Suaradermayu.com – Penahanan disiplin selama 21 hari terhadap oknum Babinsa yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pedagang es bernama Suderajat dinilai belum cukup jika tidak diikuti dengan proses hukum pidana.
Baca Juga : Pengacara Toni RM Murka: Aparat Tak Punya Kompetensi, Jangan Main Hakim terhadap Pedagang Es
Praktisi hukum Toni RM menegaskan, penyidik militer tetap berkewajiban melakukan penyidikan meskipun korban tidak membuat laporan resmi.
Toni mengungkapkan, penjelasan tersebut ia sampaikan sebagai respons atas keluhan dan pertanyaan masyarakat yang berkembang luas. Banyak pihak mempertanyakan mengapa oknum TNI tersebut tidak langsung ditahan di rumah tahanan umum serta belum dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer.
Menurut Toni, kebingungan publik tersebut wajar terjadi, namun perlu dipahami bahwa mekanisme hukum di lingkungan militer memiliki tahapan tersendiri yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
Baca Juga : Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti
“Penyidikan tetap bisa dan wajib dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, meskipun tidak ada laporan dari pihak korban,” ujar Toni RM, Jumat (29/1/2026).
Ia merujuk pada Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa penyidik yang mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana, wajib segera melakukan penyidikan yang diperlukan.
“Tertulis jelas, penyidik yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib segera melakukan penyidikan. Kata ‘wajib’ ini berarti harus dilakukan, bukan pilihan,” tegasnya.
Toni menjelaskan, pasal tersebut mengatur dua kondisi dalam pelaksanaan penyidikan. Kondisi pertama, ketika penyidik mengetahui sendiri adanya dugaan tindak pidana, baik dari pemberitaan media, media sosial, maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca Juga : Toni RM: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Pakai Otak Gak?
“Jadi meskipun tidak ada laporan dari korban, ketika penyidik TNI mengetahui ada dugaan peristiwa pidana, maka penyidikan harus dilakukan,” jelasnya.
Kondisi kedua adalah ketika penyidik menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat. Dalam situasi tersebut, penyidik juga wajib menindaklanjuti laporan atau pengaduan tersebut sesuai prosedur hukum.
Lebih lanjut, Toni juga mengutip Pasal 99 ayat (3) UU Peradilan Militer yang menegaskan bahwa penyidik yang mengetahui atau menerima laporan dugaan tindak pidana wajib melakukan penyidikan dan melaporkan hasilnya kepada atasan yang berhak menghukum tersangka.
“Artinya, meskipun Pak Suderajat tidak melapor atau mengadu, penyidik militer tetap wajib melakukan penyidikan dan melaporkan hasilnya. Ini perintah undang-undang,” ujarnya.
Baca Juga : Awas Penipuan! Nama Pengacara Kondang Toni RM Dicatut, Pelaku Minta Transfer Uang
Menurut Toni, apabila penyidik TNI tidak melakukan penyidikan terhadap oknum TNI yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka akan muncul persepsi publik bahwa pimpinan diduga melindungi anak buahnya.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, persepsi publik bisa mengarah ke sana. Tapi jika dilakukan penyidikan pidana secara terbuka dan profesional, maka persepsi tersebut akan terpatahkan dengan sendirinya,” kata Toni.
Dalam pandangannya, terdapat sejumlah dugaan tindak pidana yang patut didalami dalam kasus yang menimpa Suderajat. Pertama, dugaan perbuatan tidak menyenangkan berupa intimidasi dan pemaksaan.
“Korban dipaksa memakan es yang dituduhkan sebagai es spons. Itu jelas bentuk pemaksaan,” katanya.
Baca Juga : Toni RM Bongkar Pertamina Belum Kantongi Izin dan Persiapan Matang untuk Penutupan Jalan
Kedua, adanya tuduhan bahwa es yang dijual Suderajat mengandung bahan spons. Padahal, hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan dagangan tersebut aman untuk dikonsumsi.
“Tuduhan yang tidak terbukti itu masuk dalam kategori pidana,” ujar Toni.
Selain itu, terdapat pula dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan pengakuan Suderajat yang terekam dalam video dan telah beredar luas di masyarakat.
“Korban mengaku ditonjok, ditendang, bahkan es dilempar ke wajahnya. Pengakuan ini tidak boleh diabaikan dan harus didalami secara serius,” tegasnya.
Dengan adanya pengakuan tersebut, Toni menilai penyidik militer seharusnya bersikap proaktif melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh hingga tuntas.
“Meski korban tidak membuat laporan, penyidik militer tetap harus turun tangan. Dasarnya jelas, Pasal 99 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” pungkasnya. (Pahmi)
























