Home / Edukasi / Indramayu / Terpopuler

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:21 WIB

Heboh Ajaran “4S” Sesat? MUI Kroya: Kami Tak Punya Hak Tentukan Fatwa Sesat atau Tidak

Suaradermayu.com – Keresahan warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, meluap menyusul menyebarnya ajaran yang dibawa sosok bernama Desi, yang dikenal dengan sebutan “4S”.

Ajaran ini kini menuai kecurigaan luas ditengah-tengah masyarakat sebagai aliran menyimpang, terlebih karena dinilai membahayakan keselamatan nyawa warga.

Polemik ini bermula dari praktik pengobatan alternatif yang digalakkan kelompok tersebut. Warga yang mengeluh sakit justru diarahkan untuk tidak berobat ke dokter sama sekali dan meninggalkan pengobatan medis. Sebagai gantinya, mereka disuruh cukup menekuni empat amalan saja: Silaturahmi, Sedekah, Sholat, dan Sabar.

Baca juga  Dinkes Jabar Sedang Verifikasi Lapangan untuk Ambil Alih RSUD Sentot Patrol

Penyebarannya berlangsung sangat masif. Kelompok berkeliling menyambangi kerabat, tetangga, dan kenalan untuk mengajak bergabung. Kini dugaan penyebarannya bahkan telah meluas ke sejumlah kecamatan lain di Indramayu, yakni Sukra, Anjatan, hingga Kandanghaur.

Merespons gelombang kekhawatiran masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kroya akhirnya menggelar audiensi dan klarifikasi langsung dengan pihak yang diduga pengikut ajaran tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya, Selasa (21/7/2026).

Namun pernyataan yang disampaikan justru memunculkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat.

“Kami MUI di kecamatan tidak memiliki hak untuk menentukan fatwa apakah sesat atau tidak,” kata Ketua MUI Kecamatan Kroya, Suyatno.

Baca juga  Zulhelpi Ngaku Ramai-ramai Dobrak Paksa Rumah Korban H. Sahroni di Paoman; LBH Ghazanfar: Kenapa Tidak Ada Sidik Jarinya?

Ia menjelaskan, hasil klarifikasi ini nantinya baru akan dikaji lebih mendalam, diserahkan kepada MUI Kabupaten Indramayu. Penetapan sah apakah ajaran ini sesat atau tidak, sepenuhnya menjadi wewenang Komisi Fatwa di tingkat kabupaten.

Usai pertemuan, MUI Kecamatan Kroya membacakan sikap resmi: masyarakat diminta tidak terburu-buru menghakimi, mencela, atau menyebarkan kabar yang belum pasti kebenarannya. Warga juga diingatkan agar semangat mendalami agama harus didampingi guru yang memiliki kapasitas keilmuan memadai, sehingga tidak terjebak dalam kesesatan.

Baca juga  Meriahkan Ramadan, Ketua NU Indramayu Tarawih Keliling di Masjid Al-Ikhlas Sukaurip

Kapolsek Kroya, Iptu Khaerudin Zuhri, membenarkan pembagian wewenang tersebut. “MUI kecamatan hanya bisa merekomendasikan, keputusan akhir ada di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya seraya mengimbau warga tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Ahmad Syaerozi Bilal, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati.

“Kembalilah kepada Al-Quran. Bertanyalah kepada ahlinya, ulama atau ustaz, apabila belum tahu seluk-beluk suatu aliran, sehingga tidak terjebak dalam kesesatan,” pesannya. Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah keresahan semakin meluas. (Amir/Red)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

7.891 Penari Topeng Kelana Pecahkan Rekor MURI, Hari Jadi Indramayu ke-495 Pecah Semangat Budaya!

Indramayu

Kala Lucky Hakim Curhat Soal Pengunduran Dirinya Sebagai Wabup Indramayu

Indramayu

Usai Diamankan Polisi, Puluhan Gangster Motor XTC Pelajar Indramayu Resmi Bubarkan Diri

Indramayu

PDAM Indramayu Telusuri Kebocoran Data Internal, Pelaku Terancam Dipecat

Terpopuler

Jurus TNI-Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan dan UMKM, Pemkab Indramayu Dukung

Indramayu

Toni RM: Masa Petinggi Polda dan Polres Kalah Strategi dengan Bripda Alvian?

Indramayu

Pria Tewas Tertemper Kereta di Perlintasan Cilegeh Indramayu, Diduga Bunuh Diri

Indramayu

Wisnu (9), Bocah Tenggelam di Pantai Dadap Indramayu Ditemukan Meninggal Dunia