Home / Daerah

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:23 WIB

Dugaan Skandal Rp13,3 M di Baznas Jabar: Mantan Pegawai Lapor Korupsi, Kini Jadi Tersangka

Suaradermayu.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat tengah diterpa isu serius. Seorang mantan staf bernama TY mengungkap dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah senilai total Rp13,3 miliar yang diduga terjadi di tubuh Baznas Jabar. Laporan mengejutkan itu kini mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers pada Sabtu, 25 Mei 2025.

Baca Juga : Dulu Hidup di Tenda Robek, Kini Heri Sujati Tinggal di Rumah Baru Berkat BAZNAS Indramayu!

TY, yang pernah bertugas di Satuan Audit Internal Baznas Jabar, membeberkan bahwa dana zakat sebesar Rp9,8 miliar yang dihimpun antara 2021 hingga 2023 diduga tidak dikelola secara transparan. Ia juga mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana hibah dari APBD Pemprov Jawa Barat senilai Rp3,5 miliar pada tahun anggaran 2022.

Baca juga  Bagaimana Hukumnya Memiliki dan Membawa Airsoft Gun?

“Melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemprov Jawa Barat sekitar Rp3,5 miliar,” ungkap LBH Bandung dalam rilis resminya.

TY telah menyampaikan laporan ini kepada beberapa lembaga, termasuk Inspektorat Jabar, pengawas Baznas RI, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Namun, hingga kini belum ada hasil audit yang diumumkan ke publik.

“Sudah lebih dua tahun prosesnya. Tapi belum ada informasi hasil pengawasan dari Inspektorat maupun pengawas Baznas RI. Di Kejati Jabar pun masih dalam tahap klarifikasi,” ujar TY seperti dikutip dari pernyataan LBH Bandung.

Baca juga  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Janji Bangun Jalan Cikedung-Cikamurang dan Sekolah di Karangampel

Alih-alih mendapat perlindungan, TY kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas laporan dari pihak Baznas. Ia dijerat pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia.

Baca Juga : Pengusaha Muda Indramayu Setor Zakat Perusahaan Rp300 Juta ke Baznas

LBH Bandung mengecam keras langkah tersebut dan menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi terhadap pelapor. “TY seharusnya mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tegas perwakilan LBH Bandung.

Baca juga  LBH Ghazanfar: KUHP Baru Tutup Celah , Seks Bersama Pacar Kini Berisiko Penjara

Menanggapi tudingan tersebut, pimpinan Baznas Jabar membantah keras dugaan korupsi. Mereka menyatakan hasil audit internal maupun eksternal tidak menemukan adanya penyimpangan dana.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar. “Laporan tersebut kami terima tahun 2024 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya.

Baca Juga : Pelukan, Doa, dan Air Mata: Momen Mengharukan Pelepasan Santri BAZNAS Indramayu

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Baznas RI maupun Pemprov Jabar terkait hasil investigasi internal atas laporan tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Gebrakan Dedi Mulyadi! Lulusan SD Bisa Kerja di Pemerintah, Tenaga Teknis Digaji Rp4,2 Juta

Daerah

Dedi Mulyadi Perpanjang Pengampunan Pajak Kendaraan di Jabar, Catat Batas Waktunya!

Daerah

Viral Guru Ngaji Lawan Pengedar Narkoba, Rumah Dilempari Usai Bongkar Transaksi di Dekat Tahfidz

Daerah

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Perangi Aksi Premanisme

Daerah

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dorong Sekolah Hanya Senin-Jumat, Masuk Pukul 06.00 Pagi

Daerah

Pidato Dedi Mulyadi Dinilai Abaikan Peran Pesantren, DPRD Jabar: Jangan Lupakan Amanat Leluhur!

Daerah

Toni RM: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Pakai Otak Gak?

Daerah

Gara-gara Curi Uang Rp 5.000, Seorang Pria Dihukum Penjara 4 Bulan