Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menegaskan bahwa penyelidikan dugaan aliran dana ilegal senilai Rp2 miliar di PDAM Indramayu masih berlangsung. Proses hukum kini ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara intensif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Mulyanto, mengatakan laporan resmi diterima pada 20 November 2025, bersumber dari pengaduan masyarakat dan temuan internal PDAM Indramayu. Sejak saat itu, Kejari langsung menindaklanjuti laporan dengan pemanggilan saksi dan pengumpulan dokumen terkait.
“Kami bergerak cepat begitu laporan masuk. Saat ini penyidik Pidsus sedang menelaah seluruh dokumen dan keterangan saksi untuk memastikan kasus ini terang benderang,” ujar Mulyanto, Jumat (6/2/2026).
Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan mendalam, agar setiap fakta dapat dicek silang dengan dokumen yang ada.
“Kami memeriksa saksi satu per satu. Semua keterangan dikumpulkan dan dianalisis dengan cermat. Belum bisa dipastikan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena proses pendalaman masih berjalan,” jelas Mulyanto.
Mulyanto menegaskan bahwa seluruh dokumen keuangan, laporan internal, dan bukti pendukung lainnya masih dianalisis secara menyeluruh. Kerahasiaan penyelidikan dilakukan demi efektivitas proses dan kebenaran fakta, bukan untuk menutup-nutupi perkara.
“Bukti-bukti yang kami miliki sedang dikaji secara mendalam. Semua langkah kami lakukan agar proses hukum profesional dan sah,” ujar Mulyanto.
Hingga saat ini penyidik tidak menemukan kendala teknis. Mulyanto meminta masyarakat dan media untuk memberi ruang agar penyelidikan berjalan tanpa spekulasi yang bisa memperkeruh opini.
“Kami tidak menemui kendala berarti. Yang kami minta hanyalah kesabaran publik. Proses hukum masih berjalan, semua fakta pasti akan kami ungkap pada waktunya,” tegasnya.
Kejari Indramayu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan aliran dana gelap PDAM Indramayu secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Pahmi)

























