Suaradermayu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) yang terjadi selama periode 2021 hingga 2023.
Langkah tegas ini diambil pada Senin (10/8/2026), menyusul terbongkarnya skema curang yang memakan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Keempat tersangka yang kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 adalah: Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024), Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama), Suhendrik (Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres), serta Elang Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama).
Sementara itu, satu tersangka lain yakni Yuddy Renaldi (Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019–Maret 2025) belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit. Pihak KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang proses pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, skandal ini bermula ketika Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary untuk keperluan belanja promosi dan iklan pada periode 2021 hingga semester I tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, senilai Rp410 miliar disetujui untuk belanja penempatan iklan di media televisi, cetak, maupun daring melalui pengadaan jasa agensi.
Namun Widi Hartoto selaku pejabat tertinggi di Divisi Corsec diduga memerintahkan bawahannya, Indra Maulana (Group Head Komunikasi Pemasaran) dan Sonny Permana (Group Head Hubungan Masyarakat), untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola apa yang disebut sebagai “dana non-budgeter”.
Agar rencana licik itu berjalan mulus, Widi diduga menyuruh memecah paket pekerjaan pengadaan menjadi dua kategori: di bawah Rp200 juta dan antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Langkah ini jelas-jelas bertujuan menghindari mekanisme lelang wajib, sehingga pengadaan bisa dilakukan lewat Penunjukan Langsung.
“Setelah Indra dan Sonny menyanggupi permintaan itu, Widi kemudian melaporkannya kepada Yuddy Renaldi,” ungkap Taufik.
Selanjutnya, Indra dan Sonny menghubungi sejumlah rekanan agensi yang pernah bekerja sama sebelumnya, yaitu Ikin, Suhendrik, dan Elang. Mereka diminta bersedia menganggarkan serta menyiapkan dana non-budgeter tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan.
Bahkan setiap orang diduga diminta menyiapkan dua perusahaan agensi berbeda agar paket pekerjaan bisa dipecah lagi menjadi lebih banyak. Akhirnya, Ikin mendaftarkan PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik mendaftarkan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT Bangun Sarana Cipta Abadi; sedangkan Elang mendaftarkan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mitra Bersama.
Akibat manuver curang yang terstruktur itu, negara menderita kerugian keuangan yang sangat besar, mencapai angka Rp223,6 miliar. KPK terus memperdalam penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal korupsi bergelimang uang rakyat ini. (Red/Moh.Ali)


























