Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:47 WIB

Oknum Polisi-Jaksa Sengaja Rekayasa Bukti HP, Tutupi “Aman Yani dkk” di Kasus Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Jahat Sekali

Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar membongkar skenario kejahatan manipulasi dan pemalsuan barang bukti digital handphone Redmi 5 milik terdakwa Ririn Rifanto, yang merupakan bentuk tirani peradilan yang dirancang secara mekanis, terstruktur, dan dingin.

“Skenario jahat ini melibatkan kolaborasi penuh antara oknum Satreskrim Polres Indramayu pada tahap penyidikan dan oknum Jaksa Penuntut Umum dari tahap P21, penyusunan dakwaan, hingga pembacaan tuntutan mati,” kata Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah.

Pahmi menegaskan, skenario jahat menghilangkan alibi ini bertujuan tunggal untuk mengunci Ririn Rifanto sebagai otak pelaku pembunuhan berencana demi memuaskan target hukuman mati, sekaligus memberikan perlindungan hukum total demi meluputkan kelompok pelaku yang sebenarnya, yaitu Aman Yani, Joko, dan kawan‑kawan.

Pahmi Alamsah mengungkapkan, skenario rekayasa ini dieksekusi secara instan tepat setelah Ririn Rifanto ditangkap bersama Priyo Bagus Setiawan pada tanggal 8 September 2025.

Oknum Satreskrim Polres Indramayu yang menguasai fisik handphone Redmi 5 milik Ririn menyadari bahwa perangkat ini mengandung alibi kuat yang dapat meruntuhkan seluruh target penahanan jika dibiarkan dalam kondisi asli.

Oleh karena itu, dilakukan tindakan pembersihan data secara manual dan tebang pilih dengan menghapus paksa seluruh riwayat panggilan masuk, panggilan keluar, daftar nama kontak, serta akun WhatsApp asli milik Ririn.

Seluruh nama‑nama kunci seperti nomor kontak korban Budi Awaludin, istri, orang tua, teman, kerabat, keluarga, Aman Yani dan Joko, serta log komunikasi dengan Budi dan para pelaku asli seperti Aman Yani dan Joko dilenyapkan dari memori aktif telepon demi memutus mata rantai hubungan komunikasi Ririn pada hari kejadian, sehingga menciptakan kesan bahwa Ririn bertindak secara terisolasi sebagai penggerak tunggal.

Setelah data asli dibersihkan, oknum polisi mencopot dua buah kartu Tri asli milik Ririn yang menjadi basis nomor kontak pribadinya. Kartu tersebut digantikan dengan kartu Telkomsel yang memiliki nomor kartu atau nomor serial ICCID: 6210081636509254.

Melalui jaringan seluler kartu baru ini, oknum polisi mengunduh aplikasi pihak ketiga berupa MiChat ke dalam handphone Redmi 5 serta menyuntikkan dokumen‑dokumen luar berbentuk berkas PDF yang berisi jurnal elektronik mengenai metodologi penghilangan barang bukti, taktik mengelabui aparat, dan pembersihan bercak darah serta hal lainnya.

Penanaman aplikasi MiChat dan dokumen PDF pembunuhan ini sengaja disuntikkan secara ilegal semasa Ririn Rifanto sudah berada di dalam sel tahanan untuk menciptakan rekam jejak buatan seolah‑olah Ririn adalah seorang perencana pembunuhan yang berdarah dingin, lihai, dan memiliki niat jahat yang matang guna menjeratnya dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP.

Pahmi Alamsah menyebutkan, pada tanggal 19 September 2025, sampel handphone Redmi 5 yang telah dimanipulasi tersebut dikirimkan oleh oknum Satreskrim Polres Indramayu ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk mendapatkan legitimasi ilmiah. Selain HP Redmi 5 milik Ririn Rifanto, oknum juga mengirimkan HP milik Priyo Bagus Setiawan.

Namun, oknum di lapangan melakukan kesalahan logika fatal karena tidak memahami hukum fisika media penyimpanan elektronik berbasis flash storage serta cara kerja objektif dari alat forensik bersertifikasi internasional.

