Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 29 Juli 2025 - 03:08 WIB

PPATS Kecamatan Balongan Digugat, Akta Jual Beli Diduga Cacat Hukum!

Sukara (tengah) bersama kuasa hukumnya dari LBH Delta 19, Kuswanto Pujiantono, SH dan Dwi Maulana Shkti, SH, Senin (28/7/2025)

Sukara (tengah) bersama kuasa hukumnya dari LBH Delta 19, Kuswanto Pujiantono, SH dan Dwi Maulana Shkti, SH, Senin (28/7/2025)

Suaradermayu.com – Kasus sengketa tanah kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Indramayu. Kali ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Balongan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu terkait penerbitan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) yang diduga cacat hukum. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di PN Indramayu dengan Nomor Register: 20/Pdt.G/2025/PN.Idm.

Gugatan Sukara, Warga Sudimampir Lor

Penggugat dalam perkara ini adalah Sukara, warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan. Sukara melalui Kantor Hukum LBH Delta 19 menunjuk Kuswanto Pujiantono, SH dan Dwi Maulana Shkti, SH sebagai kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukum Sukara, Kuswanto Pujiantono, SH, menegaskan penerbitan beberapa AJB oleh PPATS Kecamatan Balongan tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini membuat AJB tersebut dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

Objek Sengketa: Empat AJB yang Dipersoalkan

Kuswanto menyebut empat AJB yang menjadi objek sengketa dalam gugatan ini meliputi:

AJB Nomor: 482/PPAT.09/IX/2000

AJB Nomor: 183/2004

AJB Nomor: 253/2008

AJB Nomor: 358/2010

Baca juga  Lucky Hakim: Indramayu Itu Daerah Seksi, Kita Lobi Berbondong-bondong Investor Datang

Kuswanto menilai bahwa proses pembuatan keempat AJB ini menyimpang dari ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembuatan akta tanah.

Kuasa Hukum: AJB Tidak Sesuai Ketentuan Hukum

Kuswanto Pujiantono, SH, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa PPATS wajib mematuhi ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan PP Nomor 37 Tahun 1998 dalam setiap penerbitan akta.

“Pasal 38 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa pembuatan akta peralihan hak harus dihadiri para pihak yang melakukan perbuatan hukum dan disaksikan minimal dua orang saksi. Sementara itu, Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 menegaskan bahwa PPAT wajib membacakan atau menjelaskan isi akta kepada para pihak dengan dihadiri dua saksi, kemudian ditandatangani saat itu juga oleh para pihak, saksi, dan PPAT,” jelas Kuswanto.

Kuswanto menjelaskan bahwa dalam kasus ini ketentuan tersebut tidak dipenuhi.

“Berdasarkan keterangan saksi fakta yang kami ajukan, penandatanganan AJB dilakukan bukan di hadapan PPATS, melainkan di Kantor Kuwu Desa Sudimampir Lor. Bahkan PPATS tidak hadir saat pembacaan akta. Hal ini jelas melanggar kedua PP tersebut, sehingga akta itu hanya berkedudukan sebagai akta di bawah tangan yang tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna,” tegasnya.

Baca juga  Kecelakaan Maut di Indramayu, Seorang Ibu Tewas Tertabrak Truk

Saksi Fakta: Mantan Kuwu Sudimampir Lor Bersaksi di Persidangan

Dalam persidangan, saksi fakta yang dihadirkan adalah mantan Kuwu (Kepala Desa) Sudimampir Lor. Ia memberikan kesaksian bahwa proses pembuatan AJB yang disengketakan memang dilakukan di Kantor Desa Sudimampir Lor tanpa kehadiran PPATS.

Saksi tersebut mengungkapkan bahwa pada saat penandatanganan, PPATS tidak berada di lokasi. AJB sudah dalam keadaan ditandatangani oleh para pihak sebelum diserahkan kepada PPATS. Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa akta dibuat secara non-prosedural.

Akta Diduga Kehilangan Status Otentik

Kuswanto menjelaskan lebih lanjut bahwa AJB yang dibuat tanpa mematuhi prosedur hukum tidak lagi dapat disebut sebagai akta otentik.

“Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan akta otentik harus dibuat sesuai bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat berwenang. Karena prosedur dilanggar, maka AJB tersebut cacat hukum administrasi,” ujarnya.

Baca juga  Bupati Indramayu Lucky Hakim Antusias Ikuti Retret di Akmil Magelang

Dampak Hukum: Potensi Pembatalan Akta

Jika majelis hakim memutuskan bahwa AJB yang disengketakan cacat hukum, maka akta tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, status kepemilikan tanah yang didasarkan pada AJB tersebut dapat dipertanyakan kembali.

Penggugat berharap hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang adil.

Sidang Masih Berlanjut di PN Indramayu

Proses persidangan masih berlangsung di PN Indramayu. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya siap menghadirkan bukti tambahan untuk memperkuat gugatan.
Sementara itu, pihak PPATS Kecamatan Balongan yang menjadi turut tergugat belum memberikan tanggapan resmi kepada suaradermayu.com

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pembuatan AJB harus dilakukan secara benar sesuai ketentuan hukum. PPAT maupun PPATS sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keabsahan setiap akta yang diterbitkan.

Jika prosedur dilanggar, tidak hanya merugikan pihak yang berkepentingan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pejabat yang berwenang.

Sengketa ini bukan hanya menarik perhatian warga Indramayu, tetapi juga menjadi pelajaran penting mengenai legalitas dokumen pertanahan di Indonesia.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polisi Imbau Petani di Indramayu Hentikan Penggunaan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Indramayu

“Sat Set” Tanpa Drama! Dedi Mulyadi Turun Langsung Hentikan Penyapu Koin di Indramayu
Tangkapan layar : Wakil Bupati Indramayu S idyaefudin bernyanyi dan berjoget ria bersama biduan seksi

Sorotan

Viral! Wabup Indramayu Berjoget Ria dengan Biduan Seksi Pakai Seragam Dinas, PKSPD: Tak Bermoral

Indramayu

Calon Bupati Indramayu Terpilih, Lucky Hakim, Larang Cium Tangan Saat Bersalaman

Indramayu

Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Aman, Aparat Gabungan Kawal ke Wilayah Desa di Indramayu

Indramayu

Warga Balongan Kawal Ketat Janji PT Pertamina: Susu Gratis Aktif Lagi November, Enam Tuntutan Harus Direalisasikan

Indramayu

KTP Palsu Berujung ATM BRI Aman Yani: Dudu Subarto Saksikan Khotibul Umam Langsung Tarik Uang

Indramayu

Kemenag dan FKUB Indramayu Perkuat Moderasi Beragama di Era Digital