Home / Edukasi / Indramayu / Terpopuler

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:21 WIB

Heboh Ajaran “4S” Sesat? MUI Kroya: Kami Tak Punya Hak Tentukan Fatwa Sesat atau Tidak

Suaradermayu.com – Keresahan warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, meluap menyusul menyebarnya ajaran yang dibawa sosok bernama Desi, yang dikenal dengan sebutan “4S”.

Ajaran ini kini menuai kecurigaan luas ditengah-tengah masyarakat sebagai aliran menyimpang, terlebih karena dinilai membahayakan keselamatan nyawa warga.

Polemik ini bermula dari praktik pengobatan alternatif yang digalakkan kelompok tersebut. Warga yang mengeluh sakit justru diarahkan untuk tidak berobat ke dokter sama sekali dan meninggalkan pengobatan medis. Sebagai gantinya, mereka disuruh cukup menekuni empat amalan saja: Silaturahmi, Sedekah, Sholat, dan Sabar.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Tak Becus Atasi Miras Merajalela: Razia Pedagang Kecil, Gembong Pengedar Justru Dilepaskan

Penyebarannya berlangsung sangat masif. Kelompok berkeliling menyambangi kerabat, tetangga, dan kenalan untuk mengajak bergabung. Kini dugaan penyebarannya bahkan telah meluas ke sejumlah kecamatan lain di Indramayu, yakni Sukra, Anjatan, hingga Kandanghaur.

Merespons gelombang kekhawatiran masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kroya akhirnya menggelar audiensi dan klarifikasi langsung dengan pihak yang diduga pengikut ajaran tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya, Selasa (21/7/2026).

Namun pernyataan yang disampaikan justru memunculkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat.

“Kami MUI di kecamatan tidak memiliki hak untuk menentukan fatwa apakah sesat atau tidak,” kata Ketua MUI Kecamatan Kroya, Suyatno.

Baca juga  Satpol PP Indramayu Lamban Tangani Aduan Warga Soal Bangunan Tak Berizin di Krangkeng

Ia menjelaskan, hasil klarifikasi ini nantinya baru akan dikaji lebih mendalam, diserahkan kepada MUI Kabupaten Indramayu. Penetapan sah apakah ajaran ini sesat atau tidak, sepenuhnya menjadi wewenang Komisi Fatwa di tingkat kabupaten.

Usai pertemuan, MUI Kecamatan Kroya membacakan sikap resmi: masyarakat diminta tidak terburu-buru menghakimi, mencela, atau menyebarkan kabar yang belum pasti kebenarannya. Warga juga diingatkan agar semangat mendalami agama harus didampingi guru yang memiliki kapasitas keilmuan memadai, sehingga tidak terjebak dalam kesesatan.

Baca juga  Ushj Dialambaqa (Oo) Tuding Direksi Baru PDAM Produk Nepotisme, Bupati Lucky: Laporkan Saja

Kapolsek Kroya, Iptu Khaerudin Zuhri, membenarkan pembagian wewenang tersebut. “MUI kecamatan hanya bisa merekomendasikan, keputusan akhir ada di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya seraya mengimbau warga tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Ahmad Syaerozi Bilal, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati.

“Kembalilah kepada Al-Quran. Bertanyalah kepada ahlinya, ulama atau ustaz, apabila belum tahu seluk-beluk suatu aliran, sehingga tidak terjebak dalam kesesatan,” pesannya. Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah keresahan semakin meluas. (Amir/Red)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Patroli Gabungan TNI-Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Tahun Baru

Terpopuler

Titi dan Khotibul Umam Sama-Sama Ngaku Dapat “SMS Ghaib Aman Yani”: Kebetulan atau Ada Skenario yang Disembunyikan?

Indramayu

Ruslandi Laporkan Priyo Atas Tuduhan Sembunyikan Aman Yani, LBH Ghazanfar: Bukti Pelapor Meyakini Pelaku Lain

Hukum

Nasib 50 Anggota DPRD Indramayu di Pusaran Dugaan Korupsi Rp18 Miliar: LBH Ghazanfar Sebut di Ujung Tanduk

Terpopuler

Pemprov Jabar dan Forkopimda Sepakat Wujudkan “Jawa Barat Istimewa”

Indramayu

Propam Polda Jabar Pecat Bripda Alvian, Toni RM : Tinggal Tunggu Pidananya

Indramayu

Puting Beliung Sapu Dua Desa di Tukdana Indramayu, 23 Rumah Rusak dan Warga Saling Bantu Bersihkan Puing

Indramayu

Lucky Hakim Tak Bisa Akses Ruangan Kerja Wakil Bupati Indramayu, Ini Penyebabnya