Home / Terpopuler

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:33 WIB

UMK Indramayu 2025 Rp 2,7 Juta, Tertinggi di Ciayumajakuning

Ilustrasi : Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Ilustrasi : Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Suaradermayu.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Dalam keputusan tersebut, UMK seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95, sedangkan Kota Banjar memiliki UMK terendah sebesar Rp2.204.754,48. Kota Bandung, sebagai ibu kota provinsi, menetapkan UMK sebesar Rp4.482.914,09. Adapun Kabupaten Indramayu mencatatkan UMK Rp2.794.237,00, tertinggi di wilayah Ciayumajakuning.

Baca juga  Tangis Haru Warnai Keberangkatan! 445 Calon Haji Indramayu Resmi Dilepas Bupati Lucky Hakim Menuju Tanah Suci

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, menyatakan bahwa penetapan UMK ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. “Seluruh usulan UMK dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah memenuhi ketentuan kenaikan 6,5 persen. Prosesnya berjalan tanpa diskusi atau perdebatan,” kata Teppy, Rabu (18/12/2024).

Baca juga  Oknum Polisi Indramayu Diduga Peras Puluhan Pedagang Miras Jadi Buronan Propam

Ia menambahkan bahwa UMK 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025. Pengusaha diwajibkan membayar pekerja sesuai UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang dapat membuat kesepakatan khusus dengan pekerja. Selain itu, pengusaha yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan gaji pekerjanya.

Baca juga  Warga Eretan Wetan Terpaksa Terjang Banjir Rob untuk Pemakaman Jenazah

UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menetapkan struktur dan skala upah sesuai aturan.

Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Diperiksa 4 Jam di Polres Indramayu, Status Carkaya Masih Saksi

Terpopuler

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim, Jawab Tuduhan Skandal dengan Lisa Mariana

Terpopuler

Relawan Kuswanto Pujiantono Bacaleg DPRD Indramayu Segera Deklarasi

Indramayu

Gegara Tidak Pakai Masker, TKW Indramayu Ditempeleng Majikannya di Turki

Indramayu

KH Juhadi Sebut Proyek Revitalisasi Tambak Pantura Dinilai Rampas Hak Garap Warga, Ancaman Kemiskinan Baru

Terpopuler

Pondok Pesantren Rodhotus Salikin Akan Gelar Haul Mujahada dan Manakib 2025

Indramayu

Lagi, Polres Indramayu Tangkap Pengedar Pil Koplo, 2.147 Butir Obat Disita

Terpopuler

Bupati Indramayu Sebut Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Langgar Putusan MK