Home / Hukum / Terpopuler

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:49 WIB

Mahfud MD: Ada Barter Perkara! Kasus Febrie Masuk Kejagung, Pemeriksaan Dapur MBG Milik Polri Langsung Dihentikan

Suaradermayu.com — Kejanggalan mencolok mencuat di tubuh penegakan hukum. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menuding kuat adanya dugaan barter perkara, tak lama setelah kasus besar yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diserahkan ke Kejagung, pemeriksaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik kepolisian mendadak dihentikan.

Kecurigaan ini muncul beriringan dengan dua peristiwa krusial yang terjadi berdekatan waktu. Pertama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Polri menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Febrie Adriansyah kepada Kejagung.

Seketika itu pula, Kejagung menerbitkan surat edaran yang memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk menghentikan pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG—termasuk yang dikelola lingkungan Polri.

Fakta Kasus Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara.

Baca juga  VIRAL! MBG di RA Indramayu Hanya Tirisan Ubi dan Apel, Pengacara Toni RM Desak Klarifikasi SPPG

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda. Salah satunya adalah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding kamar lantai dua rumah tersebut. Isinya sungguh fantastis, yaitu 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta tunai. Jika ditotal, seluruh aset itu bernilai sekitar Rp476 miliar.

Fakta makin aneh melihat kebijakan Kejagung yang berubah drastis. Pada 15 Juni 2026 lewat surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/2026, Kejagung justru memerintahkan memeriksa semua titik dapur MBG tanpa terkecuali, termasuk milik Polri. Perintah itu dikeluarkan saat Kejagung sedang membidik kasus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang juga melibatkan unsur kepolisian dan TNI.

“Dulu ketika Kejaksaan Agung menangkap Dadan Hindayana kemudian ada polisinya, ada tentaranya, lalu ditetapkan lagi polisi aktif, itu kan Kejaksaan Agung seakan-akan betul-betul sedang membidik polisi,” ujar Mahfud MD.

Baca juga  UU ITE Diduga Jadi Senjata Peras PKL di Kudus, Oknum Ormas Minta Rp30 Juta

Namun kurun waktu kurang dari sebulan, tepatnya 10 Juli 2026, keluar surat baru bernomor B-3256/F.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Isinya tegas: hentikan segera kegiatan pendataan dapur MBG di seluruh wilayah.

“Padahal kemarin suruh periksa ke mana-mana karena katanya ada korupsi di berbagai tempat. Begitu kasus Febrie pindah ke Kejagung, perintahnya berubah 180 derajat,” kritik Mahfud.

“Ini dianggap barter oleh masyarakat. Polisi berhasil menyerahkan kasus ini ke Kejagung—meskipun atas paksaan siapa kita belum tahu, baru akan ketahuan beberapa tahun kemudian—lalu dianggap polisi sudah ‘diberi sesuatu’. Sebagai gantinya, Kejagung mengeluarkan surat edaran ini,” jelasnya.

“Itu barter,” tandas Mahfud MD.

Ia menilai meski tak ada yang berani mengaku terang-terangan, kejanggalan ini tak boleh dibiarkan begitu saja. “Tapi api dalam sekam tetap tercium. Kita semua harus ikut bersuara dan mengawal agar hal ini segera diluruskan kembali,” serunya.

Baca juga  3 Tahun Menggantung, PPA Polres Indramayu Dinilai Tidak Becus Tangani Kasus Kekerasan Anak

Penjelasan Kejagung yang Belum Memuaskan
Merespons kritik yang meluas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan adanya surat penghentian tersebut.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.

Ia menambahkan, data yang sudah terkumpul tetap akan digunakan untuk kepentingan penyidikan. “Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Namun penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab tanya besar publik: mengapa perintah berubah persis saat kasus mantan pejabat tinggi kejaksaan ini berpindah tangan? Apakah hukum benar-benar berdiri di atas segalanya, atau bisa ditukar dengan kepentingan?
(Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Bupati Lucky Hakim Akhirnya Buka Suara Soal Tak Temui Aksi Demo KOMPI

Indramayu

Alhamdulillah! Para Relawan Bantu Lissa Penderita Gizi Buruk di Indramayu

Indramayu

Viral!Gadis Tinggal di Makam Dapat Rumah Baru

Indramayu

Pemkab Indramayu Segel Bangunan Milik PLN di Losarang

Terpopuler

Pansus 5 DPRD Indramayu Tetapkan Syarat Calon Kuwu Tetap SMP, Aturan Baca Al-Qur’an Dihapus

Kriminalitas

Viral! Nenek 76 Tahun di Cianjur Diduga Dianiaya, Kantor Hukum Ternama Turun Tangan

Terpopuler

Viral Polisi di Indramayu Bopong Nenek Antre Ambil BLT di Kantor Desa

Terpopuler

Kapolres Indramayu Jalin Silaturahmi ke Kediaman Ketua PCNU