Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Bupati Lucky Hakim Bongkar Pasang Mobil Pelat Merah E 1 P, LBH Ghazanfar Duga Aroma Busuk Penyamaran Kekayaan Pribadi

Suaradermayu.com — Pemandangan mencolok dalam tata kelola birokrasi pemerintahan terjadi di bawah kepemimpinan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, di mana satu nomor registrasi dinas khusus kepala daerah, E 1 P, kedapatan dipasang berpindah-pindah secara mandiri pada tiga jenis mobil mewah yang berbeda jenis dan warna.

Fenomena kontroversial ini langsung memantik reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar yang secara resmi angkat bicara dan memberikan sorotan tajam atas apa yang terjadi di balik fasilitas operasional sang bupati.

Berdasarkan data lapangan dan dokumentasi visual yang beredar luas di tengah masyarakat, pelat nomor sakral E 1 P tersebut terlihat menempel bergantian pada tiga unit SUV kelas atas, yakni Mazda CX-8 putih berkapasitas besar, sebuah SUV premium Eropa Mercedes-Benz GLE-Class putih, serta Mazda CX-5 Facelift berwarna merah metalik.

Dari rekam jejak aset daerah, Mazda CX-8 putih merupakan aset milik negara yang diduga digunakan oleh para staf di lingkungan Bupati Lucky Hakim.

Sementara itu, dua kendaraan terakhir dipastikan tidak terdaftar ke dalam inventarisasi aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Indramayu dan diduga kuat merupakan kendaraan pribadi milik sang bupati.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai kondisi satu pelat untuk tiga mobil ini sebagai anomali birokrasi yang memprihatinkan sekaligus mencederai prinsip keterbukaan publik karena aksi lepas-pasang atribut negara pada armada yang berganti-ganti ini memicu tanda tanya besar sehingga pihaknya melihat jelas adanya aroma menyengat penyamaran aset di balik bongkar pasang pelat merah E 1 P tersebut.

Baca juga  Indramayu Jadi Percontohan Sekolah Rakyat, Anak Prasejahtera Kini Punya Harapan Baru!

Pahmi Alamsah membedah adanya kejanggalan serius yang jauh lebih mendalam terkait kontrasnya narasi di ruang publik dengan fakta administrasi negara karena publik selama ini terus disuguhi panggung pencitraan politik yang seolah-olah berpihak pada rakyat kecil, di mana pada awal masa jabatannya bupati kerap menggaungkan narasi tentang efisiensi anggaran dengan menolak pengadaan mobil dinas baru senilai miliaran rupiah dari APBD demi menghemat uang rakyat.

Namun di balik layar pencitraan tersebut, realita di lapangan justru mempertontonkan pemandangan yang bertolak belakang setelah penyelidikan publik mengendus keberadaan tiga unit kendaraan premium lain di lingkaran dekat sang bupati, yakni sportscar BMW 8 Series Coupe berwarna kuning limau, kendaraan hibrida futuristik BMW i8 Coupe hitam-biru, serta van komersial kelas eksekutif Mercedes-Benz Sprinter hitam.

Ironisnya, saat LBH Ghazanfar melakukan verifikasi silang pada dokumen resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib diserahkan ke KPK, seluruh kendaraan yang disebutkan di atas—baik yang diduga pribadi maupun yang tercatat sebagai aset negara—sama sekali tidak terdaftar atau tidak pernah dilaporkan oleh sang Bupati.

“Lihatlah kenyataan pahit saat ini, angka kemiskinan di Indramayu masih tinggi, rakyat harus berjuang mati-matian, berdesak-desakan dan ‘bejibaku’ hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari,” kata Pahmi Alamsah.

Baca juga  Lucky Hakim Bantah Disebut Jarang Ngantor, Pertanyakan Parameter Penilaian

Menurutnya Bupati Indramayu Lucky Hakim justru sibuk menyuguhkan pencitraan omong kosong! Masyarakat kini bisa melihat dengan gamblang bagaimana rakyat dibiarkan susah, tetapi di balik itu ada dugaan penyamaran aset yang dibuktikan dengan tidak pernah dilaporkannya kendaraan-kendaraan tersebut ke LHKPN KPK.

“Ini adalah bukti otentik adanya ketidakjujuran publik dan indikasi kuat upaya menyembunyikan profil kekayaan yang sesungguhnya di balik tameng politik hemat anggaran daerah,” ujar Pahmi.

Dari kacamata regulasi, LBH Ghazanfar mengingatkan bahwa tindakan bongkar-pasang pelat dinas ini merupakan pelanggaran hukum berlapis yang sangat nyata karena berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah, sehingga memindahkan pelat dinas asli ke mobil pribadi secara otomatis membuat pelat tersebut berstatus palsu atau tidak sah pada mobil pribadi tersebut dengan ancaman pidana kurungan atau denda.

Pelanggaran registrasi fisik ini diperkuat oleh Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menegaskan bahwa nomor registrasi kendaraan dinas merupakan identitas yuridis yang mutlak melekat pada nomor rangka serta nomor mesin unit kendaraan aset negara yang sah, bukan hak personal yang bebas dipindahkan ke mobil mana pun sesuai selera pejabatnya.

Baca juga  Putra Indramayu Pimpin Audit Sistem Manajemen Mutu LSP Lemhannas RI

“Sehingga patut diduga ada upaya untuk memburu privilese jalanan, pengawalan protokoler, serta fasilitas negara menggunakan kendaraan pribadi yang disamarkan,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Pahmi, ketidakpatuhan dalam melaporkan seluruh armada yang terkait ke dalam instrumen pelaporan harta negara secara otentik juga melanggar ketentuan wajib lapor dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang mewajibkan setiap pejabat melaporkan seluruh aset kekayaannya secara jujur dan transparan demi akuntabilitas publik.

Isu miring ini bergulir di momen yang sangat sensitif mengingat Pemkab Indramayu sendiri tengah didera persoalan akut terkait hilangnya ratusan unit kendaraan dinas operasional milik daerah yang hingga kini status fisiknya masih misterius.

Sehingga LBH Ghazanfar secara tegas mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu bersama pihak Inspektorat untuk tidak tutup mata dan segera melakukan audit investigatif terbuka atas status hukum kepemilikan armada serta legalitas sistem bongkar-pasang pelat dinas tersebut demi menegakkan supremasi hukum di Bumi Wiralodra. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Wakil Bupati Indramayu Ikuti Retret di Magelang Bersama Kepala Daerah Se-Indonesia

Terpopuler

Jadi Penguji Kompetensi Penyidik, Putra Asli Indramayu Terima Penghargaan Mabes Polri

Ekonomi

Indramayu Siap Jadi Pusat Industri Baru, Bupati Lucky Hakim Dorong Keseimbangan dengan Pertanian

Indramayu

Pelajar Meninggal Dunia di Jatibarang, Polres Indramayu Amankan Tujuh Remaja

Indramayu

Dari Luka ke Damai: Kisah dr. Baskar dan Restorative Justice yang Menyatukan Warga Anjatan

Indramayu

Jaksa Sodorkan BB Palu & CCTV, Ruslandi Tak Sanggah! LBH Ghazanfar: Bumerang Maut Bagi Priyo

Indramayu

Polemik Memanas, Kader PDIP Indramayu Beda Pendapat Soal Keabsahan Rapat DPRD

Indramayu

Tak Punya Tempat Curhat, Pelajar di Indramayu Nekat Gantung Diri