Suaradermayu.com – Tidak ada papan pengumuman bertuliskan “wajib beli”. Tidak ada surat edaran. Tidak ada ancaman terang-terangan. Namun setiap kali tahun ajaran baru tiba, ribuan orang tua di Indonesia termasuk di Kabupaten Indramayu terpaksa merogoh kocek dalam-dalam.
Bagi buruh tani yang penghasilannya bergantung musim, pedagang keliling yang untungnya tak seberapa, hingga ibu rumah tangga yang menyisihkan uang belanja harian, harga ratusan ribu rupiah untuk satu paket LKS bukanlah jumlah kecil.
Itu berarti menunda pembelian beras, berhutang ke tetangga, mengurangi porsi makan, atau menunda pengobatan orang tua. Mereka tidak ditodong ancaman fisik, tapi ditodong ketakutan yang paling dalam,
“jika saya tidak belikan, nanti anak saya yang dibeda-bedakan, diabaikan guru, atau nilainya diturunkan”.
Lembaga Bantuan Hukum Ghazanfar menyoroti praktik memalukan ini sebagai salah satu bentuk pungutan liar yang paling licik dan menyakitkan.
Ketua LBH, Pahmi Alamsah, menegaskan ini bukan sekadar kebiasaan sekolah, melainkan penindasan sistematis terhadap rakyat kecil yang tak berdaya.
“Mereka bilang ‘silakan saja kalau mau, sukarela tidak wajib’, tapi detik itu juga ditambahi kalimat mematikan: ‘kalau tidak punya nanti anak tertinggal pelajaran’, ‘soal ujian semuanya diambil dari buku ini’, atau ‘sekolah lain semua sudah pakai buku ini’. Itu bukan saran. Itu tekanan psikologis yang memaksa orang tua memilih antara menanggung kesulitan ekonomi sendiri atau membiarkan anaknya terancam nasib buruk di sekolah,” ungkapnya.
Pihak oknum pendidik dan sekolah kerap bersembunyi di balik alasan yang dianggap tak terbantahkan: “Keputusan ini sudah diambil lewat musyawarah mufakat bersama Komite Sekolah dan perwakilan wali murid, jadi semua sudah sepakat dan sah secara aturan sekolah.”
Banyak orang tua akhirnya menelan kepahitan dan membayar tanpa bertanya, merasa tak berhak menentang keputusan yang diklaim sebagai kesepakatan bersama. Padahal alasan ini hanyalah tameng rapuh yang sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum.
Perlu seluruh masyarakat pahami dengan jelas, kesepakatan bersama tidak pernah bisa mengubah atau membatalkan aturan negara.
Jika sesuatu itu dilarang oleh undang-undang, maka seberapa pun banyak orang yang menyetujuinya, seberapa lengkap pun tanda tangannya, hal itu tetap melanggar hukum.
Komite Sekolah maupun perwakilan wali murid tidak memiliki wewenang lebih besar dari peraturan pemerintah. Belum lagi seringkali yang disebut “musyawarah mufakat” itu pun lahir di bawah tekanan halus, siapa yang berani mengangkat tangan menolak saat ketua komite sekolah dan kepala sekolah berdiri di depan?
Banyak wali murid pun sebenarnya tidak tahu ada larangan resmi, sehingga persetujuan itu lahir dari ketidaktahuan, bukan kebebasan berpendapat. Kesepakatan yang lahir dari ketakutan dan ketidaktwhuan tidak bisa dijadikan alasan membebani orang lain.
Fakta hukumnya tertulis hitam di atas putih, tak bisa dibantah siapa pun. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tepatnya pada Pasal 181 huruf a, menyatakan secara tegas.
“Pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, buku panduan siswa, Lembar Kerja Siswa (LKS), bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau perlengkapan lain di satuan pendidikan.” Larangan ini berlaku mutlak untuk sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Ketentuan ini diperkuat kembali oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada Pasal 12 huruf a, yang menegaskan:
“Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, buku panduan siswa, LKS, pakaian seragam, atau bahan pakaian di satuan pendidikan.”
Jadi Komite Sekolah sekalipun tidak berhak menyetujui, menyarankan, atau memfasilitasi pembelian LKS dari penerbit swasta. Alasan apa pun, termasuk “sudah bermusyawarah”, sama sekali tidak berarti di mata hukum.
