Home / Terpopuler

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Di Balik Kedok “Plt Abadi”: LBH Ghazanfar Bongkar Rahasia Senjata Oknum Kepala Daerah Kuras Anggaran Demi Proyek dan Setoran Upeti

Suaradermayu.com – Bagi masyarakat awam, istilah Pelaksana Tugas atau yang akrab disebut “Plt” mungkin terdengar seperti urusan administrasi kantoran yang membosankan, kaku, dan jauh dari urusan dapur kehidupan sehari-hari.

Namun, jika mau sedikit membuka mata, menyingkap tirai birokrasi, dan melongok ke balik meja-meja dinas pemerintahan daerah, status Plt ini sebenarnya telah bermutasi menjadi sebuah komoditas politik yang mengerikan.

Jabatan sementara ini dimanfaatkan sebagai salah satu senjata paling ampuh, licik, sekaligus rapi bagi oknum kepala daerah untuk menyandera birokrasi demi memuluskan agenda terselubung menguras uang rakyat secara aman.

Masalah sistemik yang pelik ini dibongkar secara gamblang oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Ghazanfar Pahmi Alamsah, yang melihat langsung bagaimana gurita manipulasi jabatan ini terjadi secara merata, masif, dan terstruktur di berbagai instansi pemerintahan daerah.

Pahmi Alamsah menegaskan bahwa fenomena aneh yang terjadi secara massal ini sama sekali bukan disebabkan karena daerah tersebut sedang kekurangan figur orang pintar atau krisis sumber daya manusia.

Pahmi menggarisbawahi bahwa ini adalah sebuah skenario kesengajaan yang dirancang sangat matang dari ruang kerja kepala daerah, di mana modus operandi utamanya hanya berputar pada pengamanan paket proyek pengadaan barang dan jasa serta melancarkan aliran setoran upeti haram langsung ke kantong penguasa daerah beserta lingkaran kroninya.

“Jabatan-jabatan vital yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak sengaja dibiarkan kosong melompong selama berbulan-bulan, bahkan sampai menembus hitungan tahun, tanpa pernah ada pejabat definitif atau pejabat tetap yang dilantik secara resmi,” kata Pahmi.

Institusi penting mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, RSUD, Dinas Pendapatan Daerah, Sekretaris Dewan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan, hingga instansi penegak peraturan daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibiarkan pincang tanpa nakhoda yang sah.

“Alih-alih melakukan seleksi terbuka secara jujur, transparan, dan akuntabel, sang kepala daerah justru terlihat sangat menikmati hobi bongkar-pasang pejabat sementara,”ungkapnya.

Pola penunjukan Plt ini digilir secara berulang kali dan merata di hampir semua instansi penting, bahkan dalam beberapa kasus ekstrem, oknum kepala daerah nekat memaksa seorang Camat untuk melompat pagar struktural guna merangkap jabatan memimpin dinas teknis yang membawahi anggaran raksasa.

Baca juga  Ramadhan Menggerakkan Singajaya: Kuwu Khaerul Anam Gaungkan Kuliah Subuh & Tebar Bibit Cabai "Setan" untuk Ketahanan Warga

Untuk memahami mengapa trik kotor ini begitu digemari oleh penguasa daerah, Pahmi Alamsah mengajak publik untuk melihat ketakutan terbesar seorang oknum kepala daerah koruptif, yaitu keberadaan Pejabat Definitif atau pejabat tetap.

Berdasarkan tatanan hukum kepegawaian, pejabat tetap yang dilantik melalui jalur resmi seleksi terbuka (open bidding) dilindungi dengan sangat kuat oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kepala daerah tidak bisa memecat, menggeser, atau menurunkan pangkat mereka seenaknya tanpa adanya alasan pelanggaran hukum yang objektif,” ujar Pahmi.