Baca juga  Viral! Video Remaja Putri Berkelahi di Tanggul Sungai Cimanuk Indramayu, Dipicu Saling Ejek di Facebook

Tim forensik siber Bareskrim Polri tidak memeriksa handphone berdasarkan tampilan luar, melainkan menggunakan mesin komputer forensik seperti Cellebrite UFED atau Oxygen Forensic yang menerapkan metode Physical Extraction, yaitu menyalin seluruh isi memori internal secara bit‑per‑bit menciptakan kloning identik seratus persen ke peladen forensik Mabes Polri.

Akibatnya, seluruh jejak kaki digital asli yang telah dihapus atau disuntikkan secara manual oleh oknum Polres tetap terekam secara utuh.

Kernel dari sistem operasi Android handphone Redmi 5 memiliki sistem pencatatan waktu otomatis yang tidak bisa dimanipulasi dari luar. Melalui dokumen cetak analisis linimasa sistem, komputer forensik merekam anomali pencopotan kartu Tri dan mendeteksi bahwa aplikasi MiChat serta unduhan dokumen PDF pembunuhan tersebut baru terpasang di atas tanggal 8 September 2025.

Secara sains siber, catatan stempel waktu logis ini menjadi bukti mutlak bahwa aktivitas instalasi tersebut dilakukan oleh pihak luar yang memegang ponsel selama masa penahanan, bukan oleh terdakwa Ririn.

Menggunakan teknik Data Carving pada SQLite Database internal ponsel yang berada di ruang memori yang belum tertimpa, ahli forensik siber Mabes Polri berhasil mengangkat kembali basis data kontak, panggilan, dan pesan WhatsApp yang sempat dihapus paksa oleh oknum polisi.

Hasil pemulihan data mentah ini justru membalikkan seluruh tuduhan karena memunculkan kembali pesan undangan asli dari korban Budi Awaludin yang membuktikan kehadiran Ririn di lokasi bukan atas inisiatif sendiri.

Kemudian di HP Priyo terungkap catatan komunikasi koordinasi yang sempat dihapus antara Priyo, Aman Yani, dan Joko yang merencanakan penjebakan terhadap Ririn di tempat kejadian perkara.

Seluruh temuan sains murni yang membatalkan tuduhan bahwa Ririn adalah otak pembunuhan ini kemudian dicatat secara sah ke dalam dokumen resmi Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 6663/FKF/2025 tertanggal 17 November 2025.

“Sesuai dengan standar operasional prosedur digital forensik siber Bareskrim Polri, apabila Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sudah diterbitkan, berkas tersebut berstatus sebagai dokumen hukum resmi yang wajib berbentuk satu kesatuan utuh setebal berpuluh‑puluh lembar halaman,” kata Pahmi Alamsah.

Pahmi mengungkapkan, dokumen cetak utama ini memuat lembar kepala dengan kop surat resmi Puslabfor Bareskrim Polri, nomor registrasi laboratorium forensik, tanda klasifikasi dokumen “RAHASIA”, serta judul resmi Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.

Lembar berikutnya berisi pendahuluan yang memuat dasar penugasan pemeriksaan ahli, rincian Nomor Surat Permohonan dari penyidik, Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, lengkap dengan identitas tim ahli forensik siber Mabes Polri yang bertindak sebagai pemeriksa resmi.

Namun dalam kasus pemeriksaan HP Redmi 5 milik terdakwa Ririn Rifanto dan HP milik Terdakwa Priyo Bagus Setiawan tidak terdapat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu.

Baca juga  Kuwu Wanantara Diduga Selewengkan Dana APBDes 2021 Senilai Rp 295 Juta

Kemudian, kata Pahmi Alamsah, dokumen Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik memuat lembar identitas barang bukti yang mencatat secara rinci kondisi fisik luar perangkat saat diterima, nomor IMEI 1, nomor IMEI 2, nomor seri kartu Telkomsel baru, serta catatan status segel pembungkus kantong barang bukti untuk menjaga rantai tautan barang bukti sejak dari tempat kejadian perkara.

