Suaradermayu.com – Nama Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal luas sebagai Gus Miftah kini terseret dalam pusaran dugaan korupsi besar di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Fakta mencengangkan terungkap di ruang sidang: mantan Utusan Khusus Presiden itu disebut menerima aliran uang sebesar Rp100 juta yang diduga berasal dari hasil proyek pengadaan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah berjanji akan mendalami laporan ini secara menyeluruh.
Keterangan ini mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7). Saat pemeriksaan saksi Dheky Martin—mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek JGSS Fase 1 yang juga terpidana dalam kasus ini—jaksa membacakan daftar pihak yang diduga menerima uang dari proyek tersebut, dan nama Gus Miftah ikut tercantum.
Jaksa sempat memastikan identitas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Ini Gus Miftah yang sempat ramai soal penjual es, yang rambutnya gondrong itu?” Saksi pun membenarkan secara tegas: “Iya.”
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan fakta yang muncul di persidangan menjadi bahan penting yang akan ditelaah secara mendalam.
“Tentunya ini menunjukkan aliran uang dari proyek pengadaan di DJKA tidak berhenti di pelaku utama, melainkan diduga menjalar ke pihak lain,” ujarnya.
Pihak KPK akan mengkaji segala kemungkinan, mulai dari inisiatif pemberian, motif, hingga tujuan disalurkannya uang tersebut. Pintu pengembangan perkara tetap terbuka lebar.
Jika nanti terbukti uang itu benar-benar berasal dari tindak pidana korupsi, KPK berwenang menyita aset tersebut demi pemulihan kerugian negara.
Perlu diketahui, Gus Miftah pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada tahun 2024. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Gus Miftah terkait tuduhan serius ini. (Moh.Ali/red)


























