Home / Hukum / Terpopuler

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:42 WIB

Dua Kali Dilaporkan ke Polisi! Hotman Paris Hina Profesi Wartawan: “Lu Punya Otak Enggak?”

Suaradermayu.com – Perkataan kasar dan merendahkan yang dilontarkan pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap insan pers kini berujung pada jalur hukum. Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya, menyusul langkah serupa yang telah diambil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ini adalah laporan polisi kedua terhadap Hotman, membuktikan pernyataannya bukan sekadar beda pendapat, melainkan nyata-nyata menghina martabat profesi wartawan di ruang publik.

Pelaporan diserahkan secara resmi oleh Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, didampingi sejumlah perwakilan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Juli 2026.

Sebelumnya, laporan telah disiapkan dan diserahkan pada Senin, 20 Juli 2026. Prayogie menegaskan langkah ini bukan urusan pribadi, bukan pula upaya membungkam kebebasan berpendapat.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” tegas Prayogie.

Menurut MIO, pernyataan itu sudah melampaui batas perbedaan pandangan dalam konferensi pers, karena secara terang-terangan “mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan dengan ungkapan yang sangat merendahkan.”

Baca juga  Ririn Ngaku Ruslandi Dampingi Cuma Sesi Foto di Polres! LBH Ghazanfar: Jika Benar! Pidana & Cabut Izin Praktik

Dalam laporannya, MIO Indonesia menjerat Hotman Paris dengan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pelanggaran Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya,” tambah Prayogie.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sudah lebih dulu melaporkan Hotman Paris ke alamat yang sama atas dugaan yang persis sama. Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan menegaskan sikap Hotman telah merendahkan profesi wartawan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

PWI pun telah menyiapkan barang bukti lengkap, salah satunya rekaman video saat kejadian berlangsung. “Video yang memperlihatkan dia marah-marah kepada rekan kami itu akan kami serahkan kepada penyidik,” ujar Edison pada Senin malam, 20 Juli 2026.

Baca juga  YLBHI Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran MBG, Sebut Pengelolaan Bobrok dan Siap Dibuka di MK

Pemicu seluruh keributan ini terjadi saat konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Jumat, 17 Juli 2026. Ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya, Hotman langsung memotong pertanyaan dengan nada tinggi: “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?”

Ia kemudian meminta wartawan itu menilai sendiri proses hukum yang dijalani kliennya. Menurut Hotman, polisi menggeledah rumah kliennya secara tidak etis, bahkan sebelum memeriksa Febrie terlebih dahulu.

“Kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu, misalnya, dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun, itu namanya apa? Jawab sendiri,” ujarnya saat itu.

Sepanjang jalannya konferensi pers, Hotman beberapa kali melontarkan pernyataan bernada keras. Ia juga mempertanyakan latar belakang pendidikan hukum wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Ketika wartawan menanyakan rencana pengajuan praperadilan, ia menjawab langkah itu pasti ditempuh, namun saat wartawan menanyakan dugaan agenda tersembunyi di balik perkara tersebut, ia justru menolak menjawab dan meminta pertanyaan itu diajukan kepada pihak lain.

Baca juga  KPK Ingatkan ASN, Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik Lebaran

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat pun menyesalkan keras sikap tersebut. Menurutnya, ketidaksetujuan atas sebuah pertanyaan tidak boleh disampaikan dengan cara menghina.

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis. Ia menjelaskan bahwa upaya wartawan menggali informasi adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Menanggapi gelombang kritik, Hotman Paris kemudian menyampaikan permintaan maaf lewat video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’” kata Hotman.

Ia mengaku emosinya terpancing karena pertanyaan yang dianggapnya berulang kali disampaikan, padahal sudah dijawab. Namun permintaan maaf itu ternyata belum cukup memadamkan kemarahan insan pers, yang menilai penghinaan terhadap profesi tak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang tegas. (Moh.Ali/Red)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Mabes Polri dan Polda Jabar 3 Kali Olah TKP serta Uji CCTV Kasus Paoman, LBH Ghazanfar: Hasil Labnya Sengaja Ditutupi Oknum Polisi dan Jaksa

Indramayu

Nasib Priyo! Hadir atau Tidak Ahli dan BAP Forensik di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Ruslandi Tetap Dorong ke Jurang Maut

Indramayu

Ramai-ramai Kuwu di Indramayu Beri Dukungan kepada Kuwu Nunuk

Terpopuler

Viral! Katori, Warga Indramayu, Berangkat Haji ke Mekah dengan Sepeda Onthel

Terpopuler

Kemensos Gandeng PPATK, Gus Ipul Temukan Rekening Penerima Bansos Tidak Aktif

Indramayu

Kartu SIM HP Diganti & Data Dihapus, LBH Ghazanfar: Sengaja Kubur “Bukti Emas” Ririn

Indramayu

Dudung Badrun Sebut Kesalahan Bupati Indramayu Umumkan Masalah BPR KR ke Publik

Indramayu

Dugaan Intimidasi Pasca-Pilwu Singajaya, Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan Disorot