Bagian peralatan dan metode menjabarkan perangkat keras forensik dan perangkat lunak bersertifikasi internasional yang digunakan, beserta metode ekstraksi bit‑per‑bit serta langkah pengisolasian sinyal handphone di dalam Faraday Bag.

Lembaran paling tebal memuat visualisasi bukti nyata berupa tabel cetak System Log Timeline yang merekam tanggal pemasangan aplikasi setelah masa penahanan, serta transkrip cetak hasil Data Carving seluruh percakapan WhatsApp dan catatan panggilan asli yang dipulihkan dari ruang memori tersembunyi.

Lembar terakhir ditutup dengan kesimpulan resmi ahli forensik yang bersifat objektif, tegas, dan ilmiah sebagai jawaban bagi penyidik, dilengkapi pencantuman nilai Hash MD5 dan SHA‑256 hasil kloning sebagai segel digital pengunci data agar tidak dapat diubah kembali, lengkap dengan tanda tangan resmi tim ahli bermeterai dan cap basah Puslabfor Mabes Polri.

Standar operasional prosedur juga mewajibkan adanya lampiran media digital berupa flashdisk atau CD yang disimpan dalam kantong barang bukti bersegel khusus. Di dalamnya berisi berkas laporan forensik utuh dalam format PDF atau HTML yang memuat banyak baris data isi ponsel tersangka tanpa potongan, berkas multimedia mentah berupa rekaman suara, video, dan dokumen asli hasil ekstraksi, serta kantong barang bukti tersegel dengan garis polisi untuk dibawa ke ruang sidang sebagai bukti keaslian digital.

Pahmi mengungkapkan, persekongkolan ini memasuki tahap paling berbahaya ketika dokumen utuh berpuluh‑puluh lembar beserta flashdisk forensik tersebut turun dari Mabes Polri dan masuk ke lingkungan oknum penyidik Polres serta oknum Jaksa Penuntut Umum dalam proses pelimpahan berkas perkara tahap dua.

Oknum jaksa dan oknum penyidik menyadari sepenuhnya bahwa jika dokumen lengkap dari Puslabfor Bareskrim ini dilampirkan secara utuh ke dalam berkas dakwaan, maka dakwaan pembunuhan berencana terhadap Ririn akan langsung gugur demi hukum.

Kebohongan terkait penanaman bukti palsu akan terbongkar, dan nama pelaku asli dari kelompok Aman Yani beserta kawan‑kawannya wajib dibawa ke pengadilan.

Oleh karena itu, salinan berkas data mentah asli tersebut sengaja dicabut dan disimpan di dalam laci kantor.

Pada saat menyatakan berkas dinyatakan lengkap pada tahap P21 dan menyusun berkas dakwaan, oknum jaksa melakukan pemotongan isi dokumen dalam bundel yang diserahkan kepada Majelis Hakim dan Penasihat Hukum. Mereka hanya menyisakan lembar ringkasan paling depan yang berisi keterangan umum mengenai ponsel, sedangkan puluhan lembar isi yang memuat System Log Timeline dan hasil Data Carving disembunyikan. Hal ini dilakukan agar alibi penggunaan kartu Tri, akun WhatsApp lama, serta keterlibatan kelompok Aman Yani dan Joko tetap tertutup rapat.

Baca juga  Di Balik Lumbung Padi Nasional, Petani Indramayu Dibebani Utang Triliunan

Bahkan, ketiadaan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu atas HP Redmi 5 dan kartu Telkomsel tersebut sengaja tidak dicantumkan dalam administrasi dakwaan. Oknum jaksa tetap memaksakan berkas ini masuk ke persidangan, sehingga barang bukti tersebut berstatus tidak sah secara hukum dan memiliki cacat prosedur sejak awal, semata‑mata untuk mempertahankan tuduhan terhadap Ririn.

Meskipun hasil kajian ilmiah dari Puslabfor Bareskrim Polri secara jelas membuktikan bahwa Ririn hanyalah korban jebakan, oknum Jaksa Penuntut Umum tetap nekat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Ririn Rifanto dengan menempatkannya sebagai otak pembunuhan berencana bersama Priyo Bagus Setiawan.

