Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:49 WIB

Rp139 Miliar Hilang di BPR Karya Remaja: Bukti Menumpuk, Hukum Mandek Saat Menyentuh Lingkaran Dekat Bupati Lucky Hakim

Suaradermayu.com — Bukti pembobolan dana rakyat senilai Rp139 miliar di BPR Karya Remaja Indramayu sudah tertumpuk lengkap di meja penyidik. Namun roda keadilan justru berhenti di tengah jalan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menyidik 16 koordinator yang diduga sebagai otak utama kehancuran bank milik daerah ini, namun salah satu koordinator—yang diduga erat hubungannya dengan Bupati Lucky Hakim—masih bergerak bebas hingga kini.

Hilangnya uang itu bukan kecelakaan bisnis atau kesalahan administrasi semata. Ini adalah hasil perencanaan matang yang diduga berjalan berpuluh tahun, dan melibatkan mereka yang seharusnya menjaga amanah rakyat: oknum pejabat, politikus, Aparatur Sipil Negara, hingga pengusaha yang diduga berlindung kekuasaan.

BPR Karya Remaja resmi berdiri lewat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 sebagai penyatuan 15 bank daerah, sepenuhnya milik rakyat Indramayu, namun kendali penuh ada di tangan Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal.

Penyelewengan ini diduga berjalan lancar tanpa hambatan sejak tahun 2013 hingga 2021, melintasi masa jabatan Irianto Syafiuddin, Anna Shopanah, Supendi, hingga awal pemerintahan Taufik Hidayat.

Pintu akses dana diduga terbuka lebar hanya bagi kelompok dekat kekuasaan, sementara aturan dan pengawasan seolah tak berdaya menahan mereka. Bahkan saat kondisi bank nyaris runtuh, pemerintah daerah justru terus menyalurkan uang APBD sebagai tambahan modal yang pun akhirnya diduga disedot habis.

Beban kerugian kini ditanggung Lembaga Penjamin Simpanan menggunakan uang negara sebesar Rp313 miliar.

Fakta kelam ini terbongkar dari pengakuan mantan Direktur Operasional Bambang Supena pada April 2023 lalu. Ia menyebutkan dengan jelas nama 16 koordinator yang diduga menguasai uang hingga sempat menyentuh angka Rp141 miliar: MC, ATS, Hlm, Ksw, AA, Kst, Srj, MS, MAA, ANH, DH, YS, RLW, Nhy, dan AL. Ironisnya, inisial Nhy diketahui sebagai anggota DPRD Indramayu—pejabat yang seharusnya mengawasi justru diduga ikut merusak.

“Satu orang saja bisa diduga menguasai kredit hingga Rp25 bahkan Rp50 miliar. Angka sebesar itu tak akan pernah terkumpul oleh petani, buruh, atau pedagang kecil sekalipun bekerja seumur hidup dua kali lipat,” ungkap sumber internal mantan pegawai bank dengan suara bergetar penuh kekhawatiran.

Baca juga  Kejati Jabar Akui Dalami Peran Helmi dan 15 Orang di Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

Uang itu sama sekali tak dinikmati warga biasa, melainkan diduga dikuasai sepenuhnya oleh kelompok yang punya akses ke kekuasaan.

Cara kerja mereka diduga sangat licik dan terencana. Mereka diduga kongkalikong dengan oknum pegawai bank; karena sadar akan tercium di balik layar, mereka meminjam KTP orang lain—bawahan, kerabat, tetangga, ibu rumah tangga, hingga pekerja di bawah kekuasaannya—hanya dengan imbalan uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Nama warga dicantumkan sebagai peminjam resmi, dilengkapi dokumen yang diduga tak memenuhi syarat, sementara dana miliaran rupiah yang cair langsung diduga masuk ke kantong koordinator. Tak jarang mereka juga diduga menjaminkan tanah atau bangunan yang tak pernah ada, namun berkas tetap disetujui berkat kerja sama yang diduga terjadi dengan oknum di dalam bank.

Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mencabut izin usaha BPR Karya Remaja pada September 2023. Hasil penyelidikan gabungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Polda Jawa Barat memastikan kerugian terverifikasi mencapai Rp139 miliar, dan seluruh berkas bukti telah diserahkan kepada Kejati Jabar untuk diproses lebih lanjut.

Namun hingga hari ini, tak ada langkah tegas yang terlihat. Kejati Jabar seolah berhenti bergerak saat menyentuh lingkaran kekuasaan. Bahkan terungkap fakta mengherankan: dua oknum pejabat OJK pun diduga menikmati kredit macet senilai Rp3,3 miliar tanpa agunan yang sah, namun belum ada kabar mengenai proses hukum terhadap mereka.

Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah menilai lambatnya langkah ini sangat mencurigakan dan memalukan.

Padahal sejak surat panggilan resmi tertanggal 13 September 2022 lalu, Kejati Jabar sudah memanggil Direktur Operasional, Anggota Dewan Pengawas, Kepala Bagian Kredit, hingga Kepala Bagian Keuangan.

Baca juga  Terungkap! Begini Cara Lacak Lokasi Seseorang Hanya Pakai Nomor HP, Gampang Banget!

“Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, mereka pasti mengetahui aliran dana itu. Bukti sudah jelas, namun seolah ada tembok tak kasat mata yang menghalangi penyidik melangkah lebih jauh,” ungkapnya.

Sorotan publik kini tertuju pada Helmi Hakim—salah satu dari 16 koordinator yang namanya paling sering dibicarakan. “Helmi Hakim diduga adalah salah satu tangan kanan terdekat Bupati Lucky Hakim,” ujar sumber kepada Suaradermayu.com.

Ia sudah berkali-kali dipanggil dan diperiksa penyidik, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Helmi kembali mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara terbuka mengakui tengah mendalami peran yang diduga dilakukan Helmi bersama 15 orang lainnya, di tengah terungkapnya uang Rp3 miliar yang kini resmi dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Pendalaman tersebut disampaikan Kejati Jabar sebagai respons atas tuntutan massa aksi yang mendesak agar Helmi segera ditetapkan sebagai tersangka. Massa menduga Helmi terlibat dalam perkara dugaan korupsi ini serta disebut-sebut berkaitan dengan dugaan upaya suap terhadap oknum jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menegaskan hal tersebut pada Kamis, 8 Januari 2025 lalu.

“Perannya bukan hanya Helmi, tetapi ada 15 orang lainnya. Hasil dari peran mereka masing-masing itu tergantung pada hasil penyidikan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada satu nama, dan masih menelusuri peran yang diduga dimiliki masing-masing pihak berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang dikantongi.

“Kita tidak semerta-merta menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti yang sah secara hukum,” tegasnya. Kejati Jabar memastikan bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Jabar juga mengungkap bahwa uang senilai kurang lebih Rp3 miliar telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Nur Sricahyawijaya menjelaskan, uang tersebut diserahkan kepada penyidik secara bertahap—tidak sekaligus—dengan nominal dan waktu setoran yang berbeda-beda hingga mencapai total Rp3 miliar.

Baca juga  Toni RM Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Oknum Polres Kutai Timur dalam Kasus Narkoba Feri

“Uang yang dititipkan ke kejaksaan itu bervariasi dengan tanggal yang begitu banyak, sehingga mencapai Rp3 miliar. Untuk detailnya ada di teman-teman penyidik,” ujarnya.

Seluruh uang yang diterima penyidik kemudian dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Jawa Barat—rekening resmi yang penetapannya dilakukan berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan. “Uang tersebut merupakan barang bukti penanganan perkara. Nantinya, sesuai dengan keputusan hakim, uang itu akan diserahkan ke negara,” jelasnya.

Tim Pidana Khusus Kejati Jabar juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan terkait penempatan dana tersebut, namun menegaskan ranah hukumnya berbeda.

“Ini ranah tindak pidana korupsi, sedangkan LPS berada di ranah simpan pinjam. Ke depannya, sesuai putusan pengadilan, uang barang bukti itu akan diserahkan ke negara, kemudian negara menyerahkannya kembali ke LPS. Itu prosedur hukumnya,” terang Nur Sricahyawijaya.

Hingga kini, penyidikan kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu masih terus bergulir. Pendalaman terhadap aliran dana, peran yang diduga dijalankan masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi fokus utama penyidik.

Namun sejak pernyataan Kejati Jabar pada 8 Januari 2025 itu disampaikan, tak ada kabar terbaru yang diumumkan ke publik. Sampai hari ini, hanya tiga petinggi lama bank—SGY, MAA, dan BS—yang sudah diproses hukum.

Rakyat Indramayu bertanya dengan penuh amarah sekaligus kecewa mendalam: apakah hanya mereka yang disiapkan jadi kambing hitam untuk menutupi pelaku sebenarnya? Bukti sudah terang benderang, berapa lama lagi keadilan harus mandek?

Rakyat Indramayu takkan diam, takkan lupa. Rakyat menanti satu hal: hukum harus berlaku sama bagi siapa saja, tanpa memandang seberapa dekat seseorang dengan kekuasaan.

Hingga kini Bupati Indramayu Lucky Hakim sendiri belum memberikan keterangan resmi apa pun terkait dugaan keterkaitan orang dekatnya dalam skandal besar ini.
(Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Heboh! Bupati Lucky Hakim Ungkap Proyek Rp4,6 M untuk Kampung Nelayan Sejahtera di Kandanghaur
.

Indramayu

PPATS Kecamatan Balongan Digugat, Akta Jual Beli Diduga Cacat Hukum!

Terpopuler

KPK Ingatkan Kepala Daerah: 51% Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintahan Daerah

Terpopuler

Keren! Kapolsek Kedokan Bunder Indramayu Turun Langsung Bersihkan Sungai Penuh Sampah

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Jemput Bola, Pelayanan Publik Kini Hadir Langsung di Perbatasan Indramayu

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Dampingi Kemenperin Verifikasi Lapangan Kawasan Industri Losarang Indramayu

Indramayu

Mencekam! Geng Motor Bersajam Serang Mobil Warga di Indramayu

Hukum

Korupsi Musuh Bersama: Polri–Kejagung Berlomba Membongkar, Mahfud MD: Semakin Terbuka Semakin Bagus