Home / Edukasi / Indramayu / Terpopuler

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:21 WIB

Heboh Ajaran “4S” Sesat? MUI Kroya: Kami Tak Punya Hak Tentukan Fatwa Sesat atau Tidak

Suaradermayu.com – Keresahan warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, meluap menyusul menyebarnya ajaran yang dibawa sosok bernama Desi, yang dikenal dengan sebutan “4S”.

Ajaran ini kini menuai kecurigaan luas ditengah-tengah masyarakat sebagai aliran menyimpang, terlebih karena dinilai membahayakan keselamatan nyawa warga.

Polemik ini bermula dari praktik pengobatan alternatif yang digalakkan kelompok tersebut. Warga yang mengeluh sakit justru diarahkan untuk tidak berobat ke dokter sama sekali dan meninggalkan pengobatan medis. Sebagai gantinya, mereka disuruh cukup menekuni empat amalan saja: Silaturahmi, Sedekah, Sholat, dan Sabar.

Baca juga  Underpass BH.421 Jatibarang Akan Ditingkatkan, Proyek Strategis Atasi Kemacetan dan Banjir di Indramayu

Penyebarannya berlangsung sangat masif. Kelompok berkeliling menyambangi kerabat, tetangga, dan kenalan untuk mengajak bergabung. Kini dugaan penyebarannya bahkan telah meluas ke sejumlah kecamatan lain di Indramayu, yakni Sukra, Anjatan, hingga Kandanghaur.

Merespons gelombang kekhawatiran masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kroya akhirnya menggelar audiensi dan klarifikasi langsung dengan pihak yang diduga pengikut ajaran tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya, Selasa (21/7/2026).

Namun pernyataan yang disampaikan justru memunculkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat.

“Kami MUI di kecamatan tidak memiliki hak untuk menentukan fatwa apakah sesat atau tidak,” kata Ketua MUI Kecamatan Kroya, Suyatno.

Baca juga  Sosialisasi Raperbup Pemilihan Kuwu Serentak 2025, Pemkab Indramayu Targetkan Pilwu Kondusif dan Transparan

Ia menjelaskan, hasil klarifikasi ini nantinya baru akan dikaji lebih mendalam, diserahkan kepada MUI Kabupaten Indramayu. Penetapan sah apakah ajaran ini sesat atau tidak, sepenuhnya menjadi wewenang Komisi Fatwa di tingkat kabupaten.

Usai pertemuan, MUI Kecamatan Kroya membacakan sikap resmi: masyarakat diminta tidak terburu-buru menghakimi, mencela, atau menyebarkan kabar yang belum pasti kebenarannya. Warga juga diingatkan agar semangat mendalami agama harus didampingi guru yang memiliki kapasitas keilmuan memadai, sehingga tidak terjebak dalam kesesatan.

Baca juga  Antrean Panjang Warga di Kantor Samsat Indramayu, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kapolsek Kroya, Iptu Khaerudin Zuhri, membenarkan pembagian wewenang tersebut. “MUI kecamatan hanya bisa merekomendasikan, keputusan akhir ada di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya seraya mengimbau warga tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Ahmad Syaerozi Bilal, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati.

“Kembalilah kepada Al-Quran. Bertanyalah kepada ahlinya, ulama atau ustaz, apabila belum tahu seluk-beluk suatu aliran, sehingga tidak terjebak dalam kesesatan,” pesannya. Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah keresahan semakin meluas. (Amir/Red)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Harus Mundur atau Pensiun

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Turun Tangan! 35 Ribu Hektare Sawah di Indramayu Siap Terairi Mulai Juni!

Terpopuler

Kombes Adi Vivid, Ajudan Presiden Jokowi, Diangkat Jadi Direktur Siber Bareskrim Polri

Indramayu

Kekacauan Tata Kelola di Pemdes Singajaya, PKSPD Tuntut Tanggung Jawab Camat dan DPMD

Terpopuler

IWO Indramayu Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus Periode 2024 – 2029

Indramayu

Tangis Haru Warnai Keberangkatan! 445 Calon Haji Indramayu Resmi Dilepas Bupati Lucky Hakim Menuju Tanah Suci

Indramayu

Pemkab Minta Kantor PDIP Indramayu Dikosongkan, Ini Kata Sirojudin

Indramayu

7.891 Penari Topeng Kelana Pecahkan Rekor MURI, Hari Jadi Indramayu ke-495 Pecah Semangat Budaya!