Suaradermayu.com – Pengacara ternama Toni RM mengungkap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh sejumlah oknum Satres Narkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam kasus narkotika yang menjerat kliennya, Feri, yang kini telah divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga : Toni RM Ungkap Dugaan Skenario Jahat Oknum Penyidik Narkoba Polres Kutai Timur, Kasus Feri Sarat Rekayasa
Toni menduga adanya rekayasa barang bukti, kesaksian palsu, pengambilan uang tanpa izin, serta intimidasi terhadap warga yang merekam proses penangkapan.
Mobil Belum Melaju, Tiba-Tiba Ditembak
Dalam persidangan, kesaksian anggota Satres Narkoba Polres Kutai Timur berinisial J mengaku menembak mobil Feri tiga kali karena dianggap berusaha kabur. Namun, Toni membantah keras kasaksian tersebut dengan menyebut fakta yang sebenarnya terjadi.
“Mobil Pak Feri baru berhenti, tiba-tiba ada suara tembakan mengenai mobil Pak Feri setelah handle pintu mobil belakang dipaksa oleh R hingga terlepas,” ujar Toni.
Toni menegaskan, tindakan penembakan terhadap kendaraan yang tidak dalam keadaan melarikan diri adalah bentuk pelanggaran kode etik dan prosedur hukum yang semestinya dipatuhi oleh aparat.
Baca Juga : Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti
Sikap Brutal Saat Penangkapan: Pintu Mobil Dirusak
Selain J, anggota berinisial R juga disorot karena dinilai bertindak sewenang-wenang. Ia membuka paksa pintu belakang mobil Feri tanpa prosedur yang semestinya.
“Sebagai polisi yang punya adab dan etika, seharusnya mobil itu diketuk dulu. Kalau tidak dibuka setelah berkali-kali, baru lakukan upaya paksa. Tapi ini langsung merusak handle pintu hingga terlepas,” kata Toni.
Dugaan Rekayasa Barang Bukti dan Intimidasi Warga
Menurut Toni RM , setelah ditangkap siang hari kliennya dibawa malam harinya ke lokasi pengambilan barang bukti sabu, namun Feri tidak mengakui kepemilikan barang tersebut karena merasa tidak pernah menyimpan atau memiliki sabu.
Baca Juga : Toni RM Bongkar Dugaan Kesaksian Palsu Polisi di Sidang Narkotika Feri di Kutai Timur
“Saya menduga sabu itu sudah disiapkan oleh oknum tertentu. Pak Feri disuruh mengambilnya sendiri, tapi ia menolak karena bukan miliknya,” jelasnya.
Yang lebih miris, lanjut Toni, warga yang menyaksikan pengambilan barang bukti bahkan sempat merekam kejadian dengan ponsel. Namun, ponsel mereka dirampas dan isinya dihapus oleh anggota R atas perintah Kanit berinisial T.
“Pak Feri bahkan menyuruh warga merekam agar diviralkan karena dia merasa tidak bersalah. Tapi video itu dihapus paksa oleh oknum R,” ungkapnya.
Uang Rp10 Juta Hasil Jual Batako Raib Tanpa Penjelasan
Toni juga mengungkap saat dilakukan penangkapan kliennya adanya dugaan pengambilan uang sebesar Rp10 juta milik Feri yang disimpan di laci mobil. Uang tersebut adalah hasil dari penjualan batako, usaha legal milik Feri, yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawannya.
Baca Juga : Toni RM Dampingi Klien di Idul Adha, Bongkar Dugaan Rekayasa Bukti Narkoba
“Uang itu tidak pernah dihadirkan atau diberitahukan kepada Pak Feri. Pak Feri menanyakan ke anggota berinisial RB, diketahui bahwa uang tersebut diambil oleh Kanit T,” terang Toni.
“Istri Pak Feri juga sudah menyampaikan semuanya saat diperiksa oleh Sub Paminal Propam Polda Kaltim disertai bukti kuitansi penjualan batako. Ini bukan uang haram, tapi hasil usaha yang sah,” imbuhnya.
Dugaan Pemerasan: Syarat Bebas, Disuruh Cari Sabu 1 Kg
Lebih jauh, Toni dari keterangan Feri bahwa Kanit T juga sempat menjanjikan pembebasan terhadap Feri jika ia bisa mencarikan sabu seberat 1 kg atau memberikan informasi terkait bandar besar untuk ditangkap oleh Satres Narkoba.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi saya menduga sudah menjurus ke pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Sangat mencederai hukum,” ucap Toni.
Penyitaan Ilegal dan BAP Dalam Kondisi Terborgol
Dalam proses penggeledahan rumah Feri, tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun timbangan kue milik istrinya tetap disita tanpa surat penyitaan.
Selain itu, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Feri juga dilakukan saat tangannya masih diborgol, kondisi yang menurut Toni melanggar asas keadilan.
“Tersangka yang dimintai keterangan tidak boleh dalam keadaan terkekang. Dia harus bebas menjelaskan agar keterangan tidak dipaksa atau tertekan,” ujarnya.
Saksi Diduga Diarahkan: Keterangan Diubah di Tengah Pemeriksaan
Dalam proses konfrontasi, Toni juga menyebut adanya dugaan pengarahan keterangan saksi bernama Angga oleh penyidik berinisial K.
“Angga awalnya bilang bungkusan yang dilempar Feri berwarna hitam. Tapi K menyela: ‘hitam atau putih?’, lalu Angga meralat jadi putih. Ini menunjukkan saksi diarahkan, bahkan keterangan tidak konsisten,” tutur Toni.
Laporan Resmi Sudah Diajukan ke Mabes Polri dan Propam Kaltim
Semua dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Divisi Propam Mabes Polri dan saat ini ditangani oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Timur.
Baca Juga : Toni RM Bongkar Dugaan Penggelapan Rp5,6 Miliar di LPK Himawari ke Polda Jatim
“Saya minta Pak Kapolda Kalimantan Timur bertindak tegas. Jangan biarkan oknum-oknum zalim mencederai hukum dan menjebloskan orang yang tidak bersalah. Keberanian Kapolda sedang ditunggu publik,” tutup Toni.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari Polres Kutai Timur.
