Menurut Pahmi, karena posisi hukum mereka secara struktural sangat kuat, pejabat tetap ini memiliki benteng independensi dan keberanian moral untuk berkata “TIDAK” jika sang kepala daerah memberikan perintah sepihak yang melanggar aturan, seperti memanipulasi spesifikasi proyek atau memenangkan kontraktor titipan tertentu dalam proses lelang.

“Kondisi inilah yang membuat oknum kepala daerah gerah, tidak nyaman, dan ketakutan jikalau kepentingannya terganjal oleh idealisme pejabat tetap,” katanya.

Sebagai solusinya, Pahmi mengungkapkan bahwa mereka sengaja memelihara status Plt yang posisi hukumnya sangat rapuh. Nasib karier seorang Plt tidak dilindungi oleh UU ASN melainkan sepenuhnya berada di bawah telunjuk kepala daerah melalui selembar kertas Surat Perintah Tugas (SPT) yang bisa dicabut kapan saja, bahkan dalam hitungan jam tanpa perlu alasan apa pun.

“Kerapuhan hukum inilah yang dimanfaatkan untuk menyandera mental para pejabat sementara agar bertindak sebagai “robot birokrasi” yang patuh, selalu berkata “SIAP BOSS”, dan tunduk total pada apa pun perintah sang penguasa demi mengamankan eksistensi posisi kedinasannya,” jelas Pahmi.

Lebih lanjut, Pahmi Alamsah, membeberkan berbagai trik cerdik yang dimainkan oknum kepala daerah untuk melanggengkan kekuasaan para Plt penurut ini agar tidak terbentur aturan formal Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membatasi masa jabatan Plt maksimal hanya enam bulan.

“Modus pertama yang kerap dijumpai di lapangan adalah siasat “Plt Estafet” atau Plt bergilir,” ungkapnya.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Bongkar Pasang Mobil Pelat Merah E 1 P, LBH Ghazanfar Duga Aroma Busuk Penyamaran Kekayaan Pribadi

Caranya sangat menggelikan sekaligus licik; begitu masa jabatan Plt Si A habis setelah enam bulan berjalan, kepala daerah akan menunjuk Plt Si B untuk duduk di kursi tersebut selama beberapa minggu saja sebagai formalitas pengugur kewajiban aturan.

Setelah masa jeda formalitas itu lewat, Plt Si B akan dicopot dan Plt Si A dipasang kembali untuk memimpin instansi tersebut melalui SPT baru. Melalui trik komidi putar birokrasi ini, posisi jabatan strategis tersebut sengaja dibuat terus menggantung selamanya agar kran kendali anggaran tidak pernah lepas dari genggaman sang penguasa daerah.

“Modus kedua yang jauh lebih miris dan menampar akal sehat adalah fenomena Camat yang mendadak ditunjuk merangkap jabatan menjadi Plt Kepala Dinas, Plt Kepala Badan atau Plt Kepala Satpol PP,” katanya.

Pahmi menilai penunjukan Camat—yang secara kedudukan hierarki birokrasi berada di Eselon III—untuk memimpin instansi yang seharusnya diisi oleh pejabat Eselon II adalah bentuk degradasi tata kelola pemerintahan yang sangat fatal.

“Modus rangkap jabatan ini sengaja dipilih karena posisi tawar seorang Camat sangat lemah dan rapuh di hadapan penguasa daerah,” ujarnya.

Jabatan utamanya sebagai Camat sengaja dijadikan “sandera politik” oleh kepala daerah, yang artinya jika sang Camat mencoba bermain jujur, bersikap idealis, atau berani menolak perintah koruptif saat mengelola alokasi anggaran dinas atau mengomandoi pasukan keamanan daerah, ia tidak hanya akan didepak dari posisi Plt, tetapi jabatan utamanya sebagai Camat juga akan ikut dilenyapkan dalam sekejap mata.

Jika dipetakan secara cermat berdasarkan sektornya, Pahmi Alamsah mengungkapkan bahwa penempatan Plt yang masif dan berulang ini anehnya tidak pernah dilakukan di sembarang instansi, melainkan selalu mengepung “dinas-dinas basah” yang mengelola pagu anggaran raksasa, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perumahan Pemukiman, dan lain-lain.

