Suaradermayu.com – Proses seleksi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) menuai sorotan tajam setelah Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat audiensi marathon bersama Panitia Seleksi (Pansel), Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta pihak terkait, Rabu (28/01/2026) malam.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Kiki Arindi, berlangsung hingga dini hari dan diwarnai ketegangan hebat. Forum tersebut membuka berbagai dugaan kejanggalan, mulai dari aspek prosedural hingga inkonsistensi serius dalam proses seleksi Dewan Pengawas PDAM Indramayu.
Suasana rapat memanas ketika Anggota Komisi III DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, melontarkan pertanyaan keras kepada Salman, anggota Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang juga diketahui menjabat sebagai staf khusus Bupati Indramayu. Dalam forum resmi DPRD, Anggi secara terbuka mempertanyakan legalitas dan kapasitas Salman sebagai bagian dari Tim UKK.
“Tim UKK itu terdiri dari perangkat daerah, unsur independen, dan atau perguruan tinggi. Saudara Salman ini sebagai apa?” tegas Anggi.
Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Anggi menilai, apabila Salman tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai unsur independen dan tidak berasal dari perguruan tinggi yang dibuktikan secara administratif, maka keikutsertaannya dalam Tim UKK patut dipertanyakan dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Salman mengaku merupakan bagian dari perguruan tinggi dan bekerja sebagai dosen. Namun menurut Anggi, Salman hanya dapat menunjukkan slip gaji. Anggi menegaskan bahwa slip gaji tidak dapat dijadikan bukti sah untuk menunjukkan keterwakilan unsur perguruan tinggi dalam Tim UKK.
“Menurut saya, slip gaji tidak bisa menunjukkan bahwa yang bersangkutan berasal dari perguruan tinggi. Seharusnya ada SK yang jelas,” ujar Anggi.
Lebih jauh, Anggi menyebut bahwa kekeliruan dalam penetapan Tim UKK berpotensi terjadi sejak awal proses seleksi. Ia menilai bahwa kejelasan legalitas Tim UKK merupakan hal mendasar karena hasil penilaian UKK menjadi dasar dalam penetapan Dewan Pengawas PDAM Indramayu.
“Kalau saudara Salman tidak punya SK independen dan bukan dosen yang dibuktikan secara administratif, maka tidak berhak masuk Tim UKK. Ini menjadi salah kaprah sejak awal,” tegasnya.
Ketegangan rapat semakin meningkat ketika Anggi menyinggung legitimasi publik dalam fungsi pengawasan DPRD. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat langsung dari masyarakat untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai aturan.
“Saya ini dipilih oleh rakyat. Saya menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Tak hanya soal legalitas, aspek etika dan profesionalisme Tim UKK juga menjadi sorotan. Anggi mengungkapkan kekecewaannya karena rapat yang dijadwalkan pukul 19.00 WIB baru dihadiri Salman sekitar pukul 23.00 WIB, sementara anggota Panitia Seleksi lainnya hadir tepat waktu. Keterlambatan tersebut dinilai mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap lembaga DPRD.
Selain persoalan legalitas Tim UKK, Komisi III DPRD Indramayu juga menemukan kejanggalan serius dalam penilaian seleksi Dewan Pengawas PDAM Indramayu. Kiki Arindi mengungkap adanya perbedaan nilai yang signifikan antara dokumen resmi hasil seleksi dengan nilai yang dilaporkan kepada DPRD.
“Dalam dokumen berbeda dengan nilai yang dilaporkan ke kami. Perbedaannya signifikan, itu yang kami pertanyakan,” tegas Kiki.
Perbedaan nilai tersebut terjadi pada tahapan ujian tertulis dan ujian makalah. Meski Tim UKK berdalih adanya nilai susulan, Komisi III DPRD tetap berpegang pada pernyataan Ketua Tim UKK bahwa nilai yang tercantum dalam dokumen merupakan hasil akhir kolektif. Kondisi tersebut menimbulkan keraguan DPRD terhadap transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.
Komisi III DPRD Indramayu juga menyoroti indikasi keanggotaan partai politik pada peserta seleksi. Dari sembilan peserta awal, hanya lima yang dinyatakan lolos. DPRD meminta agar KTP seluruh peserta diverifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), karena surat pengunduran diri dari partai dinilai tidak cukup kuat apabila secara administratif masih tercatat sebagai anggota partai.
“Kalau di SIPOL masih tercatat, maka itu bermasalah,” tegas Kiki.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Sekretaris Daerah Indramayu menyatakan bahwa proses seleksi telah dilakukan sesuai mekanisme dan Dewan Pengawas PDAM Indramayu telah ditetapkan serta mulai bekerja. Ia meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada Dewan Pengawas untuk membuktikan kinerjanya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang disoroti DPRD, mengingat kejanggalan ditemukan sejak tahap seleksi, bukan pada kinerja setelah penetapan.
Sementara itu, Salman menyatakan bahwa dirinya bukan pihak yang berwenang menjawab seluruh pertanyaan dan menyebut kewenangan berada di tangan Ketua Panitia Seleksi. Terkait perbedaan nilai, ia menyebut penilaian bersifat subjektif dan merupakan hak prerogatif Tim UKK.
Pernyataan tersebut justru memperkuat kekhawatiran DPRD bahwa mekanisme penilaian tidak memiliki standar baku yang jelas.
DPRD Indramayu menilai Dewan Pengawas PDAM Indramayu memiliki fungsi strategis dalam mengawasi kebijakan direksi serta memastikan pengelolaan BUMD berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Oleh karena itu, proses seleksi yang bersih, objektif, dan akuntabel menjadi prasyarat penting agar Dewan Pengawas yang terpilih memiliki legitimasi hukum dan kepercayaan publik.
Sebagai penutup, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa seluruh sorotan terhadap proses seleksi Dewan Pengawas PDAM Indramayu merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
DPRD memastikan akan terus mengawal proses ini secara kelembagaan dan terbuka guna memastikan seleksi Dewan Pengawas PDAM Indramayu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Tim Redaksi)

