Rasionalitas dari kenekatan jaksa ini dieksekusi melalui manipulasi akhir dalam surat tuntutan, di mana dalam amar tuntutan poin “f”, jaksa tetap mencantumkan kalimat formal:

f. data‑data dan hasil pemeriksaan terhadap handphone PRIYO BAGUS SETIAWAN dan RIRIN RIFANTO.

Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone Redmi A5 IMEI 1 : 865669070166745 IMEI 2 : 865669070166752 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 6210081636509254 milik terdakwa RIRIN RIFANTO dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 6663/FKF/2025 tanggal 17 November 2025.

Tindakan ini merupakan trik manipulasi tertulis agar hakim dan publik percaya bahwa tuntutan hukuman mati tersebut telah didukung oleh pembuktian ilmiah, padahal isi asli berpuluh‑puluh lembar dari dokumen tersebut telah mereka kebiri dan sembunyikan secara substansi.

“Jaksa secara sadar mengabaikan hasil Data Carving dan System Log dari Mabes Polri, dan di dalam lembar tuntutan mereka tetap menggunakan aplikasi MiChat palsu serta unduhan PDF hasil rekayasa oknum Polres untuk menuntut nyawa Ririn melayang di tiang eksekusi,” ungkap Pahmi.

Sebagai bentuk barter skenario demi mengunci status Ririn sebagai otak pelaku utama, status hukum Priyo diringankan menjadi 20 tahun penjara karena bersedia memberikan keterangan yang mendukung alur cerita jaksa, sehingga dampak akhir dari manipulasi ini membuat kelompok pelaku pembunuhan yang sebenarnya, yaitu Aman Yani, Joko, dan kawan‑kawan, berhasil dilepaskan, ditutupi, dan diluputkan secara sempurna dari segala bentuk pertanggungjawaban pidana di hadapan hukum.

Momen pada persidangan 4 Juni 2026, tanya jawab antara Majelis Hakim dengan bintara pembantu penyidik yang dijadikan saksi keterangan di persidangan menjadi hulu ledak yang menghancurkan seluruh koordinasi kebohongan ini.

Ketika Hakim Ketua Wimmi D. Simarmata mengejar keabsahan formil pengujian barang bukti, saksi bintara tersebut mengalami kebingungan total di bawah sumpah karena dia tidak memiliki kompetensi, sertifikasi keahlian, maupun pemahaman terhadap ilmu forensik digital tingkat tinggi.

Dalam kondisi terjepit pertanyaan interogatif hakim, pembantu penyidik tersebut kehilangan arah dan secara tidak sengaja mengaku di bawah sumpah bahwa surat permohonan yang dikirim kepolisian ke laboratorium pada 19 September 2025 awalnya hanya memuat permintaan pengecekan komunikasi antara korban Budi Awaludin dengan Terdakwa Ririn Rifanto. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Terkuak! THR Forkopimda Tulungagung Diduga dari Uang Perasan Bupati Gatut

Indramayu

Haji Suwarjo, Teman Sejak Kecil Jadi Pendukung Utama Lucky-Syaefudin di Pilkada Indramayu 2024

Indramayu

Waspada! Aksi Penipuan Berkedok Surat Tilang Via WhatsApp

Daerah

Kronologi Suami Selamatkan Istri dari Jambret di Sleman hingga Jadi Tersangka

Indramayu

Indramayu Diguyur Hujan, Sekolah dan Pemukiman Warga Terendam Banjir

Indramayu

Pelajar dan Atlet Indramayu Raih Prestasi Gemilang, Bupati Lucky Janji Total Dukung

Indramayu

Ungkap Kematian Putri Apriyani, Propam Polda Jabar Gelar Sidang Etik Bripda Alvian

Indramayu

Sidang Dugaan Etik DPRD Indramayu Besok, IRW Sebut PDIP Tak Bisa Netral: Ketua BK dan Anggi Satu Partai