“Di tempat-tempat inilah para Plt dipasang dengan tugas khusus sebagai buldoser politik untuk memuluskan rekayasa tender pengadaan barang dan jasa, menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada vendor tertentu, serta mengondisikan proyek agar jatuh ke tangan perusahaan milik keluarga kepala daerah, tim sukses, ataupun kelompok oligarki yang menjadi penyokong dana kampanye saat pilkada,” jelas Pahmi.

Baca juga  Dijanjikan Gaji Jutaan, Remaja Indramayu Dipaksa Bersetubuh Live di Depan Kamera

Plt yang duduk di dinas basah ini tahu persis konsekuensi logisnya; sekali saja mereka berani bersikap idealis dengan menolak memenangkan kontraktor titipan sang Kepala Daerah, maka masa depan jabatan mereka langsung berakhir hari itu juga.

Selain untuk mengamankan proyek fisik skala besar, Pahmi Alamsah menekankan bahwa posisi Plt yang tidak berdaya ini juga diposisikan secara paksa sebagai koordinator penagih upeti di internal dinas masing-masing.

Mereka ditekan untuk mengumpulkan uang tunai dalam jumlah besar secara berkala untuk disetor ke ruang kerja oknum kepala daerah sebagai bukti loyalitas buta.

Untuk memenuhi target setoran yang menjerat leher tersebut, para Plt ini akhirnya terpaksa menghalalkan segala cara dengan menyisir setiap sudut anggaran kedinasan, mulai dari melakukan pemotongan alokasi anggaran kegiatan masyarakat, memanipulasi dana perjalanan dinas melalui pembuatan SPPD fiktif, hingga merekayasa nota hotel pertanggungjawaban aspal alias asli tapi palsu demi mencairkan dana taktis kedinasan secara ilegal.

Praktik pemalsuan berkas administrasi dan manipulasi anggaran belanja rutin operasional ini lantas dipaksa menjadi hal lumrah yang dijalankan dengan rapi oleh jaringan pegawai di bawahnya guna menghindari endusan dari badan pemeriksa keuangan daerah.

“Kejahatan birokrasi bermodus Plt Abadi ini bahkan menyeret fungsi pengawasan internal ke titik nadir paling memprihatinkan karena fungsi inspektorat daerah sengaja dilumpuhkan oleh kepala daerah agar menutup mata dari setiap kebocoran anggaran,” kata Pahmi.

Pahmi memperingatkan bahwa fenomena penahanan jabatan definitif telah menjelma menjadi skema korupsi terselubung dan sistematis untuk menciptakan ruang aman dalam pemerasan terhadap aparatur sipil negara demi pemenuhan logistik politik pemilu penguasa daerah.

“Apabila seorang Plt dipaksa bekerja dalam bayang-bayang ketakutan dicopot setiap sore hari melalui penandatanganan SPT baru, maka seluruh keputusan kedinasan yang menyangkut kepentingan publik akan selalu goyah, tidak sah, dan rentan bersinggungan langsung dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang secara berjamaah,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Taliban Gelar Operasi Pembersihan, 2 Wanita Ditembak

Terpopuler

Peringati Hari Santri 2022, Ketua PCNU Indramayu : Tugas Utama NU Wajib Bimbing Umat Soal Keagamaan

Daerah

Toni RM: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Pakai Otak Gak?

Terpopuler

Jurus TNI-Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan dan UMKM, Pemkab Indramayu Dukung

Terpopuler

VIRAL! MBG di RA Indramayu Hanya Tirisan Ubi dan Apel, Pengacara Toni RM Desak Klarifikasi SPPG

Indramayu

Diperiksa 4 Jam di Polres Indramayu, Status Carkaya Masih Saksi

Terpopuler

5 Mayat Satu Keluarga Dicor di Septic Tank, Motif Warisan Terungkap! Polisi: Pembunuhan Berencana

Terpopuler

Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Siap Uji Penetapan