Suaradermayu.com — Apa yang sebenarnya tersembunyi di balik runtuhnya Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR)?
Bukan sekadar kesalahan hitung atau gelombang ekonomi yang buruk. Ada kejahatan sistematis yang selama ini tertutup rapat, hilangnya uang rakyat senilai Rp139 miliar bukan kecelakaan, melainkan hasil pembobolan yang dirancang rapi, berjalan berpuluh tahun, dan melibatkan mereka yang seharusnya menjaga amanah—oknum pejabat, politikus, Aparatur Sipil Negara, hingga pengusaha berkuasa.
BPR Karya Remaja Indramayu lahir dari penyatuan 15 bank daerah dan beroperasi berpuluh-puluh tahun di bawah bayang-bayang kekuasaan rezim Bupati Irianto Syafiuddin (Alm)—dimulai masa jabatan Irianto Syafiuddin, lalu diteruskan istrinya Anna Shopanah—sebelum akhirnya tumpukan kebohongan itu runtuh dan kerugian fantastis ini terbongkar.
Bank ini resmi berdiri lewat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, hasil penggabungan 15 PD BPR yang sudah berjalan sejak lama di sejumlah kecamatan Indramayu, dengan operasional penuh dimulai tahun 2011.
Sebagai Perusahaan Umum Daerah, BPR Karya Remaja sepenuhnya adalah milik rakyat Indramayu. Namun kendali penuh ada di tangan Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal, siapa yang duduk di kursi direksi, siapa yang menjabat dewan pengawas, hingga keputusan pencairan dana ratusan miliar—semuanya bergantung pada kehendak kekuasaan yang berkuasa.
Irianto Syafiuddin memimpin dua periode penuh 2000–2005 dan 2005–2010, lalu menyusun fondasi bank ini tepat sebelum turun. Kekuasaan kemudian diteruskan ke istrinya Anna Shopanah yang memimpin dua periode berikutnya 2010–2015 dan 2015–2018.
Setelah Anna Shopanah mengundurkan diri dari jabatan Bupati, kekuasaan diserahkan kepada Supendi sebagai pelaksana tugas dan kemudian dilantik secara definitif. Namun tak lama menjabat, Supendi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi, sehingga jabatan kepala daerah kembali kosong.
Selanjutnya, Taufik Hidayat dipercaya memegang tampuk pemerintahan sebagai Bupati Indramayu menggantikan Supendi. Pergantian kepemimpinan yang penuh gejolak ini ternyata belum serta-merta memutus rantai pengaruh lama—jejak kekuasaan sebelumnya masih sangat kuat mencengkeram kebijakan dan aliran dana di BPR Karya Remaja.
Bahkan setelah kemudian terpilih Bupati Nina Agustina, tumpukan kerugian ratusan miliar itu baru terungkap sepenuhnya setelah puluhan tahun tertutup rapat.
Selama rentang tahun 2013 hingga 2021—melintasi masa jabatan Anna Shopanah, masa singkat Supendi, hingga awal pemerintahan Taufik Hidayat—pembobolan berjalan tanpa halangan berarti.
Pintu dana terbuka lebar hanya untuk kelompok dekat kekuasaan: pejabat, politikus, ASN, dan pengusaha yang memiliki akses ke lingkaran pengambil keputusan. Tidak ada yang berani menolak, tidak ada yang berani memeriksa, karena aturan kalah oleh kepentingan kekuasaan yang terus berganti wajah namun tetap satu arah.
Saat bank itu akhirnya ambruk dan tak sanggup lagi mencairkan simpanan nasabah, mantan Direktur Operasional Bambang Supena akhirnya memberanikan diri membuka tabir gelap yang selama ini disembunyikan semua pihak.
Ia membeberkan daftar 16 koordinator yang menguasai aliran kredit macet yang sempat menyentuh angka Rp141 miliar.
“Koordinator kelompok kredit macet di BPR Karya Remaja ada 16 orang. Mereka adalah MC, ATS, Hlm, Ksw, AA, Kst, Srj, MS, MAA, ANH, DH, YS, RLW, Nhy, dan AL. Nama Nhy ini adalah anggota DPRD Indramayu,” ujarnya pada 11 April 2023.
Nama-nama ini bukan sekadar deretan tulisan—mereka adalah jembatan rahasia yang menyedot uang milik rakyat ke kantong para penguasa.
Di balik deretan nama itu tersembunyi fakta yang sungguh mengerikan. Uang ratusan miliar itu bukan dinikmati petani yang butuh pupuk, pedagang yang butuh modal, atau warga biasa yang kesulitan biaya.
