Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan

Senin, 5 Januari 2026 - 17:04 WIB

Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Sidang perdana kasus pembunuhan yang menjerat mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), terhadap kekasihnya Putri Apriyani (24) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (5/1/2026)

Sidang perdana kasus pembunuhan yang menjerat mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), terhadap kekasihnya Putri Apriyani (24) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (5/1/2026)

Suaradermayu.com – Sidang perdana mantan anggota polisi Alvian Maulana Sinaga (23) yang membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani (24), digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026). Suasana haru langsung menyelimuti ruang sidang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologi dakwaan.

Keluarga korban hadir sejak awal persidangan bersama kuasa hukumnya, sementara terdakwa Alvian didampingi penasihat hukum. Wajah tegang dan air mata keluarga terlihat jelas saat JPU menjelaskan peristiwa tragis itu.

Pantauan di lokasi, terdakwa memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.39 WIB, mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Alvian berjalan pelan menuju kursi terdakwa, menundukkan kepala, dan mengatupkan tangan, tetap diam sepanjang persidangan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin, dibantu Hakim Anggota Agus Eman dan Bayu. Majelis hakim memulai sidang dengan memastikan identitas Alvian, yang dibenarkan terdakwa dengan jawaban singkat, “Siap.”

Baca juga  BP3MI Jabar Janji Selesaikan Kasus PMI Depresi, Kuasa Hukum Nurlaela Pertanyakan Realisasinya

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan kronologi kasus. Alvian disebut membunuh Putri Apriyani di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sebelum membakar lokasi untuk menghilangkan jejak. Setelah perbuatan itu, Alvian melarikan diri dan akhirnya ditangkap Polres Indramayu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.

Motif kejahatan pun diungkap. Alvian merasa kesal karena korban terus menagih uang yang telah dipakainya untuk bermain trading.

“Terdakwa kami dakwa karena melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada.

Baca juga  Satgas Saber Pungli Indramayu Tegas Awasi SPMB 2025, Ini Modus dan Contoh Pungli yang Wajib Diwaspadai!

Sidang perdana ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan anggota polisi dan korban perempuan muda. Tangis keluarga pecah ketika jaksa menjelaskan detail peristiwa, menambah kesan haru di ruang sidang.

Kuasa hukum keluarga, Toni RM, menyatakan lega karena dakwaan JPU sesuai harapan keluarga, yakni Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.

“Kami apresiasi JPU yang menuntut dan mendakwakan Pasal 340 KUHP. Sekarang tinggal kawal proses persidangan sampai selesai agar putusan hakim adil,” kata Toni RM. (Abdul Goni)

Artikel Terkait : 

Toni RM Bongkar Perbedaan Kapolres Indramayu vs Cirebon Kota Soal Transparansi Pemecatan Polisi

Tangisan Misterius Tengah Malam Berujung Penemuan Jasad Wanita Gosong di Singajaya Indramayu

Kronologi Lengkap : Terbunuhnya Putri Apriyani Hingga Bripda Alvian Ditangkap

Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

CCTV Jadi Bukti, Toni RM Sebut Alvian Habisi Putri dengan Rencana

Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Tangis Keluarga Putri Apriyani Geruduk Polres Indramayu: “Jangan Dilindungi Alvian, Segera Tangkap!”

Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

Toni RM: Masa Petinggi Polda dan Polres Kalah Strategi dengan Bripda Alvian?

Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Lucky Hakim Resmi Pimpin NasDem Indramayu, Saan Mustopa: Kang Lucky Mempunyai Kemampuan Manajerial yang Baik

Indramayu

Juni-Agustus 2023 Polres Indramayu Tangkap 33 Tersangka Narkoba

Indramayu

Rekap Perhitungan Suara Pilwu Singaraja: Hendi Mulyadi Sebagai Kuwu Terpilih

Indramayu

Polda Jabar dan IWO Indramayu Perkuat Sinergi untuk Jaga Stabilitas Pasca Pilkada

Indramayu

Satgas Saber Pungli Indramayu Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga

Edukasi

Toni RM: Ujaran YouTuber Resbob terhadap Viking dan Sunda Bisa Dijerat UU ITE

Indramayu

LBH Delta 19 Apresiasi Polres Indramayu Tahan Pelaku Pencabulan Anak 

Edukasi

Eks Pejabat BPR KP Balongan Segera Disidangkan, Diduga Korupsi Dana Kredit BPR Karya Remaja KP Balongan Indramayu