Suaradermayu.com – Dugaan penyelewengan uang rakyat senilai Rp2 miliar di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Indramayu kini menjadi teka-teki yang makin mencurigakan.
Bukti-bukti kejanggalan sudah terungkap satu per satu dengan sangat jelas, usulan penyelidikan resmi dari seluruh wakil rakyat justru sengaja dikubur oleh pimpinan dewan, namun langkah aparat penegak hukum terasa berat sebelah seolah tak memiliki keberanian untuk menyentuh akar masalah dan mengusut tuntas siapa dalang sesungguhnya di balik aliran dana gelap ini.
Seluruh rangkaian peristiwa yang berjalan berbulan-bulan menyisakan pertanyaan mendasar yang terus dilontarkan masyarakat: kekuatan apa yang begitu besar hingga mampu mematikan jalur pengawasan maupun penegakan hukum di Indramayu?
Isu ini pertama kali meledak ke publik setelah beredarnya bukti transfer senilai Rp2 miliar dari rekening resmi milik PDAM Indramayu ke PT Berkah Ramadhan Sejahtera.
Direktur PKSPD Ushj Dialambaqa atau yang akrab disapa Oo saat itu langsung menyoroti transaksi tersebut dengan tajam, menyebut perusahaan penerima dana itu sudah lama tidak beroperasi dan sama sekali tidak memiliki kaitan usaha dengan penyediaan air minum maupun kebutuhan operasional PDAM.
Ia juga menuding lemahnya fungsi pengawasan Satuan Pengawas Internal maupun Dewan Pengawas, serta adanya dugaan kolusi dalam proses seleksi pimpinan PDAM.
Merespons kegemparan yang meluas di kalangan masyarakat, perwakilan dari lintas fraksi di DPRD Indramayu justru sepakat mengambil langkah serius.
Sejak April 2026, mereka telah menyampaikan surat resmi usulan pembentukan Panitia Khusus yang bertugas mengusut tuntas segala kejanggalan di tubuh PDAM, termasuk skandal aliran dana Rp2 miliar ini. Namun sampai saat ini, usulan yang disuarakan secara bersama-sama itu sama sekali tidak dibacakan dalam sidang paripurna, justru disembunyikan dan dikubur diam-diam oleh pimpinan dewan.
Sikap ini memicu kecurigaan mendalam bahwa ada upaya sengaja untuk menutup-nutupi skandal dan menghalangi hak konstitusional lembaga legislatif dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan uang rakyat.
Di tengah riuhnya tudingan serta upaya penguburan usulan penyelidikan itu, Direktur Utama PDAM Indramayu, Nurpah, akhirnya menggelar konferensi pers pada Selasa, 18 November 2025 didampingi Kepala Satuan Pengawas Internal, Kepala Bagian Keuangan, dan Kepala Bagian Humas.
Ia tampil menepis seluruh tuduhan penyelewengan, dan menegaskan bahwa informasi yang beredar belum tentu sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Perusahaan penerima dana itu hidup dan aktif. Mereka bahkan bisa mengeluarkan cek senilai Rp2 miliar dengan tanggal yang sama persis saat kami menitipkan uang. Kalau tidak aktif, mustahil bisa mengeluarkan cek sebesar itu,” katanya kala itu.
Pihak manajemen menjelaskan pula bahwa dana tersebut bukanlah transaksi gelap atau penyalahgunaan wewenang, melainkan bagian dari kewajiban pembayaran PDAM kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp3,7 miliar.
Kewajiban itu mencakup tagihan pemanfaatan infrastruktur, pembayaran air curah senilai Rp1,2 miliar, dan sisanya merupakan bagian dari investasi perusahaan bersama. Seluruh kewajiban pembayaran itu diklaim sudah lunas diselesaikan sehari sebelum konferensi pers digelar.
“Pembayaran sudah kami selesaikan sepenuhnya. Kami memohon maaf apabila publik sempat menganggap seolah-olah ada penyalahgunaan dana di sana,” ujarnya.
Terkait kerja sama pasokan air dengan Kabupaten Kuningan, pihak manajemen juga mengungkap fakta yang mencolok, dari kontrak kesepakatan yang menetapkan suplai air sebesar 405 liter per detik, selama ini PDAM Indramayu baru menerima pasokan sebanyak 93 liter per detik.
Dengan kewajiban pembayaran yang kini diselesaikan, pihaknya berharap bisa menuntut pemenuhan hak distribusi air sesuai kesepakatan. Sebagai langkah menunjukkan transparansi, PDAM pun telah melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan untuk meminta audit menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Satuan Pengawas Internal Hery Krisnawan memastikan pihaknya sedang menelusuri kebocoran dokumen internal yang memicu polemik ini, serta telah memeriksa sejumlah pegawai.
