Home / Terpopuler

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:33 WIB

UMK Indramayu 2025 Rp 2,7 Juta, Tertinggi di Ciayumajakuning

Ilustrasi : Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Ilustrasi : Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Suaradermayu.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Dalam keputusan tersebut, UMK seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95, sedangkan Kota Banjar memiliki UMK terendah sebesar Rp2.204.754,48. Kota Bandung, sebagai ibu kota provinsi, menetapkan UMK sebesar Rp4.482.914,09. Adapun Kabupaten Indramayu mencatatkan UMK Rp2.794.237,00, tertinggi di wilayah Ciayumajakuning.

Baca juga  Bahaya, Lampu Merah Bunderan Kijang Mati, Pengguna Jalan Resah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, menyatakan bahwa penetapan UMK ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. “Seluruh usulan UMK dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah memenuhi ketentuan kenaikan 6,5 persen. Prosesnya berjalan tanpa diskusi atau perdebatan,” kata Teppy, Rabu (18/12/2024).

Baca juga  Petugas Damkar Indramayu Bantu Warga Pasang Tabung Gas Elpiji yang Tak Menyala

Ia menambahkan bahwa UMK 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025. Pengusaha diwajibkan membayar pekerja sesuai UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang dapat membuat kesepakatan khusus dengan pekerja. Selain itu, pengusaha yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan gaji pekerjanya.

Baca juga  Pemkab Indramayu Dukung Revitalisasi Tambak Pantura, Fokus pada Nila Salin

UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menetapkan struktur dan skala upah sesuai aturan.

Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Keren! Desa Ini Bagikan THR Rp 500 Ribu ke 1.446 Rumah, Rp 723 Juta Cair Jelang Lebaran

Terpopuler

Pahlawan Devisa Depresi Bertahun-tahun, Gubernur Jabar Turun Tangan, Bupati Indramayu Ke Mana?

Terpopuler

Jenderal Dudung Bertolak ke Arab Saudi Jalankan Misi Negara, Kawal Pelaksanaan Haji 2025

Edukasi

Polisi Tangkap 1 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Indramayu

Terpopuler

Usaha Keras Bupati Indramayu Berbuah Manis, Ruas Tol Kertajati – Indramayu Segera Dibangun

Daerah

Dedi Mulyadi Kaget, PMI Indramayu Depresi 5 Tahun Tanpa Pengobatan Meski Sudah Dilaporkan ke BP3MI

Terpopuler

Sepakat Tingkatkan Kerjasama Antar Wilayah, SMSI Kota Cirebon Lakukan Studi Banding ke SMSI Yogyakarta

Sorotan

Ono Surono Saksikan Langsung KPK Geledah Rumahnya Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi