Suaradermayu.com — Berapa lama lagi warga harus menelan kekecewaan yang tak berkesudahan dari PDAM Indramayu ? Berapa kali lagi mendapat air keruh? Berapa kali lagi tagihan air datang penuh dan tepat waktu, sementara keran di rumah tak meneteskan setetes pun air bersih?
Keluhan itu kini terdengar berlipat ganda, menyebar dari pinggiran Patrol hingga Krangkeng, menumpuk menjadi amarah yang tak lagi bisa diredam sekadar janji manis perbaikan yang tak pernah nyata.
Di tengah keprihatinan yang merata ini, ada Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, akhirnya angkat suara dengan ketegasan yang tak berbelit-belit: tata kelola di tubuh PDAM Tirta Darma Ayu sudah buruk, penuh kejanggalan, dan nyata-nyata memakan hak rakyat—yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.
Pernyataan tegas itu disampaikan Anggi, di tengah riuh rendah dinamika politik soal nasib pengelolaan air daerah.
Beberapa waktu sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Romdhoni mendesak agar segera dibentuk Panitia Khusus untuk mengurai masalah ini, surat resmi usulan Pansus sejak April 2026 sudah masuk, namun hingga beberapa rapat paripurna pimpinan DPRD tidak pernah membacakan, Romdhoni bahkan tak segan mengancam akan melaporkan Ketua DPRD ke Badan Kehormatan jika usulan itu tak segera dibacakan.
Namun bagi Anggi, jalan yang diusulkan itu ternyata belum cukup tajam untuk membuka tirai gelap yang selama ini menutupi masalah di perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
“Banyak pihak beranggapan Pansus sudah cukup. Tapi saya melihat realitas di lapangan jauh lebih buruk. Masalah di PDAM ini sudah berakar dalam, sudah kronis, tata kelolanya bermasalah , dan dampaknya nyata setiap hari merugikan warga,” ungkapnya.
“Kalau hanya lewat Pansus, kita sebatas bertanya, mendengar alasan, lalu menyusun rekomendasi yang kerap berhenti di atas kertas. Padahal dugaan penyimpangan yang ada sudah sangat berat—sehingga kita butuh senjata yang jauh lebih kuat,” sambung Anggi tegas.
Senjata yang dimaksud legislator dua periode ini adalah hak angket. Sebuah kewenangan konstitusional yang dipegang DPRD untuk melakukan penyelidikan mendalam, yang tak hanya memanggil pimpinan direksi untuk dimintai keterangan, tapi juga berhak menelusuri setiap lembar dokumen rahasia, memeriksa aliran uang rakyat, hingga melibatkan aparat penegak hukum sejak awal proses.
“Lewat hak angket, kita tidak lagi sekadar berdiskusi di ruangan ber-AC. Kita punya wewenang untuk memastikan tidak ada berkas yang disembunyikan, tidak ada transaksi yang tertutup rapat, dan tidak ada pihak yang merasa kebal pemeriksaan,”ucapnya.
“Hak angket adalah jalan satu-satunya saat ini untuk mengusut tuntas dugaan korupsi, ketidakwajaran penetapan tarif yang memberatkan, hingga kegagalan total pelayanan yang sudah berlangsung bertahun-tahun,” lanjut Anggi.
Ia menjelaskan, pengajuan hak angket pun memiliki landasan yang sangat kuat dan tak berbelit-belit sesuai Tata Tertib DPRD.
“Cukup diajukan oleh minimal lima anggota yang berasal dari lebih dari satu fraksi, maka proses bisa berjalan. Dan ini bukan sekadar ajang saling tuduh, hasil penyelidikan nanti bisa langsung menjadi dasar pemberian sanksi administratif, penggantian pimpinan, hingga pelaporan ke kejaksaan maupun kepolisian jika terbukti ada pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah dan hak rakyat,” tuturnya.
Sorotan tajam Anggi tak lepas dari berbagai kejanggalan yang selama ini samar-samar. Mulai dari pengadaan barang dan jasa yang diduga di-mark up, pemilihan kontraktor yang tak transparan, hingga penetapan tarif yang terus naik padahal kualitas air justru makin menurun dan pelayanan makin hancur.
“Kalau ada anggaran yang dipakai untuk beli pipa atau alat pengolahan air, tapi harganya tak wajar atau spesifikasinya tak sesuai janji—semuanya wajib diperiksa. Pihak ketiga yang bekerja sama dengan PDAM pun wajib hadir dan menjawab pertanyaan kita. Tak ada yang boleh mengaku tak tahu atau menutup-nutupi dokumen,” tandasnya.
Bagi warga yang selama ini menderita, dorongan ini bagai oase di tengah kekeringan panjang. Seorang masyarakat di wilayah Lelea, Nurfauziah (46) bercerita dengan mata berkaca.
“Kami bayar tagihan setiap bulan tepat waktu, seperti warga taat aturan lainnya. Tapi air yang keluar kadang keruh, kadang berbau, bahkan sering berhari-hari tak mengalir sama sekali. Kami tak protes berlebihan, tapi ini sudah seperti kami dipaksa menyumbang uang tanpa mendapatkan apa-apa sebagai gantinya. Kalau ada yang mencurangi di sana, harus dibuka terang-terangan,”katanya.
Kekhawatiran lain datang dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang kini terbebani tarif yang makin tinggi namun pelayanan makin buruk. “Air adalah hak dasar setiap manusia. Tak pantas jika lembaga yang seharusnya melayani rakyat justru menjadi sumber kerugian yang tak berkesudahan,” ujar warga lain dari Terisi, Satori (52).
Anggi pun mengingatkan, hak angket bukanlah alat untuk mencari musuh politik atau sekadar pencitraan menjelang masa pemilu.
“Ini soal tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat. Rakyat memilih kita untuk menjaga hak mereka, bukan membiarkan mereka dirugikan diam-diam oleh tata kelola yang bermasalah. Saya berharap seluruh rekan dewan dari berbagai fraksi bersatu untuk hal ini. Lupakan perbedaan warna partai, mari kita buktikan bahwa kita berdiri di sini untuk mereka yang telah memberi kepercayaan,”kata Anggi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola PDAM Tirta Darma Ayu terkait dorongan penyelidikan mendalam ini.
Namun harapan warga sudah bulat: biarkan kebenaran terungkap sepenuhnya, biarkan siapa yang bersalah bertanggung jawab, dan biarkan air bersih kembali mengalir dengan adil bagi seluruh masyarakat Indramayu—dari pinggiran Patrol hingga pelosok Krangkeng—tanpa beban yang memberatkan, tanpa keraguan yang menyelimuti. (Red/Mashadi)
























