Home / Hukum / Terpopuler

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:49 WIB

Mahfud MD: Ada Barter Perkara! Kasus Febrie Masuk Kejagung, Pemeriksaan Dapur MBG Milik Polri Langsung Dihentikan

Suaradermayu.com — Kejanggalan mencolok mencuat di tubuh penegakan hukum. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menuding kuat adanya dugaan barter perkara, tak lama setelah kasus besar yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diserahkan ke Kejagung, pemeriksaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik kepolisian mendadak dihentikan.

Kecurigaan ini muncul beriringan dengan dua peristiwa krusial yang terjadi berdekatan waktu. Pertama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Polri menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Febrie Adriansyah kepada Kejagung.

Seketika itu pula, Kejagung menerbitkan surat edaran yang memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk menghentikan pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG—termasuk yang dikelola lingkungan Polri.

Fakta Kasus Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara.

Baca juga  LBH Ghazanfar Desak Jamwas dan Komjak Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Memanipulasi Barang Bukti HP Terdakwa di Sidang Paoman Indramayu

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda. Salah satunya adalah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding kamar lantai dua rumah tersebut. Isinya sungguh fantastis, yaitu 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta tunai. Jika ditotal, seluruh aset itu bernilai sekitar Rp476 miliar.

Fakta makin aneh melihat kebijakan Kejagung yang berubah drastis. Pada 15 Juni 2026 lewat surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/2026, Kejagung justru memerintahkan memeriksa semua titik dapur MBG tanpa terkecuali, termasuk milik Polri. Perintah itu dikeluarkan saat Kejagung sedang membidik kasus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang juga melibatkan unsur kepolisian dan TNI.

“Dulu ketika Kejaksaan Agung menangkap Dadan Hindayana kemudian ada polisinya, ada tentaranya, lalu ditetapkan lagi polisi aktif, itu kan Kejaksaan Agung seakan-akan betul-betul sedang membidik polisi,” ujar Mahfud MD.

Baca juga  Terungkap Sosok “Aman Yani CS” di Sidang Paoman — LBH Ghazanfar: Amar Putusan Majelis Hakim Perintahkan Tangkap dan Proses Hukum

Namun kurun waktu kurang dari sebulan, tepatnya 10 Juli 2026, keluar surat baru bernomor B-3256/F.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Isinya tegas: hentikan segera kegiatan pendataan dapur MBG di seluruh wilayah.

“Padahal kemarin suruh periksa ke mana-mana karena katanya ada korupsi di berbagai tempat. Begitu kasus Febrie pindah ke Kejagung, perintahnya berubah 180 derajat,” kritik Mahfud.

“Ini dianggap barter oleh masyarakat. Polisi berhasil menyerahkan kasus ini ke Kejagung—meskipun atas paksaan siapa kita belum tahu, baru akan ketahuan beberapa tahun kemudian—lalu dianggap polisi sudah ‘diberi sesuatu’. Sebagai gantinya, Kejagung mengeluarkan surat edaran ini,” jelasnya.

“Itu barter,” tandas Mahfud MD.

Ia menilai meski tak ada yang berani mengaku terang-terangan, kejanggalan ini tak boleh dibiarkan begitu saja. “Tapi api dalam sekam tetap tercium. Kita semua harus ikut bersuara dan mengawal agar hal ini segera diluruskan kembali,” serunya.

Baca juga  Begal Bersenjata di Juntinyuat Indramayu Ditangkap, Korban Selamat Usai Hindari Bacokan

Penjelasan Kejagung yang Belum Memuaskan
Merespons kritik yang meluas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan adanya surat penghentian tersebut.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.

Ia menambahkan, data yang sudah terkumpul tetap akan digunakan untuk kepentingan penyidikan. “Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Namun penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab tanya besar publik: mengapa perintah berubah persis saat kasus mantan pejabat tinggi kejaksaan ini berpindah tangan? Apakah hukum benar-benar berdiri di atas segalanya, atau bisa ditukar dengan kepentingan?
(Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Viral Video Eks Anggota DPRD Indramayu Minta Tolong ke Presiden Prabowo

Terpopuler

Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Indramayu, 768 Personel Siap Amankan Mudik

Terpopuler

Embarkasi Indramayu Siap Digunakan Jemaah Haji 2023

Ekonomi

Tindaklanjuti Intruksi Gubernur Jabar, Pemkab Indramayu Data Penyapu Koin di Jembatan Sewo: Sekitar 200 Orang Terdata

Indramayu

Kasus Pembunuhan Paoman: LBH Ghazanfar Bongkar Rekayasa CCTV “Jenazah Budi” untuk Kriminalisasi

Terpopuler

Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti

Indramayu

Polres Indramayu Gelar Tes Urine Sopir dan Kelayakan Kendaraan Jelang Arus Mudik

Indramayu

Guru PAUD Belum Terima Insentif, Disdikbud Indramayu Janji Cair Minggu Ini