Home / Edukasi / Indramayu / Terpopuler

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:21 WIB

Heboh Ajaran “4S” Sesat? MUI Kroya: Kami Tak Punya Hak Tentukan Fatwa Sesat atau Tidak

Suaradermayu.com – Keresahan warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, meluap menyusul menyebarnya ajaran yang dibawa sosok bernama Desi, yang dikenal dengan sebutan “4S”.

Ajaran ini kini menuai kecurigaan luas ditengah-tengah masyarakat sebagai aliran menyimpang, terlebih karena dinilai membahayakan keselamatan nyawa warga.

Polemik ini bermula dari praktik pengobatan alternatif yang digalakkan kelompok tersebut. Warga yang mengeluh sakit justru diarahkan untuk tidak berobat ke dokter sama sekali dan meninggalkan pengobatan medis. Sebagai gantinya, mereka disuruh cukup menekuni empat amalan saja: Silaturahmi, Sedekah, Sholat, dan Sabar.

Baca juga  Satpol PP Indramayu Amankan Puluhan Pelajar saat Pesta Miras dan Aktivitas Judi Online di Kolong Jembatan Cimanuk

Penyebarannya berlangsung sangat masif. Kelompok berkeliling menyambangi kerabat, tetangga, dan kenalan untuk mengajak bergabung. Kini dugaan penyebarannya bahkan telah meluas ke sejumlah kecamatan lain di Indramayu, yakni Sukra, Anjatan, hingga Kandanghaur.

Merespons gelombang kekhawatiran masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kroya akhirnya menggelar audiensi dan klarifikasi langsung dengan pihak yang diduga pengikut ajaran tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya, Selasa (21/7/2026).

Namun pernyataan yang disampaikan justru memunculkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat.

“Kami MUI di kecamatan tidak memiliki hak untuk menentukan fatwa apakah sesat atau tidak,” kata Ketua MUI Kecamatan Kroya, Suyatno.

Baca juga  Pelantikan Ketua dan Anggota DPRD PAW Indramayu, Lucky Hakim Ingatkan Dewan Jadi Mitra Strategis

Ia menjelaskan, hasil klarifikasi ini nantinya baru akan dikaji lebih mendalam, diserahkan kepada MUI Kabupaten Indramayu. Penetapan sah apakah ajaran ini sesat atau tidak, sepenuhnya menjadi wewenang Komisi Fatwa di tingkat kabupaten.

Usai pertemuan, MUI Kecamatan Kroya membacakan sikap resmi: masyarakat diminta tidak terburu-buru menghakimi, mencela, atau menyebarkan kabar yang belum pasti kebenarannya. Warga juga diingatkan agar semangat mendalami agama harus didampingi guru yang memiliki kapasitas keilmuan memadai, sehingga tidak terjebak dalam kesesatan.

Baca juga  11 Ribu Pelanggan PDAM Indramayu Akhirnya Bisa Mandi Lagi Setelah Krisis Air Bersih!

Kapolsek Kroya, Iptu Khaerudin Zuhri, membenarkan pembagian wewenang tersebut. “MUI kecamatan hanya bisa merekomendasikan, keputusan akhir ada di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya seraya mengimbau warga tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Ahmad Syaerozi Bilal, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati.

“Kembalilah kepada Al-Quran. Bertanyalah kepada ahlinya, ulama atau ustaz, apabila belum tahu seluk-beluk suatu aliran, sehingga tidak terjebak dalam kesesatan,” pesannya. Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah keresahan semakin meluas. (Amir/Red)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

PMI Asal Indramayu Tewas Dianiaya di Arab Saudi, Kementerian P2MI Kawal Proses Hukum

Terpopuler

PDAM Indramayu Sumbang Pendapatan Daerah Rp 3.7 Miliar

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pimpin Apel Perdana, Tekankan Sinergitas ASN

Indramayu

Bupati Indramayu Apresiasi Pemulangan Robiin, Korban TPPO di Perbatasan Thailand-Myanmar

Indramayu

Istri Jadi TKW, Banyak Suami di Indramayu Tak Peroleh Kebutuhan Biologis Akhirnya Ajukan Cerai

Terpopuler

Indramayu Jadi Penghasil Janda Muda

Edukasi

Tewaskan Dua Pengendara Motor di Indramayu, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Ditangkap Polisi

Terpopuler

Ketua Dewan Pers: Wartawan Bodrek Marak karena Pengangguran dan Kebebasan Medsos