Banyak orang tua belum tahu hak yang dijamin negara: dalam penerapan Kurikulum Merdeka yang sekarang sedang dijalankan di seluruh Indonesia, kewajiban utama guru bukan membelikan buku cetakan pabrik, melainkan menyusun dan membuat Lembar Kerja Peserta Didik atau LKPD sendiri secara mandiri.
Bukan buku yang disusun seragam untuk seluruh Indonesia tanpa peduli apakah siswa di pelosok desa di Indonesia termasuk di Indramayu memiliki kemampuan berbeda, latar belakang ekonomi terbatas, atau membutuhkan materi yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari mereka.
LKS atau yang biasa disebut LKPD buatan guru dibuat dengan memahami kondisi nyata setiap anak di kelasnya. Bagi yang lambat memahami pelajaran, soal dan materinya dipermudah. Bagi yang sudah cepat menguasai, diberikan tantangan yang lebih tinggi.
Materinya pun bisa disesuaikan dengan kearifan lokal dan kebutuhan daerah. Inilah inti pendidikan yang sebenarnya: melayani anak sesuai potensinya, bukan memaksa anak menyesuaikan diri dengan buku yang dibuat tanpa mengenal mereka.
Dan fakta yang paling menyakitkan sekaligus menyadarkan: seluruh biaya penyusunan, penggandaan, hingga pencetakan LKPD buatan guru ini sudah sepenuhnya ditanggung negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS.
Uang itu diambil dari pajak yang sudah dibayarkan oleh rakyat sendiri, termasuk orang tua murid. Jadi memungut biaya pembelian LKS berarti menyuruh orang tua membayar dua kali untuk hal yang sama, hal yang sebenarnya sudah menjadi hak mereka secara cuma-cuma.
Paksaan halus itu disebar lewat berbagai cara yang sulit dilawan: pesan di grup WhatsApp orang tua yang berbunyi “sekolah menggunakan buku ini”, pernyataan bahwa “semua orang tua lain sudah menyetujui dan membeli”, hingga menyangkutkan langsung dengan nilai rapor dan kelulusan.
Orang tua yang sudah sibuk berjuang memenuhi kebutuhan dasar akhirnya tak berani bersuara, sungkan dianggap menyusahkan sekolah atau takut anaknya yang kelak menjadi sasaran.
Banyak oknum sekolah kini merasa aman dan berani karena Satgas Saber Pungli sudah dibubarkan pemerintah pusat. Padahal itu adalah kesombongan yang keliru besar.
“Pembubaran satgas bukan berarti pintu pelanggaran terbuka lebar. Fungsi pengawasan dan penindakan tetap dijalankan oleh Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Bukti pesan, rekaman ucapan, atau catatan rapat saja sudah cukup bagi kami untuk melaporkan dan menyeret mereka,” tegas Pahmi Alamsah.
Sanksi berat tetap menanti pelanggar: guru berstatus PNS bisa dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan tidak hormat sesuai aturan kepegawaian, sedangkan yayasan pengelola sekolah swasta bisa dicabut izin operasionalnya dan diputus aliran Dana BOS selamanya.
Pendidikan seharusnya menjadi tempat anak belajar keadilan, bukan tempat orang tua belajar ketidakberdayaan.
Orang tua tidak perlu merasa bersalah atau takut menolak membeli LKS pabrik. Itu bukan pembangkangan, itu adalah menuntut hak yang sudah Anda bayar. LBH Ghazanfar membuka lebar posko pengaduan, siap mendampingi secara hukum dan advokasi tanpa biaya sepeser pun bagi siapa saja yang berani melawan paksaan halus ini.
“Jangan biarkan kata ‘musyawarah’ dijadikan tameng perampokan hak rakyat. Jangan biarkan rasa takut membuat Anda membayar sesuatu yang sebenarnya sudah menjadi milik Anda. Sekolah adalah rumah ilmu, bukan tempat memeras orang tua yang berjuang sekuat tenaga demi masa depan anak-anaknya,” pungkas Pahmi Alamsah. (Waryadi/red)

























