Suarademayu.com – Krisis kelangkaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram semakin parah melanda wilayah Indramayu, khususnya di Kecamatan Gantar dan sekitarnya. Pasokan yang diklaim aman dan sesuai kuota oleh Pertamina justru tidak terasa di lapangan, masyarakat kesulitan mendapatkannya, dan jika ada pun dijual dengan harga jauh di atas ketentuan resmi.
Menanggapi situasi ini, Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa kekosongan tersebut bukan hal kebetulan, melainkan akibat adanya praktik penimbunan, pengoplosan isi tabung, serta penyelewengan distribusi yang merugikan hajat hidup rakyat kecil. Ia menekankan bahwa masalah ini tidak dapat hanya dibebankan kepada Pertamina semata.
Menurutnya, berdasarkan pengawasan hukum, kebocoran dalam rantai distribusi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk ditertibkan. Kelangkaan ini dinilai telah melanggar hak konstitusional warga, dengan dampak paling berat dirasakan oleh para petani di Gantar yang sangat bergantung pada gas untuk menggerakkan pompa air guna mengairi sawah yang mulai mengering.
Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan gagal panen massal dan mengancam ketahanan pangan daerah, yang dapat dikategorikan sebagai pembiaran sistematis.
“Bupati Lucky Hakim tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan bahwa urusan gas adalah wewenang Pertamina. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban mutlak menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari ketidakadilan ekonomi. Jangan hanya berbicara tanpa tindakan, jangan “omon-omon” Ketika rakyat menderita, di situlah peran nyata sebagai pelindung harus ditunjukkan,” tegas Pahmi Alamsah.
Sebagai solusi menyeluruh, Pahmi menjabarkan langkah-langkah yang dapat segera dijalankan.
Di hulu distribusi, akar masalah muncul dari perbedaan harga yang dimanfaatkan untuk mengoplos isi tabung 3 kilogram ke tabung komersial 12 kilogram. Untuk memutuskannya, Bupati Indramayu harus menerbitkan Instruksi Darurat guna mengerahkan Satgas Pangan bersama Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Indramayu melakukan operasi intelijen dan penggerebekan tanpa kompromi terhadap gudang maupun lokasi yang dicurigai menjadi sarang penimbunan.
“Pelaku yang terbukti melanggar dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” katanya.
Di jalur distribusi tengah, pengawasan diperketat melalui pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan Dinas Perdagangan terhadap seluruh pangkalan resmi, terutama yang melayani wilayah Gantar.
Pangkalan yang terbukti memanipulasi catatan pembelian, menjual pasokan secara borongan kepada tengkulak, atau menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi harus langsung dicabut izin usahanya, dibekukan Nomor Induk Berusahanya, dan disegel oleh Satpol PP.
“Pemerintah daerah juga berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada Pertamina agar kuota dari pangkalan nakal tersebut dialihkan kepada pengusaha yang lebih bertanggung jawab,” jelasnya.
Pahmi menegaskan perlindungan khusus juga diberikan bagi sektor pertanian sebagai kelompok paling rentan. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Indramayu, diminta melakukan pendataan untuk menerbitkan Kartu Kendali LPG Pertanian Lokal bagi petani pengguna pompa air, sehingga kuota di wilayah Gantar dapat diprioritaskan dan dikhususkan bagi pemegang kartu agar tidak diserap oleh pengecer liar.
Pemerintah daerah juga tidak perlu menunggu bantuan dari pusat yang berbelit birokrasi, melainkan dapat mengambil langkah mandiri dengan memanfaatkan Anggaran Belanja Tidak Terduga dalam APBD.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional pengambilan pasokan langsung dari agen induk menggunakan armada sewaan, yang kemudian dijual dengan harga resmi melalui Operasi Pasar Mandiri di titik strategis seperti kantor desa. Pembelian dibatasi maksimal satu tabung per Kartu Tanda Penduduk dan diawasi ketat agar tepat sasaran.
“Pada sisi hilir, penyaluran subsidi dipastikan tidak disalahgunakan dengan menerbitkan Surat Edaran yang melarang penggunaan gas 3 kilogram oleh Aparatur Sipil Negara, restoran besar, hotel, dan usaha komersial skala menengah ke atas. Satpol PP diwajibkan melakukan razia rutin, dan pelanggar akan dikenai sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha,” paparnya.
Pahmi Alamsah menegaskan seluruh langkah tersebut sah secara hukum dan sepenuhnya berada dalam kewenangan kepala daerah.
“Dengan bertindak tegas, Bupati Indramayu Lucky Hakim dapat membuktikan bahwa pemerintah hadir bukan hanya sebagai penonton, melainkan solusi nyata yang melindungi rakyat dari kerugian akibat permainan oknum yang serakah,” pungkasnya. (Tim Redaksi)
