Sumber internal mantan pegawai BPR Karya Renaja bercerita dengan suara bergetar penuh kekhawatiran, nilai kredit yang diambil sungguh di luar nalar akal sehat.
“Satu koordinator ada yang mencapai Rp50 miliar, ada yang Rp25 miliar, ngeri banget,” ungkapnya.
Angka yang mustahil dipinjam warga kecil—tapi sangat mudah didapat oleh mereka yang memegang jabatan dan pengaruh.
Caranya pun sangat licik, terencana, dan berulang kali dilakukan selama bertahun-tahun. Sadar tidak dirinya tidak memenuhi syarat administrasi maupun kelayakan, para oknum ini menyamar di balik nama orang lain. Mereka keliling meminjam kartu identitas warga, keluarga, kerabat, hingga pekerja yang dibawah mereka—hanya untuk dijadikan nama peminjam resmi.
Warga yang menandatangani surat itu hanya diberi uang receh sebagai imbalan, sementara begitu dana cair, seluruhnya langsung dikuasai dan dinikmati oleh pejabat, politikus, ASN, dan pengusaha yang sebenarnya membutuhkan.
Lebih kejam lagi, banyak yang menjaminkan tanah atau bangunan yang tak pernah ada, kongkalikong dengan pegawai BPR Karya Remaja, namun dokumen itu lolos begitu saja demi menyedot dana lebih besar.
Setelah izin usaha dicabut OJK pada September 2023 lalu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun menyelidiki kebenaran yang selama ini tertutup.
Hasilnya mengguncang seluruh masyarakat Indramayu, kerugian akibat penyimpangan yang terverifikasi mencapai Rp139 miliar. Bukti lengkap ini langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat—artinya sejak saat itu, penegak hukum sudah memegang kunci siapa saja yang mengantongi uang rakyat itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, sendiri tak bisa menolak fakta yang sudah terungkap.
“Adanya keterlibatan terkait BPR Karya Remaja Indramayu yang berjumlah 16 orang. Penyidik menindaklanjuti sesuai perkembangan penyidikan, dan hal itu tetap berlangsung hingga saat ini,” ujarnya pada 23 Desember 2025 lalu.
Ia juga mengakui Kejati Jabar sudah menerima uang pengganti kerugian negara sekitar Rp3 miliar—bukti nyata bahwa Kejati Jabar tahu persis siapa yang menikmati uang itu.
Bahkan pihak yang seharusnya menjaga aturan dan pengawasan pun diduga ikut berbagi kue kejahatan.
“Dua oknum pejabat OJK ikut menikmati kredit macet Rp3,3 miliar tanpa agunan. Saya sudah sampaikan hal ini ke pihak berwenang,” ungkap Bambang Supena kala itu.
Fakta ini membuktikan adanya perlindungan berlapis yang membuat kejahatan ini bisa berjalan aman selama belasan tahun.
Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah menegaskan poin paling menyakitkan hati bagi seluruh rakyat Indramayu, penyidik Kejati Jabar tahu siapa saja yang menerima aliran uang kredit fiktif tersebut, namun seolah enggan melangkah lebih jauh. Padahal bukti tertulis, daftar nama, dan aliran dana sudah ada di tangan mereka sendiri.
Menurut Pahmi, bukti itu terlihat jelas dari surat panggilan resmi Kejati Jabar tertanggal 13 September 2022 lalu. Surat bernomor B-04 hingga B-09 memanggil Direktur Operasional, Anggota Dewan Pengawas, Kabag Kredit, Kabag Umum, Kasubag Umum, hingga Kabag Keuangan.
“Dari konstruksi pemeriksaan itu sangat jelas untuk menetapkan siapa tersangka selanjutnya. Karena keenam pejabat itu, berdasarkan tupoksinya pasti tahu, dan itu semua menjadi tanggung jawab kerjanya. Maka Kejati sudah mendapatkan informasi dan penjelasan dari mereka, karena tidak mungkin mereka tidak tahu soal itu,” jelasnya.
Kini seluruh rakyat Indramayu bertanya dengan marah sekaligus kecewa mendalam: jika rahasia besar ini sudah terbuka lebar, jika Kejati Jabar sudah tahu siapa saja yang menikmati Rp139 miliar itu, berapa lama lagi yang diseret ke meja hijau?
Mengapa pergantian kepemimpinan dari rezim ke rezim tak mampu memutus rantai kejahatan ini? Dan berapa lama lagi pejabat, politikus, ASN, serta pengusaha yang paling berkuasa dan paling banyak mengambil bagian itu dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum?
(Tim Redaksi)


























