Suaradermayu.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar melayangkan kecaman kepada pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Di tengah jeritan warga yang membutuhkan air bersih layak dengan biaya terjangkau, justru pimpinan lembaga wakil rakyat ini dinilai lebih memilih mengubur usulan penyelidikan demi melindungi skandal keuangan di PDAM Tirta Ayu.
Sikap sengaja mengendapkan, menahan, dan membekukan surat usulan resmi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PDAM Tirta Ayu dinilai sebagai bukti nyata matinya fungsi pengawasan serta pembelaan terhadap hajat hidup orang banyak.
Surat yang diusung koalisi lintas fraksi sudah masuk sejak April 2026, namun hingga pertengahan Juli dokumen krusial itu tak pernah sekalipun dibacakan dalam Rapat Paripurna.
Penundaan berlarut lebih dari tiga bulan ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini adalah pelanggaran etik berat, maladministrasi nyata, serta bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
Pimpinan DPRD dinilai sengaja menjegal langkah kebenaran hanya demi menutupi kepentingan kelompok tertentu di balik skandal pengelolaan air bersih.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan tindakan ini telah menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Tata Tertib DPRD Indramayu. Secara aturan, pimpinan dewan bersifat kolektif-kolegial, wajib memfasilitasi setiap usulan anggota tanpa penundaan tak beralasan, dan tak berhak bertindak sebagai “sensor politik” yang menyembunyikan hak pengawasan.
Secara hukum, surat usulan wajib dibacakan pada Paripurna pertama setelah diterima. Fakta bahwa dokumen ini dipetieskan berbulan-bulan membuktikan adanya kesengajaan menghambat penyelidikan, padahal rakyat setiap hari menjerit menanggung derita pelayanan yang buruk.
“Kami sangat sayangkan sikap pimpinan yang justru mengulur waktu. Surat sudah ada di meja sejak April, tak ada alasan menunda. Tugas Anda adalah fasilitasi hak rakyat mendapatkan air bersih dan keadilan, bukan malah menahan jalan penyelidikan,” tegas Pahmi.
Warga Indramayu kini tak sekadar mengeluh air yang keruh, berbau, dan sering mati. Mereka juga dipaksa membayar tarif yang kian mahal tanpa mendapatkan pelayanan yang setimpal.
“Kondisi ini jelas melanggar hak dasar manusia sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” tegas Pahmi.
Di balik krisis pelayanan yang menyengsarakan itu, tersembunyi dugaan skandal besar, adanya rekening gelap senilai Rp2 miliar yang diduga melibatkan pimpinan tertinggi PDAM Tirta Ayu. Dana rakyat yang dikumpulkan lewat tarif air mahal justru diduga dialirkan ke jalan yang tak transparan dan diduga merugikan keuangan daerah.
Pansus dibentuk bukan hanya untuk memperbaiki aliran air, melainkan untuk membongkar aliran uang yang misterius itu. Diperlukan audit hukum dan investigasi menyeluruh guna menelusuri kemana hilangnya dana serta siapa saja yang bertanggung jawab atas pelayanan buruk dan tarif yang memberatkan warga.
Namun pimpinan DPRD seolah rela menjadi benteng pelindung. “Mengapa Anda lebih memilih menutupi skandal Rp2 miliar itu daripada mendengar rintihan warga yang tak mampu bayar tagihan air mahal namun tak dapat setetes pun air bersih yang layak?” tantang Pahmi.
LBH Ghazanfar menilai tindakan ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan mendukung penuh langkah melaporkan pimpinan DPRD ke Badan Kehormatan. Jika dalam waktu dekat surat usulan tak segera dibacakan, pihaknya bersama elemen masyarakat siap melapor ke aparat penegak hukum hingga mengajukan gugatan warga negara.
Rakyat Indramayu menuntut kejelasan. Jangan biarkan air bersih menjadi barang mahal yang sulit didapat, sementara uang rakyat miliaran diduga digelapkan dan dilindungi oleh mereka yang seharusnya menjaganya. Hukum dan keadilan harus berdiri tegak di atas kepentingan sekelompok orang. (Tim Redaksi)

























