Suaradermayu.com – Dugaan korupsi senilai lebih dari Rp 300 miliar di PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu mencuat setelah LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) melaporkannya ke Kejaksaan Agung pada 30 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023, ditemukan dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 353.823.114.810 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Namun, hingga kini dana tersebut belum masuk, menimbulkan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi.
Laporan LSM GAPURA mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung. Dalam surat bernomor R-419/F.2/Fd.1/02/2025 tertanggal 10 Februari 2025, yang ditandatangani An.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Abd. Qohar AF, Kejaksaan Agung telah meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Ady Setiawan, saat dimintai tanggapannya, mengaku tidak terkejut.
“Itu hal biasa, LSM GAPURA bisa jadi salah membaca, menafsirkan, atau sengaja memberi laporan palsu,” kata Ady Setiawan, Kamis (3/4/2025).
Menurutnya, yang kurang menyetor adalah pemerintah kabupaten atas modal dasar PDAM, bukan PDAM yang kurang setor. Ia juga menegaskan bahwa dirinya sudah tidak menjabat sebagai Dirut PDAM Indramayu.
“Kalau saya masih di PDAM, saya akan laporkan balik karena itu bisa dikategorikan sebagai laporan palsu. Sayangnya, saya sudah tidak punya kepentingan lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ady mengatakan bahwa setiap laporan pengaduan pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur. Ia juga mengungkapkan bahwa PDAM telah mengirimkan surat balasan klarifikasi ke kejaksaan.
Kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan, dan publik menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak kejaksaan terkait dugaan korupsi yang mencuat di tubuh PDAM Tirta Darma Ayu.

