Ia menegaskan bahwa tindakan membocorkan dokumen rahasia perusahaan merupakan pelanggaran berat, dan jika terbukti pelakunya akan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Namun penjelasan itu ternyata bertabrakan dengan fakta kejanggalan yang terungkap kemudian. Pada Rabu, 3 Desember 2025, sumber Suaradermayu.com yang mengetahui rinci proses transaksi di Bank Syariah Indonesia membongkar kronologi sesungguhnya.
“Awalnya PDAM mengajukan permohonan transfer ke PT TNS, perusahaan yang memang terkait penyediaan air curah dan pengembangan infrastruktur. Tapi saat staf PDAM sudah berada di lokasi bank, tiba-tiba ada instruksi dari pimpinan untuk mengalihkan tujuan transfer ke PT Berkah Ramadhan Sejahtera. Perubahan ini sama sekali tidak sesuai dengan dokumen permohonan awal yang sudah diajukan,”jelas sumber itu yang enggan namanya disebutkan.
Karena nilainya sangat besar dan menyangkut uang publik, pihak bank menolak melaksanakan perubahan instruksi yang hanya disampaikan secara lisan.
“Baru kemudian muncul kuitansi yang diduga ditandatangani langsung oleh pimpinan sebagai dasar pengalihan dana tersebut,” katanya.
Hal ini dinilai sangat tidak lazim dan menyimpang dari aturan, kuitansi asli justru tersimpan di bank, bukan di arsip PDAM sebagaimana mestinya; aturan perbankan mewajibkan surat perintah resmi, memo dinas, atau dokumen kontrak untuk mengubah tujuan transfer, bukan kuitansi pembayaran biasa, serta PT Berkah Ramadhan Sejahtera diketahui bergerak di bidang perdagangan daging, sehingga sama sekali tidak memiliki kaitan dengan urusan air bersih.
Saat dikonfirmasi kembali, pihak manajemen hanya menyatakan sudah menjelaskan semuanya dan berjanji merespons, namun tak kunjung menepati janji hingga kini. Konfirmasi resmi kepada pihak Bank Syariah Indonesia pun belum diterima.
Di sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Indramayu menerima laporan resmi terkait dugaan aliran dana ilegal ini pada 20 November 2025, yang bersumber dari pengaduan masyarakat serta temuan internal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu Mulyanto saat itu menyatakan tim penyidik Tindak Pidana Khusus sudahmemeriksa sekitar 20 saksi dan meneliti tumpukan dokumen transaksi. “Kami teliti satu per satu agar kasus terang benderang. Belum bisa disebut siapa yang akan ditetapkan tersangka, proses pendalaman masih berjalan,” ujarnya pada awal Februari 2026 lalu.
Perkembangan penting akhirnya terungkap pada Rabu, 15 April 2026, saat Kepala Seksi Pidsus Kejari Indramayu Endang Darsono membenarkan bahwa kasus ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Meski dana yang dipersoalkan diklaim sudah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Namun berbulan-bulan berlalu sejak status kasus ditingkatkan dan usulan Pansus diajukan, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara usulan penyelidikan dari wakil rakyat tetap dikubur pimpinan dewan.
Melihat fakta kejanggalan yang sudah terang benderang, usulan Pansus yang sengaja dikubur, serta roda hukum yang berjalan di tempat tanpa keberanian menyentuh siapa pun,
Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah menyoroti dengan permainan yang kasat mata soal skandal rekening gelap tersebut.
“Bukti sudah menumpuk setinggi gunung, usulan seluruh fraksi untuk mengusut tuntas dikubur diam-diam, kasus sudah masuk tahap penyidikan namun tak ada tersangka! Mengapa Kejaksaan Indramayu tak berani bergerak lebih jauh? Apakah cukup hanya dengan menerima alasan dana sudah dikembalikan lalu menutup mata atas pelanggaran prosedur, rekayasa dokumen, dan dugaan penyalahgunaan wewenang? Rakyat bertanya keras, siapa yang begitu kuat hingga mampu membuat lembaga wakil rakyat diam dan aparat hukum tak berani melangkah?” teganya.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Indramayu belum memberikan alasan mengapa usulan pembentukan Pansus tidak dibacakan, Kejari Indramayu belum menanggapi kritikan tersebut, hasil audit dari BPKP belum terbit, dan nasib kasus Rp2 miliar ini masih menanti keadilan yang sesungguhnya—keadilan yang tak takut pada kekuasaan dan tak memihak pada siapa pun. (Tim Redaksi)

























