Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 29 Juli 2025 - 03:08 WIB

PPATS Kecamatan Balongan Digugat, Akta Jual Beli Diduga Cacat Hukum!

Sukara (tengah) bersama kuasa hukumnya dari LBH Delta 19, Kuswanto Pujiantono, SH dan Dwi Maulana Shkti, SH, Senin (28/7/2025)

Sukara (tengah) bersama kuasa hukumnya dari LBH Delta 19, Kuswanto Pujiantono, SH dan Dwi Maulana Shkti, SH, Senin (28/7/2025)

Suaradermayu.com – Kasus sengketa tanah kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Indramayu. Kali ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Balongan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu terkait penerbitan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) yang diduga cacat hukum. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di PN Indramayu dengan Nomor Register: 20/Pdt.G/2025/PN.Idm.

Gugatan Sukara, Warga Sudimampir Lor

Penggugat dalam perkara ini adalah Sukara, warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan. Sukara melalui Kantor Hukum LBH Delta 19 menunjuk Kuswanto Pujiantono, SH dan Dwi Maulana Shkti, SH sebagai kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukum Sukara, Kuswanto Pujiantono, SH, menegaskan penerbitan beberapa AJB oleh PPATS Kecamatan Balongan tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini membuat AJB tersebut dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

Objek Sengketa: Empat AJB yang Dipersoalkan

Kuswanto menyebut empat AJB yang menjadi objek sengketa dalam gugatan ini meliputi:

AJB Nomor: 482/PPAT.09/IX/2000

AJB Nomor: 183/2004

AJB Nomor: 253/2008

AJB Nomor: 358/2010

Baca juga  P2G Tolak Masuk Sekolah Jam 6 Pagi: Bahaya Kesehatan dan Pendidikan Siswa!

Kuswanto menilai bahwa proses pembuatan keempat AJB ini menyimpang dari ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembuatan akta tanah.

Kuasa Hukum: AJB Tidak Sesuai Ketentuan Hukum

Kuswanto Pujiantono, SH, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa PPATS wajib mematuhi ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan PP Nomor 37 Tahun 1998 dalam setiap penerbitan akta.

“Pasal 38 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa pembuatan akta peralihan hak harus dihadiri para pihak yang melakukan perbuatan hukum dan disaksikan minimal dua orang saksi. Sementara itu, Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 menegaskan bahwa PPAT wajib membacakan atau menjelaskan isi akta kepada para pihak dengan dihadiri dua saksi, kemudian ditandatangani saat itu juga oleh para pihak, saksi, dan PPAT,” jelas Kuswanto.

Kuswanto menjelaskan bahwa dalam kasus ini ketentuan tersebut tidak dipenuhi.

“Berdasarkan keterangan saksi fakta yang kami ajukan, penandatanganan AJB dilakukan bukan di hadapan PPATS, melainkan di Kantor Kuwu Desa Sudimampir Lor. Bahkan PPATS tidak hadir saat pembacaan akta. Hal ini jelas melanggar kedua PP tersebut, sehingga akta itu hanya berkedudukan sebagai akta di bawah tangan yang tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna,” tegasnya.

Baca juga  Abdurrahman bin Auf: Sahabat Nabi Kaya Raya, Dermawan, dan Dijamin Surga

Saksi Fakta: Mantan Kuwu Sudimampir Lor Bersaksi di Persidangan

Dalam persidangan, saksi fakta yang dihadirkan adalah mantan Kuwu (Kepala Desa) Sudimampir Lor. Ia memberikan kesaksian bahwa proses pembuatan AJB yang disengketakan memang dilakukan di Kantor Desa Sudimampir Lor tanpa kehadiran PPATS.

Saksi tersebut mengungkapkan bahwa pada saat penandatanganan, PPATS tidak berada di lokasi. AJB sudah dalam keadaan ditandatangani oleh para pihak sebelum diserahkan kepada PPATS. Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa akta dibuat secara non-prosedural.

Akta Diduga Kehilangan Status Otentik

Kuswanto menjelaskan lebih lanjut bahwa AJB yang dibuat tanpa mematuhi prosedur hukum tidak lagi dapat disebut sebagai akta otentik.

“Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan akta otentik harus dibuat sesuai bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat berwenang. Karena prosedur dilanggar, maka AJB tersebut cacat hukum administrasi,” ujarnya.

Baca juga  BKAD Indramayu Tegaskan 196 Mobil Dinas Tidak Hilang

Dampak Hukum: Potensi Pembatalan Akta

Jika majelis hakim memutuskan bahwa AJB yang disengketakan cacat hukum, maka akta tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, status kepemilikan tanah yang didasarkan pada AJB tersebut dapat dipertanyakan kembali.

Penggugat berharap hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang adil.

Sidang Masih Berlanjut di PN Indramayu

Proses persidangan masih berlangsung di PN Indramayu. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya siap menghadirkan bukti tambahan untuk memperkuat gugatan.
Sementara itu, pihak PPATS Kecamatan Balongan yang menjadi turut tergugat belum memberikan tanggapan resmi kepada suaradermayu.com

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pembuatan AJB harus dilakukan secara benar sesuai ketentuan hukum. PPAT maupun PPATS sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keabsahan setiap akta yang diterbitkan.

Jika prosedur dilanggar, tidak hanya merugikan pihak yang berkepentingan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pejabat yang berwenang.

Sengketa ini bukan hanya menarik perhatian warga Indramayu, tetapi juga menjadi pelajaran penting mengenai legalitas dokumen pertanahan di Indonesia.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Indramayu Respon Permintaan dan Keluhan Warga Soal Banyak Jalan Rusak

Indramayu

Viral! Warga Sukawera Indramayu Ramai-ramai Perbaiki Jalan Rusak: Murni Swadaya Tanpa Bantuan Pemerintah

Indramayu

Indramayu Jadi Kota Wakaf Pertama di Jawa Barat, Dorong Ekonomi Umat Lewat Gerakan REANG

Indramayu

Delapan Desa di Indramayu Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Cimanuk

Indramayu

Hendi Mulyadi Ajidin Siap Maju di Pilwu Singaraja 2025, Usung Visi Desa Maju dan Transparan

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Apresiasi ASN Khatam Al-Qur’an Selama Ramadan: Dukung Program Indramayu Mengaji

Indramayu

Satu Harus Tersingkir: Baliho Para Bakal Calon Kuwu Menguasai Desa Singaraja

Indramayu

Bupati Beri Peringatan Keras Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja Indramayu