Suaradermayu.com –Kasus dugaan korupsi dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu terus mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengungkap bahwa modus utama dalam kasus ini adalah pencatutan data siswa SD dan SMP untuk merekayasa jumlah peserta PKBM demi pencairan dana bantuan.
Awal Terungkapnya Dugaan Rekayasa Data
Kasus ini mulai mencuat setelah Disdikbud Indramayu mengirimkan data peserta PKBM 2023 ke kementerian. Data tersebut diduga direkayasa dengan memasukkan identitas peserta fiktif. Dari pendalaman penyidik, sebagian data peserta ternyata merupakan siswa sekolah formal, bukan peserta PKBM.
Manipulasi ini menyebabkan anggaran tidak tepat sasaran dan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 1,4 miliar.
Penyidikan: 60 Saksi Diperiksa, Bukti Penguat Bertambah
Sejak penyidikan dimulai, penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah memeriksa sekitar 60 saksi, terdiri dari:
Pejabat Disdikbud
Pengelola PKBM
Operator data
Pihak sekolah yang identitas siswanya diduga dicatut
Selain saksi, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan rekayasa data, di antaranya:
Dokumen administrasi PKBM
Data peserta
Perangkat elektronik
Bukti terkait mekanisme pencairan dana
Seluruhnya kini menjadi dasar untuk finalisasi berkas perkara.
Penggeledahan di Disdikbud Indramayu
Langkah besar dilakukan pada Kamis (4/12/2025), saat penyidik Pidsus Kejari Indramayu menggeledah sejumlah ruangan di Disdikbud Indramayu, termasuk:
Ruang Kabid PAUD dan PNF
Ruang arsip
Ruang staf
Kasi Intel Kejari, Mulyanto, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur.
“Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: 05/M.2.21/Fd.1/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024,” ujarnya, dikutip Suaradermayu.com, Jumat (5/12/2025).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana PKBM.
“Kami telah melakukan penyitaan terhadap dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan PKBM Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023,” tambah Mulyanto.
Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengungkap dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa (9/12/2025) bahwa proses penetapan tersangka sudah dekat.
“Dalam waktu dekat, doakan kami, kami akan melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Meski penyidik telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat, identitas calon tersangka masih dirahasiakan.
“Kami belum bisa buka di sini ya. Tapi saat penetapan tersangka nanti, kami pasti akan menghubungi teman-teman wartawan,” tegas Fadlan. (Pahmi)


























