Suaradermayu.com – Masyarakat Indramayu kini dihadapkan pada kenyataan yang sungguh memilukan sekaligus menggetarkan hati. Kekuasaan hukum dan kebijakan di daerah ini seolah sudah tidak lagi berada di tangan pemimpin yang dipilih rakyat, melainkan perlahan dikuasai oleh kepentingan jaringan besar peredaran minuman keras.
Bukti nyata yang tak bisa lagi ditutup-tutupi adalah langkah memalukan Bupati Lucky Hakim, alih-alih menindak tegas pejabat yang terbukti melanggar aturan daerah, ia justru memberi penghargaan berupa perpanjangan jabatan kepada Komandan Satpol PP Asep Afandi—tanda bahwa perlindungan kepada bandar besar resmi diperpanjang pula.
Semuanya bermula dari peristiwa yang menorehkan luka mendalam di hati warga religius Indramayu. Tepat pada 6 Maret 2026 lalu, di tengah kesucian bulan suci Ramadan, anggota Satpol PP Candra Julianto, SH, berhasil tangkap tangan mobil boks berisi 3.800 botol minuman keras berbagai merek senilai Rp500 juta.
Di lokasi Kepala Bidang Penegakan Perda Abdul Fatah turut di lokasi setelah dihubungi Candra. Dan ada upaya suap Rp 50 juta kepada Anggota DPRD Indramayu Iffan Sudiawan, agar mobil boks serta muatannya dilepaskan, namun ditolak mentah-mentah oleh legislator Gerindra tersebut.
Barang bukti itu bahkan sempat dibawa masuk oleh anggota DPRD Indramayu Iffan Sudiawan dan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP serta beberapa petugas ke Pendopo Kabupaten untuk diperiksa langsung oleh Bupati Lucky Hakim.
Namun keesokan harinya, setelah seorang pria bermata sipit pemilik mobil boks dan barang haram itu menemui sang komandan Satpol PP Asep Afandi di ruangannya. Setelah barang bukti ribuan botol miras itu berada di Kantor Satpol PP Indramayu atas perintah sepihak sang komandan Asep Afandi, muatan haram itu dilepaskan begitu saja dan dikembalikan kepada bandar miras tersebut.
Bupati Lucky Hakim yang mengetahui tindakan jelas mengiris hati umat muslim olah anak buahnya mendiamkan dan menyetujui pelepasan barang haram tersebut. Malah Bupati Lucky Hakim memperpanjang jabatan sang komandan Satpol PP, Asep Afandi.
Padahal Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 secara tegas memerintahkan. “Minuman beralkohol yang berada di daerah sebagai akibat pelanggaran harus disita oleh PPNS untuk dimusnahkan”. Yang paling menyayat hati: Bupati Lucky Hakim memilih diam seribu bahasa. Tak ada sanksi, tak ada penyelidikan, tak ada klarifikasi—seolah pelanggaran terang-terangan di bulan puasa itu adalah hal yang wajar.
Kini, kejanggalan itu makin menguat menjadi bukti penguasaan kekuasaan. Saat diminta penjelasan mengapa razia terhadap bandar besar tak kunjung dilakukan, Asep Afandi justru mengemukakan alasan yang terkesan sengaja dibuat untuk menahan langkah penindakan, harus menunggu izin tertulis Ketua Pengadilan Negeri dan terganjal surat edaran tertentu.
Padahal aturan jelas menyatakan pelanggaran Perda masuk Tindak Pidana Ringan, sehingga PPNS berwenang menyita seketika tanpa izin di muka.
Asep Afandi bahkan berani melangkah lebih jauh mengusulkan meminta Bupati Lucky Hakim segera menghapus larangan total nol persen minuman keras, dan menggantinya dengan aturan yang membolehkan kadar alkohol hingga 10 persen—semata-mata demi mengejar pendapatan daerah.
Padahal Pasal 11 Ayat (1) Perda Nomor 15 Tahun 2006 menegaskan larangan mutlak. “Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, menyimpan, hingga menjual minuman beralkohol”.
Dan Pasal 11 Ayat (2) mempertegas: “Di wilayah Indramayu dilarang menerbitkan izin usaha perdagangan minuman beralkohol”. Sehingga alasan soal “izin usaha” yang dimiliki bandar, atau usulan melonggarkan larangan demi uang, sama sekali tidak berdasar hukum.
Langkah ini komandan Satpol PP Asep Afandi dan diamnya Bupati Lucky Hakim mendapat kecamaan keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan seluruh dalih itu hanyalah tameng tipis untuk melindungi jaringan yang sudah menguasai jalur kekuasaan Pemerintah Daerah Indramayu dibawah kepimpinan Lucky Hakim.
“Aturan daerah sudah sangat jelas dan tegas. Membiarkan pelanggaran terjadi, lalu memperpanjang jabatan orang yang melanggarnya, adalah bukti nyata bahwa hukum di Indramayu kini tunduk pada kemauan cukong, bukan pada Perda yang sah,” tegas Pahmi.
Puncak dari segala kejanggalan ini adalah keputusan Bupati Lucky Hakim yang memperpanjang jabatan Asep Afandi. Padahal pejabat itu sudah terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Perda Nomor 15 Tahun 2006, melepaskan barang bukti bernilai ratusan juta, dan berusaha mengubah aturan demi kepentingan bandar besar miras.
Warga Indramayu kini berhak bertanya kepada Bupati Lucky Hakim. Apakah Bupati Lucky Hakim memimpin untuk rakyat, atau untuk melayani kemauan jaringan bandar miras? Apakah visi daerah yang mengusung nilai religius hanya jargon manis saat kampanye, lalu diinjak-injak begitu saja demi perlindungan pihak tertentu?
“Kami menggugah hati Bupati Lucky Hakim untuk segera bangkit dari keterikatan yang memalukan ini. Cabut perpanjangan jabatan Asep Afandi, tindak tegas pelanggaran aturan daerah, dan kembalikan kedaulatan hukum ke tangan rakyat—bukan diserahkan kepada kekuatan uang dan bisnis haram. Jangan biarkan sejarah mencatat bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim, peraturan daerah buatan sendiri dikhianati demi kepentingan segelintir orang,” pungkas Pahmi Alamasah. (Tim Redaksi)
























