Home / Hukum / Terpopuler

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:56 WIB

Gus Miftah Disebut- sebut Terima Rp100 Juta Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api, KPK Janji Dalami

Suaradermayu.com – Nama Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal luas sebagai Gus Miftah kini terseret dalam pusaran dugaan korupsi besar di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Fakta mencengangkan terungkap di ruang sidang: mantan Utusan Khusus Presiden itu disebut menerima aliran uang sebesar Rp100 juta yang diduga berasal dari hasil proyek pengadaan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah berjanji akan mendalami laporan ini secara menyeluruh.

Baca juga  Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Eks Menag Yaqut Diperiksa Tersangka Korupsi Kuota Haji

Keterangan ini mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7). Saat pemeriksaan saksi Dheky Martin—mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek JGSS Fase 1 yang juga terpidana dalam kasus ini—jaksa membacakan daftar pihak yang diduga menerima uang dari proyek tersebut, dan nama Gus Miftah ikut tercantum.

Jaksa sempat memastikan identitas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Ini Gus Miftah yang sempat ramai soal penjual es, yang rambutnya gondrong itu?” Saksi pun membenarkan secara tegas: “Iya.”

Baca juga  Ironi Kasat Narkoba: Dari Pemburu Bandar Menjadi Tersangka Peredaran Narkoba

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan fakta yang muncul di persidangan menjadi bahan penting yang akan ditelaah secara mendalam.

“Tentunya ini menunjukkan aliran uang dari proyek pengadaan di DJKA tidak berhenti di pelaku utama, melainkan diduga menjalar ke pihak lain,” ujarnya.

Pihak KPK akan mengkaji segala kemungkinan, mulai dari inisiatif pemberian, motif, hingga tujuan disalurkannya uang tersebut. Pintu pengembangan perkara tetap terbuka lebar.

Baca juga  Rumah Saksi Korupsi Terbakar, KPK: Diduga Berkaitan Penyidikan Ijon Proyek Bekasi

Jika nanti terbukti uang itu benar-benar berasal dari tindak pidana korupsi, KPK berwenang menyita aset tersebut demi pemulihan kerugian negara.

Perlu diketahui, Gus Miftah pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada tahun 2024. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Gus Miftah terkait tuduhan serius ini. (Moh.Ali/red)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Leasing, Begini Aturannya

Indramayu

Kasus Bejat Gegerkan Indramayu, 2 Guru Cabuli 22 Siswa, DPRD Minta Pelaku Diburu

Terpopuler

Haji Suwarjo Harap Mall Indramayu Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Terpopuler

Menteri KKP Kunjungi Karangsong Pastikan Stok Ikan Aman Jelang Nataru

Hukum

LBH Ghazanfar: Wakil Ketua DPRD Indramayu Ikut Paraf Tunjangan Perumahan, Siap-siap Masuk Bui

Indramayu

DPRD Desak Disdikbud Indramayu Cairkan Insentif Guru PAUD, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja

Terpopuler

KPK dan SMSI Sepakat Bangun Budaya Antikorupsi di Industri Media Siber

Terpopuler

Tenaga Lokal Terpinggirkan, Warga Desa Penyangga Polytama Indramayu Minta Komitmen PT Adhi Karya