Suaradermayu.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Indramayu mengecam keras kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan gerombolan anak punk terhadap CS (15) di wilayah Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu.
Ketua LPAI Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya menegaskan pihaknya mengecam keras atas kejahatan seksual tersebut. LPAI mendukung dan mengawal proses hukum terhadap pelaku yang tengah berjalan di Polres Indramayu.
“Kami dari LPAI mendukung dan mengawal proses hukum untuk seadil- adilnya untuk kasus ini. Jangan sampai kasus ini mandeg (berhenti) di tengah jalan,” kata Adi Wijaya, Sabtu (16/12/2023).
Adi menyebut pihaknya berkunjung ke rumah korban serta melihat keadaan korban yang kondisinya sangat memperihatinkan korban terlihat pucat dan lemah.
“Kami juga sudah meminta ketua umum (LPAI) saya Kak Seto untuk minta turun ke rumah korban dalam waktu dekat memberikan dukungan dan semangat terhadap korban dan keluarganya,” ujar dia.
Adi menyampaikan kepada pihak keluarga korban jika sudah beres semua pihaknya menawarkan CS pindah dan dibawa ke Yayasan PPGRA di Kabupaten Subang yang sudah bekerja sama dengan LPAI.
“Alhamdulillah tanggapan pihak keluarga menyetujuinya,” katanya.
Dia berharap kejadian ini sebagai pembelajaran bagi orang tua semu agar selalu memperhatikan dan menjaga anak sebagai orang yang wajib diperhatikan.
“Kami berpesan bagi semua orang tua juga harus bisa menjaga anak-anak. Anak jangan sebagai anak saja, tetapi anak juga kita anggap teman dekat supaya anak bisa curhat ngadu itu ada ruang buat keluarga,” imbuhnya.
Di beritakan sebelumnya, CS anak berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) diperkosa secara bergiliran lebih 4 anak punk.
Aksi bejat itu terjadi di rumah salah satu terduga pelaku yang biasa menjadi tempat nongkrong di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Sabtu (2/12/2023) malam.
Sebelum diperkosa bergiliran siswi kelas VI SD tersebut dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya. Korban menceritakan peristiwa naas tersebut kepada orang tuanya.
“Pelaku sekitar 5 sampai 6 orang (anak punk). Pelaku rata-rata berusia dibawa usia 20 tahun, kebetulan kenal korban. Tetangga desa,” kata perangkat desa, Aswanto yang mendampingi keluarga korban melapor ke Polres Indramayu, Senin (11/12/2023).
Kemudian setelah mendapat laporan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu meringkus 4 anak punk yang diduga memperkosa CS (13) secara bergiliran. Keempatnya berinisial AH, MK, WS dan H sudah digelandang ke Mapolres Indramayu.
” Alhamdulillah, tidak sampai 12 jam kami berhasil mengamankan para pelaku. Mereka masih dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Rabu (13/12/2023).
Hilal mengatakan para pelaku saat diamankan sebagian berada di rumah sebagian lainnya di jalanan. Hilal tidak menepis para pelaku diakuinya layaknya anak punk bertato dan memakai aksesoris di badannya. Meski demikian, Hilal masih terus mendalami status anak punk itu.

























