Suaradermayu.com — Gelombang kekecewaan dan kemarahan kini melanda lingkungan birokrasi serta masyarakat luas Kabupaten Indramayu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, melontarkan kecaman terkait pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Sorotan tajam ini mencuat setelah terungkap fakta mengejutkan, dua pejabat struktural aktif dari Kabupaten Cirebon, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hilmi Rivai dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Uus Sudrajat, kini ikut bersaing memperebutkan kursi jabatan eselon II di tanah kelahiran Wiralodra.
Fenomena ini sama sekali bukan sekadar urusan mutasi pegawai biasa atau upaya memperkaya wawasan antarinstansi.
“Masuknya pejabat dari luar daerah dinilai sebagai bukti nyata kegagalan total kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dalam membina, memelihara, dan mengembangkan sistem kaderisasi aparatur sipil negara di wilayahnya sendiri,” tegas Pahmi Alamsah.
Lebih jauh lagi, langkah ini dianggap meruntuhkan secara sengaja prinsip sistem merit—yang seharusnya menjadi landasan paling utama dalam pengangkatan pejabat negara—serta sekaligus merendahkan martabat dan kecerdasan seluruh putra-putri terbaik Indramayu.
Menurut dia, di permukaan, kebijakan membuka pintu seleksi bagi pejabat luar tampak seperti langkah modern, terbuka, dan taat aturan nasional.
“Namun, jika dibedah secara mendalam menggunakan kacamata keadilan dan pengabdian, keputusan ini menyimpan pesan yang sangat menyakitkan bagi ratusan Aparatur Sipil Negara yang telah lama bekerja di Indramayu,” ujarnya.
Kebijakan “mengimpor” pejabat dari luar mencerminkan satu hal yang menyedihkan sekaligus mencurigakan, adanya ketidakpercayaan yang sangat akut dari Bupati Lucky Hakim terhadap kemampuan, integritas, serta dedikasi aparatur lokalnya sendiri.
Langkah menggelar karpet merah bagi pejabat luar daerah ini telah mencederai hati, menginjak semangat juang, dan mematikan harapan para ASN lokal yang telah puluhan tahun mengabdi.
“Mereka meniti karier dari tingkatan paling bawah, memeras keringat di lapangan, dan memahami seluk-beluk wilayah serta karakter masyarakat Indramayu jauh lebih baik daripada siapa pun,” katanya.
Namun hak mereka untuk naik jabatan dan mengemban tanggung jawab lebih besar kini dipangkas begitu saja, seolah pengabdian mereka selama berpuluh tahun tak berharga dibandingkan nama yang datang dari luar.
“Kebijakan mengimpor pejabat dari luar daerah ini adalah bukti terang benderang betapa tidak percayanya Bupati Lucky Hakim terhadap kapasitas ASN lokal Indramayu,” ungkapnya.
Secara peraturan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memang membolehkan perpindahan pegawai antar daerah demi menjamin standar kompetensi nasional.
Menurutunya, aturan itu tak boleh dijadikan tameng untuk menutup pintu kesempatan bagi orang dalam yang sudah siap bersaing. Masyarakat pun kini bertanya dengan penuh keheranan.
Untuk apa ratusan juta hingga miliaran rupiah uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dihabiskan setiap tahun untuk pelatihan, pendidikan kepemimpinan, serta penilaian kompetensi ASN lokal, jika pada akhirnya posisi-posisi strategis di puncak dinas justru dengan mudah diserahkan kepada mereka yang tak pernah ikut merasakan denyut nadi pembangunan Indramayu sejak awal?
“Jangan jadikan lelang jabatan ini sekadar panggung sandiwara administratif, yang sudah diatur sedemikian rupa hanya untuk memuluskan jalan bagi orang yang sudah ditentukan dari balik layar,” tegas Pahmi Alamsah.
“Perlu disadari, memimpin dinas di Indramayu tak cukup hanya dengan pintar di atas kertas atau mahir menghafal teori saat ujian,” sambungnya.
Menurut Pahmi, Diperlukan pemimpin yang memiliki pemahaman mendalam tentang karakter sosial, budaya, tantangan geografis, hingga masalah khusus yang dihadapi masyarakat Indramayu. Pemahaman sedemikian mendalam tak bisa tumbuh atau didapatkan dalam waktu sebulan atau dua bulan saja.
“Jika jabatan strategis diisi orang baru dari luar, waktu berharga akan terbuang sia-sia hanya untuk beradaptasi, sementara rakyat menunggu pelayanan yang tertunda dan pembangunan yang melambat,” kata Pahmi.
LBH Ghazanfar juga menolak tegas alasan yang disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Indramayu yang menyebutkan perlunya pejabat luar demi “memperluas jejaring guna menarik investasi”.
“Alasan itu dinilai sangat cacat logika, sekaligus menghina kecerdasan dan kemampuan seluruh warga Indramayu,” tandasnya.
Apakah benar-benar tak ada satu pun putra daerah yang mampu menjalin kerja sama dan mendatangkan kemajuan? Atau justru Bupati yang tak percaya pada potensi rakyatnya sendiri?
Oleh karena itu, demi menjaga kepercayaan publik dan menegakkan keadilan, LBH Ghazanfar menuntut Bupati Lucky Hakim beserta Panitia Seleksi untuk membuka seluruh data penilaian secara transparan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pahmi menegaskan, mulai dari hasil ujian tertulis, rekam jejak kedisiplinan, hingga nilai wawancara harus dipublikasikan secara utuh. Jangan ada satu pun dokumen yang disembunyikan, karena ketidakterbukaan hanya akan memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa.
“Birokrasi bukan arena main-main kepentingan politik. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, manipulasi nilai, atau ketidakadilan nyata, kami takkan ragu menyeret kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara maupun Ombudsman sampai tuntas,” tegasnya.
Rakyat Indramayu menanti bukti nyata, bukan alasan manis. Jabatan di tanah Wiralodra ini seharusnya milik mereka yang berkompeten dan berdedikasi, bukan milik mereka yang hanya punya akses ke kekuasaan. (Tim Redaksi)


























