Home / Sorotan / Hukum

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:58 WIB

Uang Rp 19 Miliar yang Diduga Dinikmati Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah

KPK tetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 19 miliar

KPK tetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 19 miliar

Suaradermayu.com — Uang Rp 19 miliar yang diduga dinikmati Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus korupsi pengadaan jasa disebut cukup untuk membangun sekitar 400 rumah layak huni bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan penetapan Fadia sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya Tahun Anggaran 2023–2026. Fadia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 23 Maret 2026.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fadia bersama keluarganya diduga menikmati aliran dana sekitar Rp 19 miliar dari proyek tersebut.

Proyek outsourcing itu dikerjakan oleh PT RNB (Raja Nusantara Berjaya), perusahaan yang disebut didirikan bersama oleh Fadia, suami, dan anaknya. Dalam kurun 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca juga  Keren! Kapolsek Kedokan Bunder Indramayu Turun Langsung Bersihkan Sungai Penuh Sampah

Namun, dari total nilai itu, KPK menyebut hanya sekitar Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp 19 miliar atau hampir 40 persen dari total transaksi, diduga dibagikan kepada keluarga bupati.

“Dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” ujar Asep.

Baca juga  Toni RM: Ujaran YouTuber Resbob terhadap Viking dan Sunda Bisa Dijerat UU ITE

KPK juga membeberkan rincian pembagian dana tersebut. Fadia disebut menerima Rp 5,5 miliar. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menerima Rp 1,1 miliar. Direktur PT RNB sekaligus orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun, menerima Rp 2,3 miliar. Anak Fadia, Muhamad Sabiq Ashraff, disebut menerima Rp 4,6 miliar, sementara anak lainnya, Mehnaz NA, menerima Rp 2,5 miliar. Selain itu terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Menurut KPK, pengelolaan dan distribusi dana tersebut diatur melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Setiap pengambilan uang untuk kepentingan keluarga disebut harus dilaporkan dan didokumentasikan di grup tersebut.

Baca juga  Bupati Indramayu Pimpin Rapat Evaluasi BPJS Kesehatan, Bahas Peningkatan Layanan

Asep menyesalkan dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut. Ia menegaskan, jika dana Rp 19 miliar itu digunakan untuk kepentingan publik, manfaatnya akan jauh lebih besar.

Dengan asumsi biaya pembangunan satu rumah layak huni sebesar Rp 50 juta, dana tersebut dapat membangun sekitar 400 unit rumah bagi masyarakat. Bahkan, jika dialokasikan untuk pembangunan jalan kabupaten dengan estimasi Rp 250 juta per kilometer, anggaran itu dapat membiayai pembangunan sekitar 50 hingga 60 kilometer jalan.

“Bayangkan kalau itu digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Terungkap, Termasuk Eks Pejabat dan Pengusaha Migas

Terpopuler

Es Meleleh, Martabat Pedagang Terbakar: Kasus Suderajat Buka Luka Cara Aparat Bertindak

Indramayu

Majelis Hakim Sudah Dibohongi Oknum Polisi dan Jaksa Kasus Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Ini Bukti Rekaman CCTV Sudah Diambil 29 Agustus 2025

Sorotan

BK DPRD Indramayu Sedang Proses Etik: Anggi Noviah Diduga Mangkir Kerja dan Diduga “Indehoy” Bersama Pria Asing?

Edukasi

Toni RM: Ujaran YouTuber Resbob terhadap Viking dan Sunda Bisa Dijerat UU ITE

Indramayu

Oknum Polisi-Jaksa Sengaja Rekayasa Bukti HP, Tutupi “Aman Yani dkk” di Kasus Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Jahat Sekali

Kriminalitas

Dugaan Korupsi Dana PKBM Disdikbud Indramayu, Siapa yang Menandatangani Hingga Negara Rugi Rp1,4 Miliar?

Daerah

Gara-gara Curi Uang Rp 5.000, Seorang Pria Dihukum Penjara 4 Bulan