reum nisi mens sit rea: perbuatan lahiriah saja tidak menjadikan seseorang bersalah, kecuali disertai sikap batin yang salah. Geen straf zonder schuld: tidak ada pidana yang dapat dijatuhkan tanpa adanya unsur kesalahan,” jelas Pahmi.

Baca juga  5.000 Warga Indramayu Dapat Jaminan Kesehatan Gratis dari RS Mitra Plumbon, Ini Kata Bupati Lucky Hakim

Oleh karena itu, langkah utama penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat ini adalah berusaha sekuat tenaga menemukan dan mengumpulkan “alat bukti kedua” yang sah dan mengikat.

Bukti pelengkap itu dapat berupa catatan rapat lengkap, nota dinas berurutan, rekaman komunikasi elektronik, dokumen komitmen tertulis, maupun keterangan jelas dari para tersangka atau pejabat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Pahmi, Jika hasil pemeriksaan nanti membuktikan bahwa Bupati mengetahui sepenuhnya draf tersebut melanggar batas plafon dalam PP 18 Tahun 2017 namun tetap memaksakan tanda tangan demi melancarkan kesepakatan di balik layar atau sebagai bentuk pertukaran politik, maka secara hukum ia dapat langsung dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke‑1 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama‑sama.

“Dalam kondisi demikian, Perbup yang diterbitkan tidak lagi dianggap sebagai dokumen resmi negara biasa, melainkan berubah menjadi corpus delicti — sarana atau alat kejahatan yang sengaja disiapkan untuk merugikan keuangan rakyat,” kata Pahmi.

Sebaliknya, jika fakta penyidikan menunjukkan bahwa rancangan aturan dan perhitungan anggaran telah melalui jalur birokrasi berjenjang serta dinyatakan sah dan benar oleh pejabat yang berwenang — mulai dari Sekretariat Dewan, seluruh unsur TAPD yang dikomandani Sekretaris Daerah, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah — namun ternyata berisi rekayasa atau hitungan fiktif tanpa diketahui oleh Kepala Daerah, maka berlaku doktrin hukum administrasi yang diakui secara luas dalam yurisprudensi tindak pidana korupsi, yaitu Vertrauensgrundsatz atau Asas Kepercayaan.

Baca juga  Akun WA, Riwayat Panggilan, 2 SIM Card Ririn Lenyap: Ada yang Bermain di Polisi atau Jaksa?

Berdasarkan asas ini, Kepala Daerah berhak mempercayai kebenaran dan keabsahan dokumen yang telah diparaf dan diverifikasi oleh pejabat yang memiliki keahlian serta tanggung jawab teknis sesuai bidangnya.

Akibatnya, unsur kesengajaan atau dolus pada diri Bupati dinyatakan gugur sepenuhnya. Tanggung jawab pidana korupsi akan berhenti mutlak pada oknum birokrat yang melakukan rekayasa sistem, sedangkan Kepala Daerah hanya dapat dikenakan pertanggungjawaban dalam ranah hukum administrasi dan kedinasan, bukan pidana.

Di bagian penutup penjelasannya, Ketua LBH Ghazanfar mengingatkan tegas. Nasib hukum orang nomor satu di Indramayu tidak akan ditentukan oleh riuh rendah pendapat publik, perdebatan di media, maupun dugaan‑dugaan politik. Semuanya berjalan di atas jalur pembuktian yang ketat.

Kini perhatian tertuju sepenuhnya pada seberapa teliti penyidik mengorek keterangan dari para tersangka, menyisir seluruh dokumen yang disita pada 13 Juni 2026, serta menyamakan hasilnya dengan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Satu hal yang harus dibuktikan: apakah tanda tangan di atas Perbup itu lahir dari persekongkolan jahat yang terencana, atau sekadar hasil jebakan rapi dalam alur birokrasi yang dimanipulasi bawahan,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Tegaskan Aset Daerah Akan Ditarik, Termasuk Gedung Graha Pers

Terpopuler

Satpol PP Indramayu Gencar Tertibkan Rokok Ilegal, Pedagang Diminta Patuh Aturan

Indramayu

Usai Diamankan Polisi, Puluhan Gangster Motor XTC Pelajar Indramayu Resmi Bubarkan Diri

Indramayu

Butuh 600 Miliar untuk Perbaiki Jalan di Indramayu, Bupati Lucky : Kita Hanya Punya 50 M

Indramayu

Praktisi Hukum Kritik Keputusan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Indramayu

Bakal Laporkan Balik, Relawan Lucky-Sae Bantah Hadang Iring-iringan Mobil Kampanye Cabup Nina

Indramayu

Nama Dirut RSUD Indramayu Dicatut untuk Penipuan, Begini Modusnya

Indramayu

Indramayu Serius Garap Pariwisata Digital: Pulau Biawak hingga Ngarot Siap Go Nasional