Home / Terpopuler

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:33 WIB

UMK Indramayu 2025 Rp 2,7 Juta, Tertinggi di Ciayumajakuning

Ilustrasi : Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Ilustrasi : Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Suaradermayu.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Dalam keputusan tersebut, UMK seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95, sedangkan Kota Banjar memiliki UMK terendah sebesar Rp2.204.754,48. Kota Bandung, sebagai ibu kota provinsi, menetapkan UMK sebesar Rp4.482.914,09. Adapun Kabupaten Indramayu mencatatkan UMK Rp2.794.237,00, tertinggi di wilayah Ciayumajakuning.

Baca juga  Polisi Tangkap Sindikat Begal Motor di Indramayu, Gunakan Modus Kehabisan Bensin

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, menyatakan bahwa penetapan UMK ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. “Seluruh usulan UMK dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah memenuhi ketentuan kenaikan 6,5 persen. Prosesnya berjalan tanpa diskusi atau perdebatan,” kata Teppy, Rabu (18/12/2024).

Baca juga  Kecelakaan Lalu Lintas di Indramayu Sepanjang 2024: 295 Orang Meninggal Dunia

Ia menambahkan bahwa UMK 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025. Pengusaha diwajibkan membayar pekerja sesuai UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang dapat membuat kesepakatan khusus dengan pekerja. Selain itu, pengusaha yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan gaji pekerjanya.

Baca juga  Warga Terkejut! Atap Masjid Agung Indramayu Dibongkar, Ternyata Ini Penyebabnya

UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menetapkan struktur dan skala upah sesuai aturan.

Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.

 

Share :

Baca Juga

Hukum

KPK OTT di Tulungagung: 16 Orang Diciduk, Bupati Gatut Sunu Terjaring

Hukum

Mengapa Kejaksaan Mandul dan Impoten Usut Tuntas Skandal Rp2 Miliar PDAM Indramayu, Ada Apa?

Hukum

AMAKI Desak KPK Segera Tetapkan Ono Surono sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Terpopuler

Peringati Hari Pramuka Ke – 62, Bupati Indramayu Terima Penghargaan Lencana Darma Bakti

Ekonomi

LBH Ghazanfar Sebut Bupati Lucky Hakim Tak Becus: Kelangkaan Gas 3 Kg di Indramayu Barat Dibiarkan Memburuk

Terpopuler

Pemkab Indramayu Bersama Bulog Gelar Operasi Pasar, 20 Ton Beras Disebar

Terpopuler

Embarkasi Indramayu Siap Digunakan Jemaah Haji 2023

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan di RSUD MA Sentot Indramayu Dilaporkan ke Polisi