Home / Hukum / Terpopuler

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:56 WIB

Gus Miftah Disebut- sebut Terima Rp100 Juta Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api, KPK Janji Dalami

Suaradermayu.com – Nama Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal luas sebagai Gus Miftah kini terseret dalam pusaran dugaan korupsi besar di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Fakta mencengangkan terungkap di ruang sidang: mantan Utusan Khusus Presiden itu disebut menerima aliran uang sebesar Rp100 juta yang diduga berasal dari hasil proyek pengadaan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah berjanji akan mendalami laporan ini secara menyeluruh.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Gurita Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD 18 Miliar Bisa Seret Sekda Indramayu

Keterangan ini mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7). Saat pemeriksaan saksi Dheky Martin—mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek JGSS Fase 1 yang juga terpidana dalam kasus ini—jaksa membacakan daftar pihak yang diduga menerima uang dari proyek tersebut, dan nama Gus Miftah ikut tercantum.

Jaksa sempat memastikan identitas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Ini Gus Miftah yang sempat ramai soal penjual es, yang rambutnya gondrong itu?” Saksi pun membenarkan secara tegas: “Iya.”

Baca juga  Karya Jurnalistik Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana-Perdata, MK Tegaskan Dewan Pers Harus Didahulukan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan fakta yang muncul di persidangan menjadi bahan penting yang akan ditelaah secara mendalam.

“Tentunya ini menunjukkan aliran uang dari proyek pengadaan di DJKA tidak berhenti di pelaku utama, melainkan diduga menjalar ke pihak lain,” ujarnya.

Pihak KPK akan mengkaji segala kemungkinan, mulai dari inisiatif pemberian, motif, hingga tujuan disalurkannya uang tersebut. Pintu pengembangan perkara tetap terbuka lebar.

Baca juga  Sapu Bersih! Kejagung Copot Kajati Jabar, 13 Daerah Lain Ikut Kena Rotasi

Jika nanti terbukti uang itu benar-benar berasal dari tindak pidana korupsi, KPK berwenang menyita aset tersebut demi pemulihan kerugian negara.

Perlu diketahui, Gus Miftah pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada tahun 2024. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Gus Miftah terkait tuduhan serius ini. (Moh.Ali/red)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Isu Politik Terkini : Ady Setiawan Masuk Bakal Cawabup Nina Agustina

Terpopuler

Pasangan Nina Agustina – Tobroni Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024

Terpopuler

Dedi Mulyadi Larang Pungutan di Sekolah, Termasuk Study Tour dan Renang

Hukum

Bancakan Rp139 Miliar BPR Karya Remaja Indramayu: Rakyat Tak Lupa, Kasus Mandek di Kejaksaan Tinggi Jabar

Terpopuler

Wabup Syaefudin Bicara Blak-blakan: “Jangan Harap Siswa Unggul Jika Guru Belum Sejahtera!”

Indramayu

Soal Dialog, KOMPI Tegaskan Tak Pernah Mangkir: Wajib Surat Undangan Resmi Bupati Indramayu

Terpopuler

Program MBG Disorot, Ketua BEM UGM Sebut “Maling Berkedok Gizi”

Terpopuler

Hasil Kerja Tim Transisi: 33 Program Prioritas Siap Wujudkan Visi Indramayu Reang