Home / Sorotan / Indramayu / Kriminalitas / Terpopuler

Senin, 5 Januari 2026 - 17:01 WIB

Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2025)

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2025)

Suaradermayu.com – Sidang perdana kasus pembunuhan yang menjerat mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), terhadap kekasihnya Putri Apriyani (24) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (5/1/2026).

Suasana ruang sidang dipenuhi ketegangan dan haru saat Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi dakwaan.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyampaikan apresiasinya kepada JPU karena telah mendakwa terdakwa sesuai harapan keluarga, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Saya memastikan lagi ke JPU, bahwa pasal yang didakwaan itu Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351. Sesuai harapan pihak keluarga, pasal pembunuhan berencana didakwakan,” ujar Toni RM.

Toni menegaskan, penyidik dan jaksa memiliki keyakinan bahwa tindakan terdakwa merupakan pembunuhan berencana, sehingga pihak keluarga merasa lega.

“Kami apresiasi JPU yang menuntut dan mendakwakan Pasal 340 KUHP. Sekarang tinggal kawal proses persidangan sampai tuntas, jangan sampai tuntutannya ringan atau hakim memutus tidak adil,” kata Toni.

Baca juga  Video Penangkapan Buronan Bripda Alvian Viral, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi

Toni RM juga menyinggung keberatan terdakwa dan penasehat hukum terkait dakwaan, yang merupakan hak setiap terdakwa. Ia menjelaskan bahwa keberatan itu biasanya terkait cacat formil, misalnya kesalahan penulisan nama terdakwa atau ketidakberwenangan pengadilan mengadili, dan akan disampaikan melalui eksepsi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin, didampingi Hakim Anggota Agus Eman dan Bayu. Sejumlah anggota keluarga korban dan kuasa hukum hadir sejak awal persidangan, dengan wajah tegang tampak di kursi pengunjung.

Terdakwa Alvian memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.39 WIB, mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Ia berjalan perlahan menuju kursi terdakwa, menundukkan kepala, dan mengatupkan kedua tangan, tetap terdiam sepanjang persidangan.

Majelis hakim memulai sidang dengan memastikan identitas terdakwa, yang kemudian dibenarkan Alvian dengan jawaban singkat, “Siap.” Setelah itu, JPU membacakan dakwaan secara rinci.

Baca juga  Tanam Serentak Nasional Digelar, Wabup Saefudin Harap Petani Tak Lagi Terbebani: Cukup Air, Pupuk, dan Harga yang Adil

Saat kronologi dibacakan, suasana ruang sidang berubah haru. Tangis keluarga korban pecah, terutama saat jaksa menjelaskan cara Alvian menghabisi nyawa Putri Apriyani di kamar kosnya, serta dugaan upaya menghilangkan jejak perbuatan.

Peristiwa tragis terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Setelah pembunuhan, terdakwa diduga membakar lokasi untuk menghapus bukti.

Alvian sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Polres Indramayu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025. Dari hasil penyidikan, motif kejahatan berawal dari perselisihan terkait uang, di mana terdakwa disebut menggunakan uang korban untuk trading, sementara korban terus menagihnya.

“Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, di hadapan majelis hakim.

Baca juga  TK Cendekia Bumi Patra Indramayu Raih Penghargaan TARA Paripurna Tingkat Nasional

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan anggota kepolisian, sementara korban adalah perempuan muda yang kehilangan nyawa secara tragis. (Abdul Goni)

Artikel Terkait : 

Toni RM Bongkar Perbedaan Kapolres Indramayu vs Cirebon Kota Soal Transparansi Pemecatan Polisi

Tangisan Misterius Tengah Malam Berujung Penemuan Jasad Wanita Gosong di Singajaya Indramayu

Kronologi Lengkap : Terbunuhnya Putri Apriyani Hingga Bripda Alvian Ditangkap

Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

CCTV Jadi Bukti, Toni RM Sebut Alvian Habisi Putri dengan Rencana

Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Tangis Keluarga Putri Apriyani Geruduk Polres Indramayu: “Jangan Dilindungi Alvian, Segera Tangkap!”

Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

Toni RM: Masa Petinggi Polda dan Polres Kalah Strategi dengan Bripda Alvian?

Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan

Share :

Baca Juga

Indramayu

Membongkar Visi Misi Lucky-Syaefudin dengan Tagline ‘REANG’

Sorotan

Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Mengguncang PDAM Indramayu, Dirut Nurpan Janji Beri Klarifikasi

Indramayu

Mantan Anggota DPRD Indramayu, Robiin, Akhirnya Bebas dari Penyekapan di Myanmar

Terpopuler

Toni RM Bongkar Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Polisi, Kurang 24 Jam Dikembalikan

Terpopuler

Video Viral Diduga Suara Cabup Nina Agustina dan Kasatpol PP Indramayu Ancam Kuwu

Indramayu

Bangkitkan Ekonomi Desa, Koperasi Merah Putih Kalianyar Indramayu Gelar Rapat Anggota Tahunan

Indramayu

Peran Strategis Media dalam Mendorong Pembangunan Daerah di Era Digital

Terpopuler

Mau Cairkan JHT Rp 15 Juta Tanpa ke Kantor BPJS? Begini Caranya Lewat Aplikasi JMO!